JAKARTA - Perkembangan teknologi kini mempermudah masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Layanan digital memungkinkan pembayaran pajak dilakukan secara online tanpa harus hadir fisik ke kantor Samsat. Menariknya, ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan atas nama sendiri, melainkan juga kendaraan yang terdaftar atas anggota keluarga yang sama dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Dengan kata lain, jika kendaraan milik anggota keluarga, pajak tahunan bisa dibayarkan oleh orang lain secara online.
Baca JugaPrakiraan BMKG Jumat 3 April 2026 Banyak Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Lebat
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan atas nama anggota keluarga yang masih satu KK dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL.
“Berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan orang lain atau pengesahan STNK tahunan dalam satu KK, bisa dilakukan online melalui aplikasi SIGNAL,” ujarnya.
Keputusan ini mengacu pada Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/1220/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengesahan STNK secara Elektronik.
Lampiran II huruf c menjelaskan bahwa pengesahan STNK tahunan bisa dilakukan dengan sistem online, selama kendaraan masih terdaftar atas anggota keluarga yang sama.
Persiapan Data Penting Sebelum Pembayaran Pajak
Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan online atas nama orang lain, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data penting. Dokumen yang diperlukan meliputi:
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Nama pemilik kendaraan sesuai STNK
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik
e-KTP pemilik kendaraan
Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
Email aktif
Data ini dibutuhkan untuk memastikan akun dan kendaraan terdaftar secara sah di sistem SIGNAL, serta memudahkan proses pengesahan STNK tahunan.
Cara Mendaftar Akun di Aplikasi SIGNAL
Setelah semua data lengkap, pemohon perlu membuat akun di aplikasi SIGNAL untuk melakukan pengesahan STNK. Berikut langkah-langkah pendaftaran akun:
Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Play Store
Buka aplikasi, pilih menu “Daftar di sini”
Isi data pribadi seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi
Unggah foto KTP
Lakukan verifikasi wajah
Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS
Verifikasi email melalui tautan yang dikirim ke inbox
Setelah akun aktif, login kembali menggunakan nomor ponsel dan kata sandi
Dengan akun yang sudah terverifikasi, pemohon bisa mulai menambahkan kendaraan untuk pengesahan STNK tahunan.
Proses Pengesahan STNK Atas Nama Orang Lain
Langkah berikutnya adalah menambahkan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya. Caranya mudah dan jelas melalui aplikasi SIGNAL:
Pilih tombol “Tambah” untuk memasukkan data kendaraan
Isi data kendaraan sesuai STNK
Pilih opsi “Kendaraan milik keluarga satu KK” jika sesuai
Masukkan NRKB (nomor polisi)
Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah e-KTP
Klik “Lanjut” hingga data berhasil ditambahkan
Konfirmasi data dan pilih alamat pengiriman dokumen
Pilih metode pengiriman e-TBPKP (dikirim via Pos atau cetak mandiri)
Klik “Lanjut Proses Pembayaran” untuk mendapatkan kode bayar
Pilih bank (Mandiri, BRI, BNI, BTN) lalu ikuti instruksi pembayaran
Selesaikan pembayaran melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau teller
Perlu dicatat bahwa layanan online ini hanya berlaku untuk pajak tahunan. Penggantian pelat nomor lima tahunan masih harus dilakukan secara manual di Samsat.
Keuntungan Pembayaran Pajak Secara Online
Penggunaan aplikasi SIGNAL memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat. Proses yang biasanya memakan waktu berjam-jam di kantor Samsat kini bisa dilakukan dari rumah.
Waktu tunggu, antrean panjang, dan risiko kesalahan input data dapat diminimalkan. Selain itu, sistem online juga memberikan kemudahan bagi anggota keluarga yang ingin membantu pembayaran pajak kendaraan tanpa harus repot pergi ke Samsat.
Selain itu, sistem online mempermudah pelacakan pembayaran dan meminimalkan risiko keterlambatan. Pemberitahuan pembayaran dan pengesahan STNK dapat diterima secara digital melalui email, sehingga dokumen resmi dapat langsung dicetak atau disimpan dalam bentuk elektronik.
Tips Menggunakan Aplikasi SIGNAL
Untuk menghindari kesalahan saat mendaftarkan kendaraan atau melakukan pembayaran pajak, berikut beberapa tips penting:
Pastikan semua data kendaraan dan identitas pemilik sesuai dengan STNK dan KTP
Gunakan email dan nomor ponsel yang aktif untuk menerima OTP dan notifikasi
Verifikasi wajah dengan pencahayaan yang baik agar sistem dapat mengenali pemilik akun
Selalu cek kembali lima digit terakhir nomor rangka kendaraan sebelum submit data
Pilih metode pengiriman e-TBPKP yang sesuai kebutuhan, baik cetak mandiri maupun via Pos
Dengan mematuhi langkah-langkah ini, proses pembayaran pajak kendaraan secara online bisa berjalan lancar dan aman.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini semakin fleksibel berkat teknologi digital. Sistem online melalui aplikasi SIGNAL memungkinkan pembayaran pajak tahunan atas kendaraan anggota keluarga dalam satu KK tanpa harus hadir di Samsat.
Proses yang cepat, mudah, dan aman ini menjadi alternatif ideal bagi masyarakat modern yang sibuk dan menginginkan kemudahan administrasi.
Dengan memahami prosedur, menyiapkan data penting, dan mengikuti panduan pendaftaran serta pengesahan STNK, seluruh proses dapat selesai tanpa hambatan. Layanan ini mendukung efisiensi, kenyamanan, dan transparansi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia.
Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Prakiraan BMKG Jumat 3 April 2026 Banyak Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Lebat
- Jumat, 03 April 2026
SIM Keliling DKI Jakarta Tutup Jumat, 3 April 2026, Buka Lagi Sabtu Normal
- Jumat, 03 April 2026
Berita Lainnya
Prakiraan BMKG Jumat 3 April 2026 Banyak Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Lebat
- Jumat, 03 April 2026
SIM Keliling DKI Jakarta Tutup Jumat, 3 April 2026, Buka Lagi Sabtu Normal
- Jumat, 03 April 2026


.jpg)



