Klarifikasi Menteri Ketenagakerjaan Mengenai Tunjangan Hari Raya untuk Ojol: Imbauan, Bukan Kewajiban

Klarifikasi Menteri Ketenagakerjaan Mengenai Tunjangan Hari Raya untuk Ojol: Imbauan, Bukan Kewajiban

JAKARTA-Dalam pembahasannya tentang tunjangan hari raya (THR) bagi driver ojek online (ojol), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa imbauan kepada perusahaan aplikator untuk memberikan THR kepada driver tidaklah menjadi kewajiban yang diatur secara resmi. Menurutnya, hal ini perlu dipahami sebagai upaya dorongan atas kemitraan antara perusahaan dan driver ojol.

Ida Fauziyah menyampaikan, "Sebenarnya, itu adalah niat baik kami untuk dorong platform untuk memberikan THR, kalau dilihat ruang lingkupnya memang tidak masuk dalam surat edaran. Itu harus dipahami sebagai niat baik kami mendorong perusahaan aplikasi ini agar memberikan perhatian kepada drivernya."

Ditegaskan pula bahwa pemberian THR kepada driver ojol tidak diwajibkan karena hubungannya bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja yang terikat kontrak dan ketentuan seperti pada karyawan pada umumnya. Meskipun demikian, Ida Fauziyah menyatakan bahwa pengusaha tidak melanggar aturan apapun dengan memberikan insentif, bukan THR sesuai imbauan.

Baca Juga

Berapa Bunga Pinjaman Bank BRI? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Menyinggung rencana kebijakan mendatang, Ida Fauziyah menyatakan akan membahas masalah ini bersama Komisi IX DPR RI dalam rapat kerja (raker) berikutnya.

"Besok ya saya ada raker di komisi 9. Kami akan berikan penjelasan lebih rinci ke komisi 9," tambahnya.

Ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, termasuk para driver ojol, sambil mengakomodasi dinamika hubungan kemitraan dalam platform aplikasi.

Redaksi

Redaksi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kenali Apa Saja Syarat Kredit Mobil Baru yang Perlu Dipersiapkan

Kenali Apa Saja Syarat Kredit Mobil Baru yang Perlu Dipersiapkan

KAI Wisata dan Bank Jatim Hadirkan Akses Eksklusif Luxury Lounge bagi Nasabah Prioritas

KAI Wisata dan Bank Jatim Hadirkan Akses Eksklusif Luxury Lounge bagi Nasabah Prioritas

Lewat Pameran Wewangian Perfume Pop Market 2026, Bank Mandiri Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan

Lewat Pameran Wewangian Perfume Pop Market 2026, Bank Mandiri Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan

Panduan Lengkap Cara Top Up E-Money Mandiri di Livin’ by Mandiri 2026

Panduan Lengkap Cara Top Up E-Money Mandiri di Livin’ by Mandiri 2026

12 Cara Mengaktifkan DANA Cicil 2025 & Syaratnya agar Muncul di Akun

12 Cara Mengaktifkan DANA Cicil 2025 & Syaratnya agar Muncul di Akun