Breaking

Mas Ibin Siapkan Skema Penyaluran Dana Hibah Olahraga Langsung

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Senin, 25 Mei 2026
Mas Ibin Siapkan Skema Penyaluran Dana Hibah Olahraga Langsung
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin. (Sumber: NET)

BLITAR - Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin atau yang biasa disapa Mas Ibin, mengendus adanya rintangan dari aspek yuridis untuk mengalokasikan dana hibah pembinaan olahraga melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar.

Hal ini disebabkan Ketua KONI Kota Blitar yang baru saja memenangkan pemilihan, M Samanhudi Anwar, mempunyai rekam jejak selaku mantan narapidana perkara rasuah dan kedudukannya adalah seorang residivis.

Oleh karena itu, pihak Pemerintah Kota Blitar tengah mematangkan strategi untuk mengalihkan pendistribusian dana hibah olahraga tersebut secara langsung kepada pengurus cabang olahraga (cabor).

“Kalau memang nyata-nyata kami tidak bisa hibah melalui KONI, biar tidak mengganggu urusan atlet, pelatih dan pengembangan olahraga, pemerintah siapkan opsi penyaluran langsung ke atlet atau pun cabor,” ujar Ibin usai berbicara pada talkshow dengan tema pengembangan olahraga, Sabtu (23/5/2026) malam.

Melalui hasil telaah hukum yang telah diperoleh, Pemkot Blitar tidak mempunyai legalitas untuk mengadakan hubungan hukum dengan Samanhudi yang menahkodai KONI Kota Blitar, disebabkan hak politiknya masih dinonaktifkan oleh keputusan pengadilan.

Di sisi lain, dia memaparkan bahwa regulasi yang berlaku waktu ini sebenarnya mengizinkan pemerintah daerah untuk menyerahkan dana hibah olahraga secara langsung kepada cabor ataupun pihak atlet sendiri.

Aturan yang dijadikan acuan dalam perkara ini salah satunya ialah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Demi mendapati kepastian hukum yang gamblang, Ibin membeberkan bahwa Pemkot Blitar bakal melayangkan permohonan fatwa kepada lembaga yang mempunyai kewenangan berkaitan keabsahan jabatan Samanhudi sebagai Ketua KONI Kota Blitar.

Walau begitu, Ibin masih belum dapat memastikan instansi mana yang bakal dimintai fatwa hukum tersebut, apakah Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, atau Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam situasi yang mendesak, Pemkot Blitar kemungkinan besar bakal langsung mempraktikkan sistem pendistribusian dana hibah ke cabor atau atlet sembari menanti terbitnya fatwa hukum tersebut.

Pada momen yang sama, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Syahrul Alim, menyatakan kesiapannya mendukung terhadap langkah pendistribusian dana hibah olahraga langsung ke cabor atau atlet ini, asalkan tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.

Meski begitu, Syahrul memberikan wanti-wanti kepada Pemkot Blitar untuk melangsungkan kajian yang mendalam terlebih dahulu lantaran metode pendistribusian dana hibah tanpa perantara KONI merupakan perkara yang belum pernah diimplementasikan sebelumnya di Kota Blitar.

“Kalau pakai cara dari Dispora langsung, monggo. (Tapi) Kami belum pernah. Harus tahu dulu mekanismenya bagaimana. SIPD-nya bagaimana,” kata mantan Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Blitar itu.

Beberapa pakar dan akademisi di bidang hukum menilai bahwa keterpilihan Samanhudi sebagai Ketua KONI Kota Blitar tidak selaras dengan Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang mengatur masa jeda paling sedikit 5 tahun untuk mantan terpidana sebelum dapat memegang jabatan publik.

Seorang pengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar (UNISBA), Muh Alfaris, berpandangan bahwa posisi Ketua KONI dikategorikan sebagai jabatan publik lantaran organisasi tersebut mengelola dana hibah yang bersumber dari APBD.

Seperti yang telah diinfokan sebelumnya, mantan Wali Kota Blitar selama dua periode, M Samanhudi Anwar, berhasil mengamankan kemenangan pemilihan Ketua KONI Kota Blitar masa bakti 2026-2030 pada Selasa (19/5/2026) setelah unggul dari mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar, Tony Andreas.

Di depan para jurnalis, Samanhudi menekankan bahwa status dirinya sebagai mantan napi korupsi serta dalang perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar tidak menjadi batu sandungan secara administrasi untuk memimpin KONI Kota Blitar.

Ungkapan tersebut dilontarkan oleh Samanhudi guna merespons adanya aksi unjuk rasa yang menentang pencalonan dirinya sebagai Ketua KONI Kota Blitar periode 2026-2030.

Untuk dipahami, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Samanhudi sebagai tersangka pada tahun 2018 atas perkara suap tatkala ia menjabat di periode kedua sebagai Wali Kota Blitar.

Dirinya dijatuhi hukuman kurungan selama 5 tahun dan pada proses kasasi, sanksinya ditambah dengan sanksi pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Samanhudi kemudian memperoleh status bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sragen pada awal Oktober 2022.

Belum genap tiga bulan berjalan, aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di rumah dinas Wali Kota Blitar pada Desember 2022.

Andil Samanhudi sebagai dalang dari aksi perampokan tersebut akhirnya tersingkap beberapa bulan berikutnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, yang menyebabkannya harus kembali meringkuk di dalam jeruji besi.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua