Mendikdasmen Sebut Kasus Perundungan di Sekolah Masih Marak Terjadi
JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengutarakan, saat ini institusi sekolah masih belum bertransformasi menjadi sebuah rumah yang aman bagi kalangan anak-anak.
Terlebih lagi, menurut pemaparannya, saat ini juga didapati masih banyak temuan kasus perundungan atau aksi bullying yang bergulir di area lingkungan sekolah.
“Kami tidak menutup kenyataan bahwa masih banyak perundungan yang terjadi di sekolah dengan pelaku yang juga semakin beragam dengan ragam perundungan yang juga semakin bervariasi,” kata Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Senin (25/5/2026).
Mu'ti menjabarkan, fenomena bullying di lingkungan sekolah terjadi lantaran dipicu oleh eksistensi hubungan kekuasaan antara pihak yang kuat berhadapan dengan pihak yang lemah.
Begitu pula dengan aspek kompetisi persaingan antar-siswa yang turut membuka lebar celah potensi terjadinya perundungan di sekolah.
“Kami tidak tahu sejauh mana penelitian telah dilakukan tapi paling tidak kalau kami bicara mengenai perundungan itu memang merasa selalu ada hubungan kekuasaan. Yang berkuasa dengan yang tidak berdaya,” ujarnya.
Mu'ti juga menguak fakta bahwa sasaran korban perundungan di sekolah biasanya kerap menimpa kelompok anak perempuan ataupun para penyandang disabilitas.
Anak yang berada dalam kondisi ekonomi lemah juga dinilai sering kali bertransformasi menjadi korban bullying.
Demikian pula dengan anak-anak yang mengantongi tingkat kemampuan akademik rendah, tambah Mu'ti, kerap kali dijadikan korban perundungan oleh rekan-rekan mereka sendiri.
"Nah yang kelima itu mereka yang secara fisik itu berbeda dari yang lain. Bukan karena disabilitas. Misalnya mohon maaf bisa jadi karena terlalu kecil atau terlalu gede atau terlalu tinggi dan sebagainya," ungkapnya.
“Itu bisa jadi memang menyebabkan anak-anak tidak merasa nyaman dan aman,” lanjut dia.
Oleh sebab itu, pihak pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembangunan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Mengingat, problematika bullying memang merupakan sebuah tantangan besar bagi roda dunia pendidikan di Indonesia.
Sehingga, lewat perantara budaya sekolah yang aman serta nyaman kami dapat menjadikan sekolah bersangkutan selaku lingkungan fisik, lingkungan sosial, lingkungan intelektual, lingkungan spiritual bahkan hingga lingkungan digital yang aman untuk semua anak.
“Sehingga mereka dapat belajar dengan sebaik-baiknya dan dapat mencapai apa yang mereka cita-citakan dengan dukungan sekolah yang aman dan nyaman,” jelas Mu'ti.
Sebelum momentum ini Mu'ti pernah memberikan penjelasan, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembangunan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dirancang berbeda dengan regulasi aturan sebelumnya lantaran dinilai lebih humanis serta mengedepankan budaya mendengar, menerima sekaligus menghormati.
Di samping hal tersebut, pada instrumen aturan ini, kata Mu'ti, pihak pemerintah memberikan izin bagi penerapan sanksi untuk para pelakunya.
“Pendekatan yang lebih mengedepankan budaya mendengar, budaya menerima, budaya menghormati, dan budaya melayani. Sehingga karena itu maka, sanksi-sanksi kami minimalkan bahkan dalam beberapa hal boleh kami katakan hampir tidak ada sanksi,” kata Mu'ti di SMP Negeri 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang disiarkan secara berani di akun YouTube Kemendikdasmen, Senin (12/1/2026).