Kepala BP BUMN Kecam Kriminalisasi Kakek Mujiran oleh PTPN
JAKARTA - Seorang warga lanjut usia dari Kabupaten Lampung Selatan bernama Kakek Mujiran kini telah terlepas dari belenggu permasalahan hukum terkait pengambilan sisa getah karet.
Kebebasan Kakek Mujiran diperoleh setelah Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN yang sekaligus memegang posisi Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria, turun tangan melayangkan teguran keras terhadap segenap jajaran manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Berdasarkan kompilasi detikcom, Senin (25/5/2026), Kakek Mujiran sempat dihadapkan pada proses hukum akibat memungut sisa getah karet di area perkebunan kepunyaan PTPN yang berlokasi di wilayah Lampung.
Tindakan hukum tersebut nyatanya memantik kritik langsung dari Dony.
Dony mengkritik keras pola penyelesaian perkara yang dinilai mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan tersebut.
Dony pun memberikan peringatan kepada segenap lini BUMN mengenai esensi utama pendirian korporasi milik negara itu.
"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," tutur Dony Oskaria melalui pernyataan tertulis.
Dony menganggap bahwa jalur hukum pidana kepada masyarakat yang sekadar berupaya untuk bertahan hidup telah mencederai nilai-nilai fundamental BUMN.
Ia memaparkan pihak BP BUMN bersama Danantara telah menyodorkan tiga perintah krusial kepada Direksi PTPN.
Pada butir pertama, PTPN diinstruksikan segera menarik berkas laporan sekaligus menyetop segala rupa proses hukum ataupun intimidasi yang ditujukan kepada Kakek Mujiran.
Dony juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung selaku Kepala BP BUMN atas insiden yang dialami Mujiran.
Dony pun memerintahkan PTPN, khususnya para pimpinan unit di wilayah terkait, untuk mendatangi langsung kediaman Mujiran beserta keluarga guna menyampaikan permohonan maaf secara kelembagaan.
"Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegasakan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," ucap Dony.
Perintah berikutnya berkaitan dengan penyaluran santunan serta penyediaan lapangan kerja.
PTPN akan memberikan donasi sosial yang layak untuk Mujiran.
Bukan hanya itu, PTPN diwajibkan merangkul Mujiran melalui penyediaan lapangan pekerjaan yang diselaraskan dengan kapasitas fisiknya, atau mengalihkan pekerjaan itu untuk anggota keluarga Mujiran supaya mereka memperoleh sumber pemasukan yang memadai.
"Kami harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," kata Dony.
Kasus ini bakal diposisikan oleh BP BUMN serta Danantara sebagai sinyal peringatan keras (red flag) bagi segenap Direksi BUMN di tanah air.
Pembenahan secara menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) perihal proteksi aset perseroan akan digulirkan agar pendekatan yang lebih humanis serta keadilan restoratif (restorative justice) senantiasa dikedepankan.
"BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat," tegas Dony.
Dony Oskaria melontarkan kritik tajam atas kebijakan PT PTPN yang menyeret Kakek Mujiran ke ranah hukum.
Dony menuntut PTPN untuk secepatnya menghentikan proses hukum atas Kakek Mujiran tersebut.
"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," cetus Dony Oskaria.
Berkat perintah Dony, Kakek Mujiran akhirnya dibebaskan.
Pihak Manajemen PTPN I menggaransi bahwa proses hukum terhadap Kakek Mujiran saat ini telah dihentikan seutuhnya.
PTPN menerapkan sistem restorative justice atau keadilan restoratif yang menghasilkan kesepakatan bahwa Kakek Mujiran sekarang telah menghirup udara bebas.
PTPN menegaskan kepatuhan mereka dalam mengeksekusi arah kebijakan strategis yang diinstruksikan oleh Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria.
PTPN pun menyampaikan permohonan maaf sekaligus memikul tanggung jawab moral atas kegaduhan yang sempat mencuat di ruang publik.
"Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya. Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas," tulis Manajemen PTPN dalam rilis resminya, Minggu (24/5/2026).
"Meskipun itikad penyelesaian secara kekeluargaan ini telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, kami mengakui bahwa dinamika informasi bergerak sangat cepat. Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemusiaan," lanjutnya.
Pihak PTPN I memaparkan, semenjak awal penyelesaian lewat restorative justice memang menjadi opsi utama dalam membereskan konflik dengan warga sekitar, termasuk pada perkara Kakek Mujiran.
Proses keadilan restoratif tersebut berjalan beriringan dengan masifnya pemberitaan yang terlanjur meluas.
PTPN I menganggap poin-poin instruksi dari Kepala BP BUMN serta Danantara Asset Management bukan sekadar instruksi birokrasi semata, melainkan momentum krusial untuk mengevaluasi kembali standar operasional dalam proteksi aset korporasi.
Sebagai kepanjangan tangan dari negara, pengamanan terhadap aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial serta rasa empati terhadap kondisi warga di sekitar area operasional.
Sebagai tindakan nyata dari komitmen tersebut serta selaras dengan perintah lanjutan dari BP BUMN, PTPN saat ini tengah menggulirkan program pendampingan jangka panjang bagi Kakek Mujiran.
Selain menyerahkan bantuan untuk pemenuhan hajat hidup pokok, pihak manajemen juga sedang memproses pembukaan peluang kerja yang disesuaikan dengan kapasitas fisik Kakek Mujiran ataupun anggota keluarganya.
Langkah tersebut, menurut PTPN, diambil guna memastikan eksistensi PTPN di tengah-tengah masyarakat tidak cuma berfungsi selaku badan usaha, melainkan juga sebagai instrumen negara yang hadir memberikan solusi ekonomi yang merata serta berkelanjutan.