Pemerintah Perpanjang Tenor Cicilan Rumah Subsidi Jadi 30 Tahun, Akses Hunian Masyarakat Makin Mudah
- Senin, 09 Maret 2026
JAKARTA - Upaya pemerintah memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat kembali mendapat dorongan melalui kebijakan baru di sektor pembiayaan perumahan.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperpanjang masa cicilan rumah subsidi agar lebih ringan bagi masyarakat. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah untuk memiliki hunian layak.
Perubahan kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Pemerintah menilai bahwa skema pembiayaan dengan jangka waktu yang lebih panjang dapat membantu masyarakat dalam mengatur kemampuan finansial mereka ketika membeli rumah.
Baca JugaCek Tabel Cicilan KUR BRI Maret 2026 Pinjaman Rp50 Juta, Simulasi, Plafon, Syarat dan Cara Pengajuan
Selain itu, kebijakan ini juga dipandang sebagai bagian dari strategi mempercepat realisasi program pembangunan perumahan nasional. Pemerintah menargetkan penyediaan hunian yang lebih luas dan terjangkau, sehingga semakin banyak masyarakat dapat memiliki rumah sendiri.
Tenor Cicilan Rumah Subsidi Diperpanjang Menjadi 30 Tahun
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memutuskan untuk memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. Sebelumnya, masa cicilan maksimal yang berlaku dalam skema pembiayaan tersebut hanya mencapai 20 tahun.
Keputusan ini diambil setelah adanya pembahasan dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh hunian.
“Kemarin kami putuskan dengan BP Tapera bahwa waktunya (tenor) selama ini paling lama 20 tahun, atas arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita harus pro-rakyat, kami naikkan cicilan bagi rakyat Indonesia adalah 30 tahun, bukan 20 tahun lagi,” kata Menteri Maruarar, atau akrab disapa Menteri Ara, saat kunjungan lahan di Cikarang, Jawa Barat, Minggu.
Menurut Menteri Ara, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban cicilan masyarakat, tetapi juga sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan rumah.
Dorong Percepatan Program 3 Juta Rumah
Selain mempertimbangkan arahan presiden, kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah juga berkaitan dengan target pemerintah dalam mempercepat pelaksanaan Program 3 Juta Rumah. Program tersebut menjadi salah satu agenda besar dalam pembangunan sektor perumahan nasional.
Menteri Ara meyakini bahwa tenor kredit yang lebih panjang akan membuat cicilan bulanan menjadi lebih ringan. Dengan demikian, harga rumah secara keseluruhan akan terasa lebih terjangkau bagi masyarakat.
Kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membeli rumah, khususnya bagi kelompok yang sebelumnya merasa kesulitan memenuhi cicilan dengan tenor yang lebih pendek.
Jika semakin banyak masyarakat mampu mengakses kredit perumahan, maka pembangunan rumah rakyat juga akan meningkat. Hal ini pada akhirnya akan membantu pemerintah dalam mencapai target pembangunan hunian secara nasional.
Sinergi dengan Swasta untuk Penyediaan Lahan
Di samping kebijakan pembiayaan, pemerintah juga terus mencari berbagai cara untuk mempercepat pembangunan rumah rakyat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui kerja sama dengan pihak swasta dalam penyediaan lahan.
Pemerintah menjalin sinergi dengan Lippo Group yang menghibahkan tiga bidang lahan kepada pemerintah. Lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan hunian vertikal dalam jumlah besar.
Proyek tersebut ditargetkan mampu menghasilkan sekitar 140 ribu unit hunian. Dengan tambahan pasokan hunian dari proyek tersebut, pemerintah berharap dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat.
Langkah kolaborasi ini dinilai penting karena pembangunan perumahan tidak hanya membutuhkan dukungan pembiayaan, tetapi juga ketersediaan lahan yang memadai. Dengan adanya dukungan dari sektor swasta, proses pembangunan hunian dapat berjalan lebih cepat.
Sebelumnya, Menteri Ara juga telah menyampaikan rencana perpanjangan tenor kredit tersebut pada Jumat (27/2). Ia menyebut kebijakan ini sebagai salah satu terobosan penting dalam pembiayaan perumahan nasional.
Perluas Akses Hunian bagi MBR dan MBT
Kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah menjadi 30 tahun merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperluas akses kepemilikan hunian. Langkah ini terutama ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menilai bahwa kepemilikan rumah yang terjangkau merupakan kebutuhan penting yang harus didukung oleh kebijakan yang tepat.
Untuk itu, perpanjangan tenor kredit perumahan menjadi salah satu solusi yang dinilai efektif untuk memperkecil besaran cicilan bulanan. Dengan cicilan yang lebih ringan, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan akses pembiayaan rumah.
Kebijakan ini juga melengkapi berbagai insentif yang sebelumnya telah diberikan pemerintah guna mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat.
Didukung Berbagai Insentif dan Dukungan Kementerian Keuangan
Selain perpanjangan tenor cicilan, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan lain untuk mendukung sektor perumahan. Beberapa di antaranya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta pemberian PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).
Insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah atau apartemen baru dengan nilai hingga Rp2 miliar. Kebijakan tersebut bahkan telah diperpanjang hingga tahun 2027 sebagai bentuk dukungan berkelanjutan terhadap sektor perumahan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan perpanjangan tenor kredit rumah subsidi tersebut. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi strategi yang efektif dalam memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi mendorong sektor perbankan untuk ikut memperluas layanan pembiayaan perumahan dengan tenor yang lebih panjang. Dengan keterlibatan perbankan yang lebih besar, akses masyarakat terhadap kredit pemilikan rumah diharapkan semakin terbuka luas.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berharap program pembangunan perumahan nasional dapat berjalan lebih cepat sekaligus memberikan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat untuk memiliki rumah yang layak dan terjangkau.
Mazroh Atul Jannah
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Eagle High Plantations Terbitkan Obligasi Berkelanjutan Tahap 4 Tahun 2026
- Senin, 09 Maret 2026
Hunian Komersial PKG Berpotensi Tinggi, Subsidi Tetap Stabil Dan Berkualitas
- Senin, 09 Maret 2026
Strategi Chandra Asri Tingkatkan Nilai Tambah Domestik Dan Daya Saing Regional
- Senin, 09 Maret 2026
Berita Lainnya
Eagle High Plantations Terbitkan Obligasi Berkelanjutan Tahap 4 Tahun 2026
- Senin, 09 Maret 2026
Hunian Komersial PKG Berpotensi Tinggi, Subsidi Tetap Stabil Dan Berkualitas
- Senin, 09 Maret 2026
Strategi Chandra Asri Tingkatkan Nilai Tambah Domestik Dan Daya Saing Regional
- Senin, 09 Maret 2026







