JAKARTA - Pencabutan izin usaha tambang emas Martabe kembali menyorot langkah pemerintah dalam menata sektor sumber daya alam, khususnya pasca bencana lingkungan yang terjadi di wilayah Sumatra. Setelah izin tambang yang dikelola PT Agincourt Resources resmi dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menentukan tindak lanjut pengelolaan tambang tersebut.
Tambang emas dan perak Martabe yang berlokasi di Sumatra Utara itu sebelumnya diketahui berada di bawah kendali PT Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR). Namun, hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi perkembangan terbaru terkait status pengelolaan tambang pasca pencabutan izin tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa kementeriannya masih berada dalam tahap koordinasi. Ia menegaskan belum ada pembaruan yang bisa disampaikan kepada publik terkait langkah lanjutan atas tambang Martabe.
Baca JugaMemesan Tiket Kereta Api Lebaran 2026, Inilah Trik Agar Dapat Kursi
“Belum ada [perkembangan terbaru],” kata Tri kepada awak media di kantor Kementerian Keuangan.
Pernyataan tersebut mencerminkan bahwa proses administrasi dan pengambilan keputusan masih berjalan di internal pemerintah, seiring dengan kompleksitas pencabutan izin yang melibatkan berbagai sektor, baik pertambangan maupun kehutanan.
Wacana Pelimpahan Izin ke Antam
Di tengah belum adanya kepastian dari Kementerian ESDM, wacana pelimpahan izin tambang emas Martabe ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai mencuat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya mengungkapkan bahwa PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) berpotensi mengambil alih izin usaha tambang tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta 26 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, Prasetyo menjelaskan arah kebijakan pemerintah pasca pencabutan izin terhadap sejumlah perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
Rencana pelimpahan izin tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari kebijakan penataan ulang pengelolaan lahan dan usaha yang izinnya dicabut oleh negara. Pemerintah menyiapkan skema agar aset dan lahan tersebut tetap produktif, namun berada di bawah kendali negara.
Peran Danantara dan BUMN Tambang
Prasetyo menjelaskan bahwa pengelolaan lanjutan atas lahan maupun jenis usaha yang izinnya dicabut akan diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Berkaitan dengan masalah siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara,” kata Prasetyo.
Khusus untuk sektor pertambangan, Prasetyo menyebut bahwa izin tambang yang dicabut akan dikelola oleh BUMN yang bergerak di bidang tersebut.
“Kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID,” kata Prasetyo.
Pernyataan ini memperkuat sinyal bahwa pemerintah ingin memastikan pengelolaan sumber daya alam strategis tetap berada di bawah kontrol negara melalui perusahaan pelat merah.
Pengelolaan Izin Kehutanan oleh Perhutani
Selain sektor tambang, pemerintah juga mengambil langkah serupa untuk perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan. Prasetyo menuturkan bahwa pengelolaan 22 perusahaan dengan izin pengelolaan hutan yang telah dicabut akan diserahkan kepada BPI Danantara melalui Perum Perhutani.
“Danantara telah menunjuk perusahaan namanya Perhutani untuk nantinya mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari 22 perusahaan,” ujar Prasetyo.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan hutan berjalan lebih berkelanjutan dan tidak lagi memicu kerusakan lingkungan.
Administrasi Pencabutan Masih Berjalan
Prasetyo juga menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih mengurus administrasi pencabutan izin terhadap total 28 perusahaan tersebut di masing-masing kementerian teknis. Meski proses administrasi belum sepenuhnya rampung, ia memastikan bahwa seluruh aktivitas operasional perusahaan-perusahaan tersebut telah dihentikan.
Adapun pencabutan izin ini dilakukan menyusul dugaan pelanggaran lingkungan yang dinilai memperburuk dampak bencana Siklon Senyar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada November tahun lalu.
Catatan Satgas PKH soal Perusahaan Dicabut Izinnya
Berdasarkan catatan Satgas PKH, dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan memiliki izin Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hutan Tanaman.
Sementara itu, enam perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, termasuk pertambangan, perkebunan, dan perusahaan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
Daftar Perusahaan yang Dicabut Izinnya
PBPH – Aceh
PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Wawasan Permai
PBPH – Sumatra Barat
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomas Andalan Energi
PT Bukit Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salaki Summa Sejahtera
PBPH – Sumatra Utara
PT Anugerah Rimba Makmur
PT Barumun Raya Padang Langkat
PT Gunung Raya Timber
PT Hutan Barumun Perkasa
PT Multi Sibolga Timber
PT Panel Lika Sejahtera
PT Putra Lika Perkasa
PT Sinar Belantara Indah
PT Sumatera Riang Lestari
PT Sumatera Sylv Lestari
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT Toba Pulp Lestari Tbk
PT Teluk Nauli
Non Kehutanan – Aceh
PT Ika Bina Agro Wisesa
CV Rimba Jaya
Non Kehutanan – Sumatra Utara
PT Agincourt Resources
PT North Sumatra Hydro Energy
Non Kehutanan – Sumatra Barat
PT Perkebunan Pelalu Raya
PT Inang Sari
David
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Seskab Bertemu Wakil Panglima TNI, Bahas Program Sosial dan Kesejahteraan
- Rabu, 28 Januari 2026












