Kilas Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Pandangan Ulama
JAKARTA - Bagian daging dari hewan kurban pada umumnya bakal didistribusikan kepada seluruh kalangan masyarakat yang masuk dalam kategori berhak untuk menerimanya.
Namun, bagaimana jadinya jika bagian daging kurban tersebut justru diperjualbelikan?
Apakah tindakan semacam itu diperkenankan di dalam agama?
Pada dasarnya, pembagian daging kurban diperbolehkan untuk diserahkan kepada pihak orang yang menunaikan kurban beserta jajaran keluarganya, warga tetangga di lingkungan sekitar, sanak kerabat, hingga kaum fakir miskin.
Merujuk pada ulasan di dalam Buku Saku Fiqih Qurban yang merupakan karya dari M Nurrosyid Huda Setiawan, bagian daging kurban diwajibkan untuk disalurkan ke luar.
Hal tersebut mengandung arti bahwa paket daging tersebut dilarang untuk dihabiskan dan dikonsumsi sendiri oleh orang yang berkurban.
Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits, "Makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah." (HR Muslim)
Bolehkah Menjual Daging Kurban?
Menyadur informasi dari buku berjudul Fiqih yang disusun oleh Hasbiyallah, bagian daging kurban tidak diizinkan untuk diperjualbelikan.
Imam Nawawi memberikan penegasan bahwa tindakan menjual seluruh bagian dari anggota tubuh hewan kurban yang mencakup komponen daging, bagian kulit, tanduk, hingga bagian bulu rambut merupakan hal yang dilarang di dalam ajaran Islam.
Ketentuan larangan yang serupa juga berlaku untuk tindakan menjadikan bagian tubuh hewan tersebut sebagai bentuk upah pembayaran bagi para tenaga penjagal.
Kendati demikian, dipaparkan di dalam buku bertajuk Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan yang ditulis oleh Ali Ghufron, terdapat sebuah pandangan hukum yang mengutarakan bahwa aturan larangan memperjualbelikan daging kurban tersebut sebetulnya hanya dikhususkan bagi pihak shohibul kurban atau individu yang melakukan ibadah kurban.
Faktor yang melandasinya adalah karena ibadah kurban merupakan suatu sarana ibadah sebagai bentuk taqarrub kepada Allah SWT yang memiliki tujuan utama untuk mendekatkan diri kepada-Nya, sehingga seluruh hasilnya tidak boleh diperjualbelikan untuk mencari keuntungan.
Selanjutnya, dijumpai pula adanya sebuah pandangan hukum yang menyebutkan bahwa tindakan menjual bagian daging kurban dikategorikan boleh apabila sang bersangkutan berada dalam kondisi yang sangat mendesak membutuhkan dana uang.
Akan tetapi, pihak yang diberikan kelonggaran untuk menjual daging kurban ini hanyalah berlaku bagi pihak penerima kurban saja, dan bukan ditujukan bagi orang yang berkurban.
Quraish Shihab lewat karya bukunya yang berjudul Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui memaparkan bahwa tindakan menjual segala bentuk elemen yang melekat pada hewan kurban dinilai tidak dibenarkan oleh agama, baik itu berupa bagian kepala, daging, kulit, maupun bulunya.
"Barang siapa menjual daging hewan kurbannya, maka tidak sah kurbannya." (HR Hakim dan Baihaqi)
Kemudian jika mengutip dari isi buku Tafsir Imam Syafi'i yang disusun oleh Syekh Ahmad bin Musthafa Al-Farran, terdapat sebuah pandangan dari Imam Syafi'i mengenai hukum menjual daging kurban.
Imam Syafi'i berkata, "Kurban merupakan salah satu ibadah yang dagingnya boleh dimakan, didistribusikan, dan disimpan. Hal itu berlaku bagi seluruh anggota tubuh hewan yang dikurbankan, seperti kulit dan dagingnya. Aku tidak suka untuk menjual daging kurban. Menukar daging kurban dengan barang lain, termasuk dalam kategori menjual."
Imam Syafi'i melanjutkan, "Jika ada seseorang yang berkata, 'Mengapa kamu tidak suka menjual daging kurban, sedang kamu tidak keberatan untuk memakan atau menyimpannya?' Akan kukatakan kepadanya, 'Ketika berkurban menjadi salah satu ibadah, maka ketetapan Allah dalam kambing atau sejenisnya yang dikurbankan tetaplah menjadi ibadah.
Wallahu a'lam.