Breaking

Pengawasan Digital, Kemenhub Pantau 1,7 Juta Perjalanan Bus AKAP

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Senin, 15 Juni 2026
Pengawasan Digital, Kemenhub Pantau 1,7 Juta Perjalanan Bus AKAP
Sejumlah bus terparkir di terminal. (FOTO:NET)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan meningkatkan intensitas pengawasan terhadap 1,7 juta aktivitas perjalanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) untuk periode Januari hingga Juni 2026 berbasis sistem digital demi menggaransi kelaikan armada serta proteksi keselamatan para penumpang.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan angkutan orang guna memastikan aspek kelaikan kendaraan dan kepatuhan operator," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Agenda pemantauan terhadap armada bus AKAP ini dikerjakan secara digital memanfaatkan aplikasi Terminal Online System (TOS) yang kini resmi dioperasikan pada 115 Terminal Penumpang Tipe A di seantero Indonesia.

Aan menuturkan bahwa pemanfaatan aspek teknologi digital via aplikasi TOS ini memberikan keleluasaan bagi tim petugas lapangan untuk menyelenggarakan pengawasan moda angkutan umum secara jauh lebih efektif.

Dirinya menjabarkan bahwa melirik pada akumulasi data pengawasan pada sistem TOS untuk kurun waktu 1 Januari hingga 12 Juni 2026, aktivitas layanan AKAP yang terdeteksi bertolak melewati Terminal Tipe A (TTA) menyentuh angka 1.709.993 kali perjalanan dan untuk operasional AKAP yang mendarat mencapai 1.759.161 kali perjalanan.

Di samping hal tersebut, pihak Kemenhub merilis data bahwa jutaan operasional bus AKAP itu tercatat mengangkut sebanyak 22.769.512 penumpang yang berangkat serta menampung 21.790.578 penumpang yang tiba melalui fasilitas TTA.

Lewat pengaplikasian sistem digital ini, pihak Kemenhub dapat memantau pergerakan operasional armada secara jauh lebih efektif sekaligus sanggup melacak beraneka macam bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu faktor keselamatan penumpang maupun para pengguna jalan yang lain.

"Kami telah mencatat sejumlah perjalanan bus yang dinyatakan laik jalan serta bus yang terindikasi melakukan pelanggaran," jelasnya.

Adapun dari hasil evaluasi pengawasan terhadap armada yang bertolak dari 115 TTA, pihak Ditjen Perhubungan Darat mendeteksi sebanyak 989.176 kali perjalanan (57,85 persen) terindikasi melangsungkan pelanggaran dan sisa 720.817 kali perjalanan (42,15 persen) diklaim bersih dari pelanggaran.

Sementara itu, dari kelompok bus AKAP yang tiba, terdata sebanyak 1.011.044 kali perjalanan (57,47 persen) terindikasi melangsungkan pelanggaran dan sisa 748.117 kali perjalanan (42,33 persen) diklaim tidak menjalankan pelanggaran.

Merujuk pada hasil akhir dari agenda pengawasan yang dilangsungkan, tim petugas mendapati beberapa bentuk pelanggaran di sektor administratif.

Tercatat jenis pelanggaran yang paling mendominasi untuk ditemukan meliputi aksi penyimpangan jalur trayek, masa berlaku kelayakan uji berkala kendaraan atau BLUe yang terpantau sudah kedaluwarsa, hingga masa aktif Kartu Pengawasan (KPS) yang terdeteksi tidak lagi berlaku.

Aan menjabarkan rincian angka pelanggaran yang dideteksi pada armada bus yang bertolak dari TTA meliputi 579.641 kasus pelanggaran penyimpangan jalur trayek, kelalaian masa berlaku uji berkala yang kedaluwarsa sebanyak 265.673 kali pelanggaran, serta 447.961 kali kasus pelanggaran untuk masa berlaku KPS yang telah kedaluwarsa.

Temuan pelanggaran yang sejenis rupanya ikut dideteksi pada armada bus yang tiba di seantero TTA.

Pihak Kemenhub mengidentifikasi adanya 577.788 kali kasus pelanggaran penyimpangan jalur trayek, 287.068 kali kelalaian masa berlaku uji berkala yang kedaluwarsa, serta 474.185 kali kasus pelanggaran menyangkut masa berlaku KPS yang terpantau sudah tidak aktif lagi.

Dirinya memberikan penekanan bahwa tingkat kepatuhan dari pihak operator bus terhadap pemenuhan kriteria administrasi serta aspek teknis armada masih rapornya harus didongkrak lantaran variabel tersebut memegang posisi sebagai pondasi dasar yang wajib dipenuhi demi menggaransi keselamatan publik.

"Temuan ini menjadi bahan evaluasi kami ke depannya untuk terus memperkuat pengawasan, meningkatkan pembinaan kepada operator," jelasnya.

Pihak Ditjen Perhubungan Darat pun mengantongi daftar hitam nama sejumlah perusahaan otobus (PO) yang tercatat paling rajin melakukan pelanggaran, yang di antaranya seperti PT SSR, PT EMPS, PT PP, PT SJML, serta PT BDM.

Aan mengimbuhkan bahwa dari pihak mereka sudah menjatuhkan sanksi penindakan tegas bagi jajaran PO bermasalah tersebut serta bakal konsisten melangsungkan langkah tindak lanjut atas hasil evaluasi pengawasan lewat program pembinaan, agenda monitoring berkala, hingga optimalisasi pemanfaatan ekosistem digital demi memicu eskalasi tingkat kepatuhan para operator angkutan orang.

"Prinsip kami jelas, keselamatan harus menjadi prioritas utama," tegas Aan.

Oleh karena itu, dirinya melayangkan imbauan kepada segenap pihak operator untuk senantiasa memastikan unit armada yang diterjunkan berada dalam kondisi yang laik jalan dengan memenuhi totalitas kriteria persyaratan, baik dari segi teknis ataupun segi administratif.

"Sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang aman, nyaman, dan berkeselamatan," kata Aan.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua