OJK Mengatur Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)

OJK Mengatur Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur dan mengawasi penyelenggaraan inovasi teknologi di sektor keuangan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024. Aturan ini mencakup regulasi terkait regulatory sandbox dan aset kripto. Terbitnya POJK ini merupakan langkah progresif OJK dalam mengembangkan dan memperkuat inovasi teknologi di sektor keuangan, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi.

Regulatory sandbox, yang merupakan mekanisme pengujian oleh OJK, akan menjadi fokus utama dalam POJK ini. Mekanisme ini tidak hanya memfasilitasi uji coba inovasi, tetapi juga memberikan fasilitas untuk pengembangan ITSK pada tahap awal. POJK ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.

POJK tersebut juga mencakup penyempurnaan terhadap mekanisme regulatory sandbox, termasuk kriteria kelayakan dan exit policy dari sandbox. Kriteria kelayakan mencakup aspek seperti cakupan ruang lingkup pada sektor jasa keuangan, kebaruan inovasi, manfaat bagi konsumen dan ekosistem sektor keuangan, serta kesiapan untuk dilakukan pengujian dan pengembangan.

Baca Juga

Berapa Bunga Pinjaman Bank BRI? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Selain mendukung inovasi, OJK juga tetap mengutamakan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif dalam pengaturan ITSK. Langkah ini diambil dengan prinsip tanggung jawab, manajemen risiko yang baik, serta integritas pasar dan perlindungan konsumen.

Redaksi

Redaksi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kenali Apa Saja Syarat Kredit Mobil Baru yang Perlu Dipersiapkan

Kenali Apa Saja Syarat Kredit Mobil Baru yang Perlu Dipersiapkan

KAI Wisata dan Bank Jatim Hadirkan Akses Eksklusif Luxury Lounge bagi Nasabah Prioritas

KAI Wisata dan Bank Jatim Hadirkan Akses Eksklusif Luxury Lounge bagi Nasabah Prioritas

Lewat Pameran Wewangian Perfume Pop Market 2026, Bank Mandiri Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan

Lewat Pameran Wewangian Perfume Pop Market 2026, Bank Mandiri Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan

Panduan Lengkap Cara Top Up E-Money Mandiri di Livin’ by Mandiri 2026

Panduan Lengkap Cara Top Up E-Money Mandiri di Livin’ by Mandiri 2026

12 Cara Mengaktifkan DANA Cicil 2025 & Syaratnya agar Muncul di Akun

12 Cara Mengaktifkan DANA Cicil 2025 & Syaratnya agar Muncul di Akun