OJK Mengatur Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)
- Rabu, 27 Maret 2024
JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur dan mengawasi penyelenggaraan inovasi teknologi di sektor keuangan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024. Aturan ini mencakup regulasi terkait regulatory sandbox dan aset kripto. Terbitnya POJK ini merupakan langkah progresif OJK dalam mengembangkan dan memperkuat inovasi teknologi di sektor keuangan, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi.
Regulatory sandbox, yang merupakan mekanisme pengujian oleh OJK, akan menjadi fokus utama dalam POJK ini. Mekanisme ini tidak hanya memfasilitasi uji coba inovasi, tetapi juga memberikan fasilitas untuk pengembangan ITSK pada tahap awal. POJK ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.
POJK tersebut juga mencakup penyempurnaan terhadap mekanisme regulatory sandbox, termasuk kriteria kelayakan dan exit policy dari sandbox. Kriteria kelayakan mencakup aspek seperti cakupan ruang lingkup pada sektor jasa keuangan, kebaruan inovasi, manfaat bagi konsumen dan ekosistem sektor keuangan, serta kesiapan untuk dilakukan pengujian dan pengembangan.
Baca JugaBerapa Bunga Pinjaman Bank BRI? Simak Penjelasan Lengkapnya!
Selain mendukung inovasi, OJK juga tetap mengutamakan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif dalam pengaturan ITSK. Langkah ini diambil dengan prinsip tanggung jawab, manajemen risiko yang baik, serta integritas pasar dan perlindungan konsumen.
Redaksi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Wamenlu Pastikan Indonesia Siap Menjadi Pemain Kunci Industri Semikonduktor Global
- Jumat, 30 Januari 2026
Kemlu Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman, Perkuat Layanan Publik
- Jumat, 30 Januari 2026
Tim Aerobatik TNI AU Siap Tunjukkan Kehebatan di Singapura Air Show 2026
- Jumat, 30 Januari 2026
Berita Lainnya
KAI Wisata dan Bank Jatim Hadirkan Akses Eksklusif Luxury Lounge bagi Nasabah Prioritas
- Jumat, 30 Januari 2026
Panduan Lengkap Cara Top Up E-Money Mandiri di Livin’ by Mandiri 2026
- Jumat, 30 Januari 2026
12 Cara Mengaktifkan DANA Cicil 2025 & Syaratnya agar Muncul di Akun
- Jumat, 30 Januari 2026








.jpg)


