Breaking

Siap-Siap, Kemenpar Bersihkan Penginapan Ilegal dari Airbnb Cs

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Kamis, 28 Mei 2026
Siap-Siap, Kemenpar Bersihkan Penginapan Ilegal dari Airbnb Cs
Menpar Widiyanti Putri Wardhana. (Sumber: NET)

JAKARTA - Kementerian Pariwisata mendata ada kurang lebih 1.600 penyedia akomodasi tanpa izin yang hingga kini masih dijajakan di Online Travel Agent (OTA) semacam Airbnb hingga Tiket.com. 

"Apabila tidak bisa memproses izin barunya dalam 2 bulan itu, ya terpaksa mereka di-delist mulai 1 Agustus 2026," ujar Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana.

Menteri Pariwisata menjelaskan bahwa penertiban ini disiapkan demi menjaga keberlanjutan ekosistem sektor pariwisata, menjamin hak serta kepuasan para pelancong, membangun iklim bisnis yang sehat dan teratur, sekaligus mendorong tata kelola digital yang ideal.

Oleh karena itu, Kementerian Pariwisata meningkatkan kerja sama dengan mitra Online Travel Agent (OTA) dalam membenahi ekosistem digital pariwisata tanah air lewat pembuatan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) untuk menjamin seluruh penginapan yang dijual lewat platform digital sudah mengantongi Perizinan Berusaha. 

"Arah kebijakan kami jelas. Kami ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan," kata Menpar Widiyanti.

Mekanisme API tersebut saat ini tengah dimasukkan dalam tahapan pengembangan internal, sebelum nantinya diintegrasikan bersama platform OTA mitra yang akan saling terhubung.

Dalam rencana penerapannya, pihak OTA bakal mewajibkan para pelaku usaha memasukkan tiga data utama, yaitu: 

1) Nomor Induk Berusaha (NIB),

2) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta 

3) Nomor Kegiatan Usaha (NKU), yang nantinya dipakai oleh OTA dan Kementerian Pariwisata yang sudah terhubung dengan sistem OSS guna memverifikasi Perizinan Berusaha secara otomatis.

Jika data yang dimasukkan valid, pemilik akomodasi (merchants/hosts) dapat lolos verifikasi dan diizinkan berjualan di platform OTA.

Sebaliknya, jika data tidak valid, proses pengajuan bisa ditolak atau tidak dapat diproses lebih lanjut. 

"Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan, serta mendukung tampilan informasi akomodasi berizin (labeling) di platform OTA," kata Menpar Widiyanti.

Menteri Pariwisata menargetkan sistem API ini bisa diluncurkan pada Juni 2027 mendatang.

Jika sistem tersebut sudah berjalan penuh, pengelola OTA wajib memastikan tidak ada lagi daftar penginapan, properti, ataupun mitra yang dijual tanpa dilengkapi NIB resmi dan KBLI yang valid.

Sebelumnya, terhitung sejak Maret 2025, Kemenpar sudah menjalankan berbagai langkah awal bersama Pemerintah Daerah serta mitra OTA.

Langkah tersebut meliputi rangkaian sosialisasi di lima provinsi, mengadakan enam coaching clinic yang mengedukasi lebih dari 1.500 pelaku usaha, hingga kolaborasi bersama sembilan mitra OTA untuk menyebarkan informasi serta menerapkan aturan regulasi bagi pelaku usaha.

Lewat berbagai langkah itu, kesadaran terhadap pentingnya legalitas tempat usaha semakin berkembang.

Catatan per 20 Mei 2026 memperlihatkan adanya kenaikan sebesar 46,5 persen pada jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang resmi terdaftar punya NIB di sistem OSS pada delapan kategori KBLI pariwisata, jika disandingkan dengan posisi 31 Maret 2025.

Dari seluruh kategori itu, akomodasi bentuk vila menjadi yang tertinggi dengan pertumbuhan mencapai 76,4 persen. 

"Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak bisnis akomodasi pariwisata yang memasuki sistem formal dan memenuhi kewajiban bisnis mereka. Tentu saja, kemajuan positif ini tidak mungkin terjadi tanpa kolaborasi Kemenpar dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota, juga dukungan dari semua mitra OTA kami dan asosiasi," kata Menpar.

Kementerian Pariwisata pun sudah memetakan sejumlah akomodasi pariwisata yang belum melengkapi Perizinan Berusaha.

Kemenpar bakal menyodorkan daftar ini kepada pihak OTA untuk segera ditindaklanjuti lewat penutupan aktivitas penjualan merchant tidak resmi (delisting) dalam tempo dua bulan setelah pemberitahuan dari Kementerian Pariwisata.

Jika merchant tersebut terbukti sudah melengkapi kewajiban Perizinan Berusahanya, tentu mereka bisa kembali dipasarkan dalam platform OTA.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua