Breaking

Nekat Modifikasi Pelat Nomor Mirip 'RI', Mobil Mewah Ini Ditilang

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Kamis, 28 Mei 2026
Nekat Modifikasi Pelat Nomor Mirip 'RI', Mobil Mewah Ini Ditilang
Satlantas Polresta Tangerang menilang pengemudi mobil Denza yang menggunakan pelat nomor seolah 'RI'

TANGERANG - Masalah pelat nomor pada mobil BYD Denza memaksa seorang pengendara di area Cikupa, Kabupaten Tangerang, untuk berurusan dengan pihak kepolisian.

Hal itu terjadi lantaran kendaraan mewah tersebut kedapatan menggunakan tanda nomor kendaraan yang tidak lumrah, yaitu menyerupai pelat 'RI'.

Berdasarkan rangkuman data, insiden ini berlangsung di persimpangan jalan Pemda Tigaraksa-Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada hari Senin (25/5/2026).

Kendaraan listrik itu dihentikan oleh petugas kepolisian disebabkan oleh penggunaan pelat nomor yang sekilas sangat identik dengan kode khusus untuk kendaraan para pejabat negara atau menteri, yakni 'RI'.

Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan secara saksama, nomor kendaraan tersebut sebenarnya adalah R1 126 sehingga tampak terbaca layaknya 'RI 126'.

Akibat tindakan ini, sang pengemudi kendaraan roda empat itu pun langsung dihadiahi surat tilang oleh aparat kepolisian.

Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktoviari Pratama mengungkapkan bahwa pengendara tersebut telah mengubah tanda nomor kendaraannya sedemikian rupa agar terlihat seakan-akan seperti pelat nomor 'RI'.

Identitas asli pelat nomor kendaraan tersebut merupakan R 1126, namun format penulisannya kemudian diubah menjadi R1 126.

"Pelatnya itu R-1126, masih tertulis 1, cuma dia diketok ulang, angka 1 dipepet ke R jadi mirip RI," kata Fery, dihubungi detikcom, Rabu (27/5).

Kombinasi tulisan yang tertera pada pelat kendaraan bermotor itu adalah R1 126.

Jika dilihat sekilas dari kejauhan, susunan tersebut sangat menyerupai kode resmi untuk kendaraan dinas milik pejabat negara yaitu 'RI'.

Jadi, identitas nomor resmi kendaraan tersebut sebenarnya adalah R-1126.

Namun sang pemilik kendaraan sengaja merapatkan huruf depan beserta angka 1 di bagian awal menjadi saling berdekatan sehingga terbaca R1, yang secara visual tampak seperti kode RI.

Mobil listrik mewah tersebut tertangkap kamera sedang melintas di area simpang Tigaraksa-Cikupa, Tangerang, pada Senin malam tanggal 25 Mei 2026.

Petugas kepolisian yang tengah bertugas mengatur arus lalu lintas di lokasi sempat menduga bahwa kendaraan tersebut merupakan milik seorang menteri lantaran bentuk tulisan 'R1' yang menyerupai 'RI'.

"Jadi wilayah Cikupa ini cukup sering dilintasi VVIP. Malam itu anggota melihat ada mobil pelat tersebut, menteri apa ini? Karena biasanya kalau ada VVIP melintas itu masuk ke HT," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktoviari Pratama saat dihubungi detikcom, Rabu (27/5/2026).

Namun, saat dihampiri lebih dekat oleh petugas, mobil tersebut terbukti menggunakan pelat 'R1' (gabungan huruf R dan angka 1) yang diatur mepet agar terlihat seperti 'RI'.

Kode 'RI' sendiri merupakan sebuah identitas khusus yang hanya boleh dipergunakan untuk jajaran kendaraan dinas milik pejabat tinggi negara dan para menteri.

Kendati demikian, sang pengendara mobil mewah tersebut tetap dijatuhi sanksi penilangan.

Pihak pengemudi juga diberikan imbauan tegas agar segera melakukan pergantian plat kaleng tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) miliknya supaya kembali sesuai dengan regulasi spesifikasi teknis yang berlaku.

Aparat di lapangan selanjutnya melayangkan teguran keras dan langsung memberikan tindakan hukum berupa tilang kepada sang pengendara.

Pengemudi mobil mewah itu dijerat menggunakan Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Langsung ditilang," katanya.

Isi dari Pasal 280 UU LLAJ menyatakan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua