JAKARTA - Pemerintah dan PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik golongan non subsidi tetap pada awal 2026.
Keputusan ini sangat dinantikan oleh masyarakat luas. Kebijakan ini berlaku selama triwulan pertama atau periode Januari hingga Maret 2026.
Keputusan tersebut merupakan upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan sekaligus memberikan kepastian kepada pelanggan rumah tangga maupun bisnis kecil dan menengah.
Baca JugaBPJPH Dorong Produk Halal Nasional Mendunia Lewat Kerja Sama USDA
Penetapan tarif listrik yang stabil di periode awal tahun ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi konsumen, tetapi juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi nasional.
Dalam konteks pemulihan pasca pandemi dan dinamika global yang terus berubah, menjaga pengeluaran pokok masyarakat seperti listrik menjadi hal yang sangat penting.
Hal ini juga diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah yang sangat bergantung pada listrik sebagai salah satu kebutuhan utama produksi.
Rincian Tarif Listrik Non Subsidi yang Tetap Berlaku
Pada triwulan pertama 2026, tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi resmi tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya. Hal ini diumumkan resmi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) sebagai penyedia layanan listrik nasional. Berikut rincian tarif listrik yang berlaku:
Golongan R-1/TR daya 900 VA dikenakan tarif Rp1.352 per kWh
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA serta 2.200 VA tarifnya sama, yakni Rp1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR dengan daya 3.500 hingga 5.500 VA tarifnya Rp1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR dengan daya 6.600 VA ke atas juga Rp1.699,53 per kWh
Golongan B-2/TR untuk daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya Rp1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TT untuk daya di atas 200 kVA Rp1.114,74 per kWh
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT dengan daya 30.000 kVA ke atas tarif Rp996,74 per kWh
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya Rp1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA tarif Rp1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR dikenai tarif Rp1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT memiliki tarif Rp1.644,52 per kWh
Kebijakan ini dibuat berdasarkan regulasi terbaru yang mengatur penyesuaian tarif tenaga listrik, dan menjadi patokan tarif listrik non subsidi di awal tahun 2026.
Parameter Ekonomi sebagai Dasar Penetapan Tarif
Penyesuaian tarif listrik oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM berlandaskan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan ini mengharuskan penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan sekali dan mengacu pada kondisi parameter makroekonomi yang meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
Pada triwulan pertama 2026, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik karena kondisi parameter tersebut relatif stabil.
Stabilitas ini menjadi faktor utama agar masyarakat tidak terbebani dengan kenaikan biaya listrik yang berpotensi menekan daya beli di masa awal tahun, terutama ketika pengeluaran rumah tangga dan bisnis cenderung meningkat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa subsidi listrik juga tetap diberikan kepada 25 golongan pelanggan yang berhak, sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Langkah ini diambil demi menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi nasional dan perlindungan sosial ekonomi masyarakat.
Peran PLN dalam Menjaga Keandalan dan Efisiensi Layanan
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa keputusan tarif listrik yang tetap ini membuka peluang bagi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), untuk mengelola pengeluaran energi listrik secara lebih efisien. PLN sendiri berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik serta peningkatan kualitas layanan guna memenuhi kebutuhan konsumen secara optimal.
PLN juga fokus pada efisiensi operasional agar biaya produksi listrik dapat ditekan tanpa mengurangi mutu layanan. Optimalisasi ini penting supaya PLN dapat terus menyediakan listrik dengan harga yang kompetitif serta menjamin ketersediaan energi yang stabil di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, PLN terus mendorong pengembangan energi terbarukan untuk mendukung transisi energi nasional yang berkelanjutan. Peningkatan bauran energi bersih ini sekaligus menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam menjaga ketahanan dan stabilitas sistem ketenagalistrikan Indonesia.
Kebijakan Diskon Listrik dan Prospek Tarif ke Depan
Meskipun kabar mengenai tidak adanya kenaikan tarif listrik disambut baik, masyarakat masih bertanya-tanya mengenai kelanjutan kebijakan diskon listrik yang pernah berlaku pada tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada usulan resmi terkait pemberian diskon listrik baru di tahun 2026.
Pemerintah tetap akan memantau perkembangan ekonomi secara cermat sebelum mengambil keputusan kebijakan lebih lanjut. Menurut Purbaya, intervensi kebijakan seperti diskon hanya akan dipertimbangkan apabila kondisi ekonomi belum menunjukkan perbaikan yang signifikan dan berkelanjutan.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan bijak dalam mengelola konsumsi listrik agar pengeluaran energi tidak membebani keuangan pribadi maupun bisnis. Sementara itu, PLN akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik sekaligus mendukung penggunaan energi yang efisien dan ramah lingkungan.
Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Wamenlu Pastikan Indonesia Siap Menjadi Pemain Kunci Industri Semikonduktor Global
- Jumat, 30 Januari 2026
Kemlu Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman, Perkuat Layanan Publik
- Jumat, 30 Januari 2026
Tim Aerobatik TNI AU Siap Tunjukkan Kehebatan di Singapura Air Show 2026
- Jumat, 30 Januari 2026
Berita Lainnya
Panduan Lengkap Cara Top Up E-Money Mandiri di Livin’ by Mandiri 2026
- Jumat, 30 Januari 2026
12 Cara Mengaktifkan DANA Cicil 2025 & Syaratnya agar Muncul di Akun
- Jumat, 30 Januari 2026
Wamenlu Pastikan Indonesia Siap Menjadi Pemain Kunci Industri Semikonduktor Global
- Jumat, 30 Januari 2026
Terpopuler
1.
2.
3.
4.
Mundur dari BEI, Ini Rekam Jejak Karier Iman Rachman
- 30 Januari 2026
5.
Strategi OJK dan BEI Pertahankan Posisi di Indeks MSCI
- 30 Januari 2026











.jpg)