Pemprov NTB Gunakan Skema Sewa Mobil Listrik Demi Efisiensi Anggaran
- Selasa, 03 Februari 2026
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi memulai langkah besar dalam mentransformasi armada operasionalnya. Sebagai bagian dari komitmen terhadap lingkungan dan penghematan keuangan daerah, Pemprov NTB mulai meninggalkan kendaraan dinas berbahan bakar fosil dan beralih ke kendaraan listrik berbasis baterai. Langkah ini tidak dilakukan melalui pembelian aset secara langsung, melainkan melalui skema sewa yang dinilai jauh lebih menguntungkan dari sisi manajemen aset dan pengeluaran daerah.
Pada tahun 2026 ini, sebanyak 72 unit mobil listrik telah disiapkan untuk menunjang mobilitas para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kebutuhan operasional lainnya. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Bumi Gora serius dalam memelopori transisi energi di tingkat pemerintah daerah.
Target Distribusi Unit Mulai Februari 2026
Baca JugaWamen LH Apresiasi Banyumas Capai Capaian Tinggi Pengelolaan Sampah
Proses pengadaan kendaraan ramah lingkungan ini sedang berlangsung dengan memanfaatkan transparansi sistem e-katalog. Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan Setda NTB, Yus Harudian Putra, menjelaskan bahwa pengadaan unit tersebut dilakukan secara bergelombang sesuai dengan prosedur pemilihan penyedia yang sedang berjalan.
“Pengadaannya dilakukan bertahap. Insya Allah Februari ini sudah mulai datang sebagian unit, sekarang masih proses pemilihan penyedia di e-katalog,” ujar Yus saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 2 Februari 2026.
Tahapan awal ini difokuskan pada pemenuhan kebutuhan unit bagi pimpinan dinas, yang kemudian akan diikuti oleh distribusi ke seluruh jajaran OPD setelah proses penandatanganan kontrak dengan penyedia jasa sewa tuntas dilakukan.
Efisiensi Anggaran Melalui Skema Sewa
Salah satu alasan fundamental di balik pemilihan skema sewa dibandingkan pembelian adalah faktor efisiensi jangka panjang. Dalam skema sewa ini, Pemprov NTB melepaskan beban pemeliharaan rutin yang selama ini sering menjadi pos pengeluaran yang membengkak. Seluruh tanggung jawab mulai dari pembayaran pajak kendaraan, perawatan mesin dan baterai, hingga penggantian unit jika terjadi kerusakan teknis sepenuhnya berada di pundak penyedia jasa.
“Dengan skema sewa, pemerintah provinsi tidak perlu lagi menganggarkan biaya pemeliharaan, pajak kendaraan, maupun pengadaan berulang. Semua sudah masuk dalam biaya sewa,” kata Yus menjelaskan keuntungan model manajemen armada ini.
Selain itu, skema ini menghindarkan pemerintah dari masalah penyusutan nilai aset kendaraan yang biasanya menurun drastis setiap tahunnya. Dengan sistem sewa, pemerintah hanya membayar untuk penggunaan jasa transportasi yang optimal dan siap pakai tanpa harus memikirkan nilai jual kembali atau penghapusan aset di masa depan.
Implementasi Inpres dan Visi Transisi Energi
Pengadaan kendaraan listrik ini bukan sekadar kebijakan lokal, melainkan implementasi nyata dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. Regulasi tersebut mewajibkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat maupun daerah. Di tingkat provinsi, kebijakan ini juga diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 yang menitikberatkan pada transformasi energi dan pengurangan emisi karbon.
“Pemprov NTB ingin menjadi pelopor transisi energi, mulai dari penggunaan kendaraan dinas. Ini ikhtiar untuk beralih dari energi fosil ke energi baru terbarukan,” jelas Yus.
Langkah ini diharapkan menjadi stimulus bagi masyarakat luas di NTB untuk mulai melirik kendaraan listrik sebagai alternatif transportasi yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Perbandingan Biaya: Lebih Hemat Rp5 Miliar
Meski besaran anggaran sewa mencapai angka Rp14 miliar tahun ini, Yus Harudian Putra menegaskan bahwa angka tersebut justru menunjukkan penghematan yang signifikan jika dibandingkan dengan pola pengadaan konvensional. Berdasarkan data dan perhitungan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), pola lama yang meliputi pengadaan kendaraan baru berbahan bakar minyak beserta biaya pemeliharaannya bisa menelan anggaran hingga Rp19 miliar per tahun.
“Dari sisi angka sudah terlihat efisiensinya. Belum lagi kita tidak perlu lagi memikirkan penyusutan aset kendaraan,” tegas Yus. Ia menambahkan bahwa paradigma pengadaan kendaraan dinas saat ini telah bergeser; tidak selalu harus membeli aset, namun bisa dilakukan melalui sewa sesuai dengan prinsip nilai guna dan efektivitas kebijakan.
Respons Terhadap Kritik dan Masukan Publik
Kebijakan transisi ke mobil listrik ini tidak luput dari sorotan dan kritik publik, terutama terkait pemilihan metode sewa. Menanggapi hal tersebut, pihak Pemprov NTB menyatakan tetap terbuka terhadap berbagai masukan sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan di masa mendatang.
Yus menegaskan bahwa kritik adalah bagian dari demokrasi, namun visi besar gubernur untuk mendorong ekonomi hijau tidak akan surut. Tahun 2026 dipandang sebagai batu pijakan pertama bagi NTB dalam mewujudkan lingkungan yang lebih sehat melalui pengurangan emisi gas buang dari kendaraan dinas.
“Kritik dan saran pasti kami perhatikan untuk penyempurnaan ke depan. Tapi tahun ini adalah langkah pertama. Tujuan besarnya jelas: efisiensi anggaran, pengurangan emisi karbon, dan pelaksanaan regulasi,” pungkasnya.
Dengan total 72 unit mobil listrik yang akan segera mengaspal secara bertahap, Pemprov NTB optimistis dapat memenuhi target regulasi nasional sekaligus menciptakan sistem birokrasi yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan.
David
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kemendag Dorong UMKM Perempuan Indonesia Tembus Pasar Ritel Inggris 2026
- Selasa, 03 Februari 2026
Inggris Luncurkan Climate Finance Accelerator Dukung Investasi Proyek Hijau Indonesia
- Selasa, 03 Februari 2026
Pemerintah Siapkan Perpres Alihkan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung
- Selasa, 03 Februari 2026
Berita Lainnya
Kemendag Dorong UMKM Perempuan Indonesia Tembus Pasar Ritel Inggris 2026
- Selasa, 03 Februari 2026
Inggris Luncurkan Climate Finance Accelerator Dukung Investasi Proyek Hijau Indonesia
- Selasa, 03 Februari 2026
Pemerintah Siapkan Perpres Alihkan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung
- Selasa, 03 Februari 2026







