Mega Insurance Rilis Asuransi PA Mudik dan Produk Perlindungan Lainnya
- Selasa, 26 Maret 2024
JAKARTA-Lebaran menjadi momen yang tak lengkap tanpa kunjungan pulang ke kampung halaman. Bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan mudik tanpa meninggalkan rumah tanpa pengawasan, opsi untuk mengamankan hunian dengan asuransi menjadi solusi yang menarik.
Menurut Iim Qoimmuddin, Chief Sharia Business Officer Mega Insurance, untuk memenuhi kebutuhan perlindungan selama perjalanan mudik, Mega Insurance telah merilis produk Asuransi PA (Personal Accident) Mudik. Berbeda dari asuransi konvensional, produk ini tidak hanya melindungi dari kecelakaan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap kebakaran dan pencurian rumah yang ditinggalkan selama mudik Lebaran.
Asuransi ini menawarkan kontribusi sebesar Rp 10.000 per orang dengan peserta asuransi berusia 1-60 tahun. Menurut Iim, polis asuransi ini memberikan perlindungan selama 30 hari dengan santunan untuk kecelakaan dan cacat tetap maksimal Rp 25 juta, biaya pengobatan dan duka cita sebesar Rp 1 juta, serta perlindungan terhadap rumah dari kebakaran sebesar Rp 1 juta.
Baca JugaBerapa Bunga Pinjaman Bank BRI? Simak Penjelasan Lengkapnya!
Selain itu, Mega Insurance juga menyediakan Mega Kendaraan Syariah untuk melindungi kendaraan bermotor roda dua dan empat dengan berbagai pilihan polis, termasuk komprehensif dan total loss only (TLO).
Menurut Indrajaha Wardhana, Chief Technical Officer Mega Insurance, asuransi merupakan bentuk perlindungan finansial yang seharusnya dapat diakses oleh semua kalangan. Untuk itu, Mega Insurance menyediakan beberapa produk asuransi mikro dengan harapan memberikan perlindungan maksimal dengan kontribusi yang lebih terjangkau, seperti Asuransi Mikro Motoguard, Asuransi Mikro Rumahku, Asuransi Mikro Demam Berdarah Dengue (DBD), dan Asuransi Mikro Tifus Syariah.
Tidak hanya itu, Mega Insurance juga berencana untuk menyediakan perlindungan bagi hewan peliharaan dengan merilis Asuransi Hewan Peliharaan yang mencakup perlindungan terhadap kecelakaan, kehilangan, dan cedera yang diakibatkan oleh hewan peliharaan terhadap pihak ketiga, khususnya untuk kucing dan anjing.
Redaksi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Wamenlu Pastikan Indonesia Siap Menjadi Pemain Kunci Industri Semikonduktor Global
- Jumat, 30 Januari 2026
Kemlu Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman, Perkuat Layanan Publik
- Jumat, 30 Januari 2026
Tim Aerobatik TNI AU Siap Tunjukkan Kehebatan di Singapura Air Show 2026
- Jumat, 30 Januari 2026
Berita Lainnya
KAI Wisata dan Bank Jatim Hadirkan Akses Eksklusif Luxury Lounge bagi Nasabah Prioritas
- Jumat, 30 Januari 2026
Panduan Lengkap Cara Top Up E-Money Mandiri di Livin’ by Mandiri 2026
- Jumat, 30 Januari 2026
12 Cara Mengaktifkan DANA Cicil 2025 & Syaratnya agar Muncul di Akun
- Jumat, 30 Januari 2026








.jpg)


