Breaking

DSI Didorong Jadi Verifikator Dagang Sawit Terintegrasi

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Jumat, 29 Mei 2026
DSI Didorong Jadi Verifikator Dagang Sawit Terintegrasi
Tumpukan tandan buah segar kelapa sawit hasil panen petani. (Sumber: NET)

JAKARTA - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) memandang bahwa Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) memiliki peran yang lebih tepat sebagai pengawas dalam sistem tata niaga sawit di tingkat nasional lewat pembuatan platform digital perdagangan sawit yang menyatu dari sektor hulu, hilir, hingga aktivitas ekspor.

Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto lewat pernyataan resminya di Jakarta pada hari Jumat berpendapat bahwa DSI juga akan jauh lebih optimal apabila mengambil peran sebagai verifikator serta regulator penyokong dalam roda perdagangan sawit di tanah air.

“POPSI menilai negara, pemerintah, dan/atau DSI seharusnya lebih tepat berperan sebagai regulator, verifikator, dan pengawas perdagangan sawit nasional,” kata Mansuetus.

Terkait dengan sistem pengelolaan perdagangan sawit di dalam negeri, pihak POPSI memberikan dukungan penuh terhadap proses modernisasi tata niaga melalui penerapan sistem digital yang terbuka serta saling terhubung.

Kendati demikian, dia berpandangan bahwa proses digitalisasi tersebut jangan sampai bergeser menjadi sebuah sentralisasi niaga ataupun memicu lahirnya praktik monopoli baru yang malah memperparah ketergantungan kondisi pasar sekaligus mengabaikan iklim persaingan usaha yang sehat.

“Karena itu, POPSI mengusulkan pembangunan platform digital nasional sawit yang kuat, komprehensif, dan terintegrasi dari hulu hingga hilir serta ekspor,” ujar Mansuetus.

Platform digital dimaksud, sambung dia, wajib memiliki kemampuan untuk menyatukan seluruh data produksi milik para petani, Pabrik Kelapa Sawit (PKS), pabrik penyulingan (refinery), jumlah stok CPO, transaksi di dalam negeri dan luar negeri, berkas dokumen perizinan, alur pembayaran keuangan, sampai dengan pelacakan proses pengiriman serta devisa dari hasil ekspor secara langsung.

Sistem digital ini pun wajib terhubung secara instan dengan pihak Bea Cukai, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), pihak otoritas pelabuhan, lembaga surveyor, badan karantina, kementerian yang membidangi, sistem pengelolaan logistik nasional, sampai ke sektor perbankan.

Melalui penerapan model pengawasan digital yang saling menyatu tersebut, pihak negara dipastikan akan tetap memperoleh transparansi dalam aktivitas perdagangan, pengawasan menyeluruh terhadap pos penerimaan negara, pencegahan tindakan manipulasi harga (under invoicing) dan pengalihan keuntungan (transfer pricing), serta pemantauan ekspor yang presisi tanpa harus memperumit alur birokrasi niaga ataupun merusak sistem pasar yang kini sudah berjalan.

Lebih mendalam lagi, pihak POPSI menaruh harapan besar akan adanya sebuah kepastian hukum dari pihak pemerintah terutama guna menjamin keberlangsungan skema niaga serta alur proses transaksi keuangan sampai dengan bulan Desember 2026.

“Selain itu, DSI harus melengkapi dengan rencana kerja untuk perdagangan minyak sawit ke pasar. Dengan adanya kepastian regulasi, ekosistem industri tetap stabil dan transaksi dengan petani sawit tetap berjalan normal,” kata dia.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua