Harga Buyback Emas Antam Hari Ini 9 Maret 2026 Turun ke Rp2.757.000 per Gram
- Senin, 09 Maret 2026
JAKARTA - Pergerakan harga emas batangan kembali mengalami perubahan pada awal pekan ini. Harga buyback emas produksi PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam tercatat mengalami penurunan pada perdagangan hari Senin, 9 Maret 2026.
Penurunan ini menjadi perhatian bagi para pemilik emas yang berencana menjual kembali logam mulia mereka dalam waktu dekat.
Harga buyback sendiri merupakan nilai yang ditawarkan oleh Antam ketika konsumen menjual kembali emas batangan yang dimilikinya. Nilai ini biasanya berbeda dengan harga jual emas di pasar karena terdapat selisih antara harga beli dan harga jual kembali.
Baca JugaCek Tabel Cicilan KUR BRI Maret 2026 Pinjaman Rp50 Juta, Simulasi, Plafon, Syarat dan Cara Pengajuan
Dalam perdagangan hari ini, harga buyback emas Antam tercatat turun cukup signifikan dibandingkan posisi sebelumnya. Perubahan harga ini juga dipengaruhi oleh dinamika pergerakan harga emas di pasar global yang menjadi acuan dalam menentukan harga logam mulia.
Harga Buyback Emas Antam Turun Rp65.000
Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau turun Rp65.000 dan kini dibanderol Rp2.757.000 per gram pada perdagangan hari ini, Senin, 9 Maret 2026.
Dikutip dari laman Logam Mulia, emas Antam yang dapat dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan perusahaan. Emas batangan ANTAM LM diakui secara global dengan harga jual kembali mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Harga jual kembali adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Hal ini berarti emas batangan dengan ukuran berbeda maupun tahun cetakan yang berbeda tetap menggunakan acuan harga buyback yang sama per gram.
Buyback emas merupakan transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan.
Biasanya, harga yang dibanderol lebih rendah dari harga jual saat itu. Kendati demikian, buyback emas masih bisa mendatangkan keuntungan apabila terdapat selisih besar antara harga jual dan harga buyback.
Ketentuan Pajak Transaksi Buyback Emas
Selain memperhatikan pergerakan harga, masyarakat yang ingin menjual kembali emas juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi tersebut.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP).
Adapun, PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Dengan demikian, jumlah dana yang diterima oleh penjual emas akan menjadi lebih kecil setelah dilakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan ini menjadi hal penting yang perlu dipahami oleh masyarakat agar dapat memperkirakan nilai bersih yang akan diterima setelah melakukan transaksi penjualan kembali emas.
Ketentuan Dokumen Identitas dalam Transaksi
Selain pajak, terdapat pula ketentuan mengenai kelengkapan dokumen identitas yang harus dipenuhi oleh pelanggan ketika melakukan transaksi buyback emas.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi.
Kesesuaian data identitas ini diperlukan agar proses administrasi dan pelaporan pajak dalam transaksi buyback dapat berjalan dengan baik.
Simulasi Buyback Emas Antam 9 Maret 2026
Berikut tabel simulasi buyback emas Antam hari ini, Senin, 9 Maret 2026 di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:
Berat (gram) — Taksiran Buyback — PPh 22 (0,25%) — Meterai — Perkiraan Hasil Bersih
0,5 — Rp1.378.500 — – — – — Rp1.378.500
1 — Rp2.757.000 — – — – — Rp2.757.000
2 — Rp5.514.000 — – — – — Rp5.514.000
5 — Rp13.785.000 — Rp34.463 — Rp10.000 — Rp13.740.537
10 — Rp27.570.000 — Rp68.925 — Rp10.000 — Rp27.491.075
50 — Rp137.850.000 — Rp344.625 — Rp10.000 — Rp137.495.375
100 — Rp275.700.000 — Rp689.250 — Rp10.000 — Rp275.000.750
500 — Rp1.378.500.000 — Rp3.446.250 — Rp10.000 — Rp1.375.043.750
1.000 — Rp2.757.000.000 — Rp6.892.500 — Rp10.000 — Rp2.750.097.500
Simulasi tersebut memberikan gambaran mengenai estimasi dana yang diterima pelanggan setelah memperhitungkan pajak dan biaya meterai dalam transaksi buyback emas.
Melalui tabel tersebut, masyarakat dapat memperkirakan nilai bersih yang akan diperoleh ketika menjual emas batangan Antam sesuai dengan berat yang dimiliki.
Pergerakan harga buyback emas yang berubah setiap hari juga membuat banyak investor maupun pemilik emas rutin memantau perkembangan pasar sebelum melakukan transaksi. Dengan memantau perubahan harga dan memahami ketentuan pajak yang berlaku, masyarakat dapat mengambil keputusan yang lebih tepat dalam menjual kembali emas yang dimiliki.
Mazroh Atul Jannah
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Eagle High Plantations Terbitkan Obligasi Berkelanjutan Tahap 4 Tahun 2026
- Senin, 09 Maret 2026
Hunian Komersial PKG Berpotensi Tinggi, Subsidi Tetap Stabil Dan Berkualitas
- Senin, 09 Maret 2026
Strategi Chandra Asri Tingkatkan Nilai Tambah Domestik Dan Daya Saing Regional
- Senin, 09 Maret 2026
Berita Lainnya
Eagle High Plantations Terbitkan Obligasi Berkelanjutan Tahap 4 Tahun 2026
- Senin, 09 Maret 2026
Hunian Komersial PKG Berpotensi Tinggi, Subsidi Tetap Stabil Dan Berkualitas
- Senin, 09 Maret 2026
Strategi Chandra Asri Tingkatkan Nilai Tambah Domestik Dan Daya Saing Regional
- Senin, 09 Maret 2026







