Bahtsul Masail Tebuireng Tetapkan Hukum Ikan Sapu-Sapu dan NOR
JAKARTA - Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Tebuireng menggelar forum Bahtsul Masail se-Jombang Pare pada Kamis (21/5/2026).
Pertemuan tersebut membedah dua problematika kontemporer yang tengah hangat di tengah publik, yakni fenomena ikan sapu-sapu serta praktik Human Composting atau Natural Organic Reduction (NOR).
Agenda ilmiah keislaman ini diikuti oleh seratusan peserta yang bersumber dari lingkungan pesantren serta akademisi.
Bertindak selaku dewan mushohih ialah Mudir Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng, KH A. Roziqi, yang ditemani oleh KH Mukhlis Dimyati.
Sepanjang forum bergulir, para hadirin bertukar pikiran secara aktif mengutarakan argumentasi fikih sekaligus memperkokoh istidlal dengan berpatokan pada kitab-kitab turats maupun literatur kontemporer.
Adu argumen berjalan dinamis hingga berhasil merumuskan beberapa ketetapan hukum terkait topik yang diangkat.
Hukum Membasmi Ikan Sapu-sapu
Dalam sesi diskusi, forum menguliti eksistensi ikan sapu-sapu yang lazim dikenal sebagai pembersih lumut perairan.
Meski demikian, biota ini dinilai memicu dampak ekologis yang lumayan parah lantaran sanggup bertahan hidup di air tercemar, berkompetisi ketat dengan spesies lokal, memangsa telur ikan asli, serta merusak struktur bantaran imbas kebiasaannya melubangi tepian sungai.
Bertolak dari masalah tersebut, forum mencermati regulasi hukum melenyapkan ikan sapu-sapu, tata cara pembasminnya, serta posisinya dalam kelompok hewan fawasiq.
Sejumlah literatur yang dijadikan rujukan antara lain ‘Urf al-Syadzi Syarh Sunan al-Tirmidzi, I’anah al-Thalibin, dan Hasyiyah al-Bajuri.
Ketetapan Bahtsul Masail memutuskan bahwa ikan sapu-sapu sejatinya tidak masuk sebagai hewan fawasiq, sehingga tidak boleh dimatikan tanpa adanya alasan syar’i.
Namun begitu, bila telah terbukti memicu kerusakan atau dampak negatif bagi ekosistem dan lingkungan, maka tindakan eliminasi diizinkan demi menangkal kemudaratan yang lebih luas.
Human Composting Diputuskan Haram
Bukan hanya perkara lingkungan, forum ini pun menelisik sistem Human Composting atau Natural Organic Reduction (NOR).
Ini merupakan teknik tata cara jenazah dengan meletakkan jasad manusia di dalam tabung khusus yang dimuati kombinasi unsur organik seperti cacahan kayu, jerami, serta alfalfa selama 30 sampai 60 hari hingga lebur wujudnya menjadi tanah kompos.
Sistem yang dipelopori oleh Katrina Spade semenjak 2013 tersebut diklaim lebih ramah lingkungan lantaran bebas bahan kimia sekaligus sanggup menekan emisi karbon.
Metode ini bahkan sudah memperoleh legalitas di beberapa negara bagian Amerika Serikat serta sejumlah negara lainnya.
Melalui pembedahan kasusnya, forum menakar aspek hukum penerapan metode tadi beserta status hukum tanah dari sisa NOR dengan berkaca pada kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Al-Inshaf, dan Al-Durr al-Mukhtar wa Hasyiyah Ibnu ‘Abidin.
Forum Bahtsul Masail pada akhirnya memutuskan bahwa praktik Human Composting hukumnya haram lantaran dinilai berseberangan dengan prosedur penghormatan jenazah dalam syariat Islam.
Walau begitu, tanah yang diperoleh dari proses NOR boleh dimanfaatkan untuk pupuk kompos atau kebutuhan sejenisnya, lantaran dinilai telah menyatu kembali menjadi unsur tanah lewat proses dekomposisi.
Sesi ilmiah ini merupakan wujud dari komitmen Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Tebuireng untuk selalu menghadirkan telaah fikih yang solutif bagi dinamika zaman, dengan tetap berakar pada tradisi intelektual pesantren serta khazanah kitab turats.