Breaking

Polda Kalbar Gerebek Pesta Ekstasi di Karaoke, 14 Orang Diamankan

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Kamis, 28 Mei 2026
Polda Kalbar Gerebek Pesta Ekstasi di Karaoke, 14 Orang Diamankan
Ilustrasi penggrebekan di room karaoke (Sumber: NET)

PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat melangsungkan penggerebekan di salah satu ruang hiburan malam Win One yang terletak di Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pada Rabu (27/5/2026) dini hari.

Sejumlah 14 individu yang diduga tengah mengadakan pesta obat-obatan terlarang seketika dibawa dalam operasi tersebut.

Gerombolan yang diciduk itu meliputi delapan orang pria serta enam orang wanita.

Operasi penggerebekan ini dieksekusi oleh jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar sewaktu operasional tempat hiburan malam masih berlangsung.

Berdasarkan data yang dikumpulkan di area kejadian, aparat kepolisian pun mendapati barang bukti yang diyakini kuat sebagai narkotika jenis ekstasi di dalam kamar karaoke itu.

Proses penertiban tersebut sempat menyita perhatian para pengunjung lainnya karena disinyalir kuat ada pesta zat terlarang yang tengah bergulir di dalam ruangan sewaktu petugas tiba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi membenarkan kehadiran tindakan penggerebekan tersebut.

“Awalnya Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya sekelompok masyarakat yang melaksanakan aktivitas hiburan di salah satu tempat hiburan di Kota Pontianak,” kata Deddy kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).

Petunjuk dari warga itu langsung ditindaklanjuti secara sigap oleh petugas hingga pada akhirnya kamar tersebut digerebek pada sekitar pukul 00.30 WIB.

Melalui pemeriksaan di tingkatan awal, pihak kepolisian mendapati 14 individu yang disinyalir tengah memakai narkotika jenis ekstasi.

“Didapati ada satu orang berinisial B yang kedapatan memiliki satu setengah butir narkotika jenis ekstasi,” ujar Deddy.

Sementara untuk 13 individu lainnya, aparat sama sekali tidak mendapati adanya barang bukti narkotika di badan mereka.

Namun, sesudah dilangsungkan proses pemeriksaan lebih mendalam serta tes urine di markas Ditresnarkoba Polda Kalbar, seluruh orang itu dinyatakan positif memakai zat terlarang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan seluruhnya positif urine. Dari fakta-fakta yang ada, keseluruhan tersebut merupakan penyalahguna atau pencandu narkotika,” ujar Deddy.

Pihak Ditresnarkoba Polda Kalbar berikutnya melangsungkan gelar perkara atas kasus ini pada 25 Mei 2026.

Dari hasil gelar perkara tersebut, penyelesaian persoalan hukum ini dilewati melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice) dengan merangkul Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar.

“Nantinya akan dilakukan asesmen terpadu dan dimungkinkan mereka seluruhnya menjalani rehabilitasi,” tutup Deddy.

 

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua