Breaking

Waspada Modus Penipuan Misi Tebak Gambar dan Nonton Drama China

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Kamis, 28 Mei 2026
Waspada Modus Penipuan Misi Tebak Gambar dan Nonton Drama China
Ilustrasi Penipuan online (Sumber: NET)

JAKARTA - Seiring dengan kemajuan teknologi yang semakin berkembang, ragam penipuan serta investasi fiktif kini semakin bermacam-macam.

Para komplotan penjahat saat ini memanfaatkan aktivitas digital sehari-hari, berawal dari menebak gambar hingga menyaksikan drama asal China.

Pada periode Mei 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) membekukan operasional lima platform yang terindikasi mengoperasikan investasi ilegal dan penipuan, yaitu CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai.

Melalui kelima platform tersebut, Satgas PASTI membongkar beraneka taktik penipuan yang kian beraneka ragam.

"Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal," tulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam unggahan di akun Instagram @ojkindonesia, Rabu (27/5/2026).

Siasat yang diaplikasikan oleh beberapa entitas ini sangat bervariasi dan mengekor tren di dunia digital.

Misalnya CANTVR, yang mengoperasikan tindakannya lewat kedok investasi saham dengan iming-iming profit besar serta komisi berjenjang bertumpu pada tingkatan keanggotaan.

Bukan hanya itu, taktik lain yang dijalankan CANTVR ialah penawaran alokasi saham IPO palsu yang mewajibkan anggotanya menyetor sejumlah uang.

Berikutnya untuk Appeninc, mereka menjaring korban melalui modus penuntasan misi berbentuk permainan tebak gambar.

Di sisi lain, VID memikat para korbannya menggunakan komisi uang tunai sekadar dengan menyelesaikan misi menonton tayangan iklan serta investasi pendanaan proyek fiktif.

Sementara itu, YUDIA memanfaatkan korban lewat modus penuntasan misi harian menonton tayangan film drama China hingga program pembelian hak paten film tersebut.

Pada bagian pamungkas, Sensenowai menerapkan taktik berbentuk copy trading aset kripto lewat platform bernama Wapex.

"Sebagian besar entitas ini mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru (Member Get Member) untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan," tambah OJK.

Selaras dengan data hasil pengecekan, aktivitas operasional dari kelima platform tersebut sama sekali tidak sejalan dengan izin resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Di samping itu, platform-platform tersebut juga belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dan memblokir akses aplikasi/URL terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan sesuai ketentuan," terang OJK.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua