Breaking

UU PPRT Disahkan: Babak Baru Perlindungan Hukum ART di Indonesia

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Rabu, 22 April 2026
UU PPRT Disahkan: Babak Baru Perlindungan Hukum ART di Indonesia
Ilustrasi UU PPRT Disahkan: Babak Baru Perlindungan Hukum ART di Indonesia

JAKARTA – UU PPRT disahkan oleh DPR RI usai 22 tahun mangkrak di parlemen. Aktivis memberikan apresiasi kepada Sufmi Dasco Ahmad atas percepatan payung hukum ini.

UU PPRT Disahkan DPR RI Usai Menanti 22 Tahun

Gedung kura-kura Senayan menjadi saksi bisu pecahnya kebuntuan legislasi yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Keputusan Sidang Paripurna DPR RI pada hari ini secara resmi mengetuk palu untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang yang sah di mata negara.

Penantian yang dimulai sejak 2004 ini akhirnya menemui titik terang di tengah desakan publik yang kian menguat dari waktu ke waktu. Air mata haru nampak mengalir dari wajah para aktivis dan perwakilan pekerja rumah tangga yang setia mengawal jalannya persidangan dari balkon ruang rapat utama sore ini.

Apresiasi Aktivis Terhadap Peran Sufmi Dasco Ahmad

Langkah politik yang diambil oleh pimpinan DPR RI periode ini dinilai sebagai keberanian moral yang patut mendapat penghormatan setinggi-tingginya dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Percepatan pembahasan hingga tahap pengesahan menunjukkan adanya kemauan politik yang kuat untuk menyelesaikan utang legislasi yang sudah terlalu lama terabaikan oleh para pengambil kebijakan.

1.Komitmen Legislasi: Para aktivis memberikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad karena dinilai memiliki keberpihakan yang nyata dalam mendengarkan aspirasi para pekerja rumah tangga secara langsung. Peran beliau sangat krusial dalam menjembatani perbedaan pandangan di antara berbagai fraksi di DPR sehingga proses pengesahan ini dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan komunikasi yang berarti.

2.Perlindungan Hukum: Kehadiran undang-undang ini dipandang sebagai bentuk pengakuan negara terhadap profesi pekerja rumah tangga yang selama ini seringkali luput dari perlindungan hukum formal di wilayah kerja domestik. Payung hukum ini akan memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban bagi semua pihak yang terlibat dalam hubungan kerja domestik guna menciptakan ekosistem kerja yang lebih bermartabat bagi kemanusiaan.

Mengapa UU PPRT Sempat Mangkrak Puluhan Tahun?

Proses legislasi yang berlarut-larut sejak tahun 2004 seringkali terbentur pada perbedaan persepsi mengenai batasan antara ranah domestik pribadi dengan hubungan kerja profesional yang diatur negara. Banyak pihak sebelumnya khawatir jika pengaturan yang terlalu ketat justru akan mengganggu privasi rumah tangga atau membebani majikan dari sektor menengah ke bawah secara finansial.

Bagaimana Mekanisme Perlindungan ART Setelah UU Disahkan?

Regulasi baru ini mengatur secara mendalam mengenai perjanjian kerja yang harus disepakati antara pekerja dan pemberi kerja untuk menghindari praktik eksploitasi di masa depan. Fokus utama undang-undang ini mencakup jaminan atas jaminan sosial, jam kerja yang manusiawi, serta standar upah yang lebih adil sesuai dengan kesepakatan bersama yang tertulis secara transparan.

Keadilan Sosial bagi Jutaan Pekerja Domestik

Data statistik menunjukkan bahwa jutaan perempuan Indonesia menggantungkan hidupnya sebagai pekerja rumah tangga baik di dalam negeri maupun saat mengadu nasib di negeri orang. Perlindungan hukum pekerja rumah tangga menjadi instrumen penting untuk memutus rantai kekerasan fisik maupun verbal yang kerap menimpa kelompok rentan ini di lingkungan tertutup.

Negara kini hadir untuk memastikan tidak ada lagi pekerja yang harus menanggung beban kerja berlebih tanpa adanya jaminan kesehatan yang memadai bagi keluarganya. Penguatan perlindungan hukum ini juga selaras dengan nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang jenis pekerjaan atau strata sosial.

Dampak Positif bagi Hubungan Kerja Majikan dan ART

Kehadiran regulasi ini sebenarnya tidak hanya menguntungkan pihak pekerja, namun juga memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja atau majikan dalam hubungan profesional. Batasan tugas yang jelas dan mekanisme penyelesaian perselisihan yang diatur undang-undang akan menciptakan suasana kerja yang lebih harmonis dan saling menghargai satu sama lain.

Kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial kini memiliki dasar hukum yang kuat dan wajib ditaati oleh semua warga negara. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan loyalitas serta produktivitas pekerja domestik karena merasa hak-hak dasarnya telah dilindungi dan diakui secara resmi oleh sistem perundang-undangan nasional yang berlaku.

Langkah Selanjutnya Setelah Pengesahan di Paripurna

Setelah resmi disahkan, pemerintah memiliki kewajiban untuk segera menyusun peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah agar implementasi di lapangan dapat segera dilaksanakan dengan efektif. Sosialisasi masif hingga ke tingkat rukun tetangga menjadi kunci utama agar setiap rumah tangga memahami hak dan kewajiban baru yang diatur dalam undang-undang ini.

Aktivis perlindungan perempuan dan anak berkomitmen untuk terus memantau proses transisi ini hingga setiap poin dalam regulasi tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pekerja. Pengawalan tidak berhenti pada seremonial ketuk palu saja, melainkan terus berlanjut pada pengawasan pelaksanaan teknis di setiap rumah tangga yang mempekerjakan tenaga kerja domestik di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua