Breaking

Korsel Resmi Berlakukan Bebas Visa Sementara untuk Turis Indonesia

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Jumat, 29 Mei 2026
Korsel Resmi Berlakukan Bebas Visa Sementara untuk Turis Indonesia
Suasana Kota Seoul di Korea Selatan.(Sumber:NET)

SEOUL - Pemberlakuan program pembebasan dokumen visa dalam jangka waktu sementara yang ditujukan bagi rombongan wisatawan asal Indonesia yang hendak berkunjung menuju ke Korea Selatan (Korsel) resmi diberlakukan pada pekan ini, bersandarkan pada keterangan dari sejumlah pihak pejabat berwenang pada hari Rabu (27/5).

Merujuk pada ketentuan program dimaksud, kelompok wisatawan yang berasal dari Indonesia dengan jumlah anggota paling sedikit tiga orang diperbolehkan melangsungkan perjalanan di wilayah Korsel tanpa memerlukan berkas visa dengan durasi waktu sampai 15 hari, yang dimulai sejak tanggal 28 Mei hingga penghujung Desember tahun ini, menurut penjelasan dari Kementerian Kehakiman Korsel.

Pemberlakuan kebijakan tersebut diputuskan setelah pihak pemerintah sepakat untuk melonggarkan beberapa regulasi visa serta aturan kedatangan bagi para pelancong mancanegara lewat agenda rapat strategi pariwisata yang dipimpin langsung oleh Presiden Lee Jae Myung pada bulan Februari yang lalu.

Penerapan langkah kebijakan baru ini menjadi bagian dari rangkaian usaha negara untuk mendongkrak arus kedatangan pariwisata luar negeri ke dalam kawasan Korsel.

Pihak dinas imigrasi setempat memberikan pernyataan bahwa kebijakan bebas visa sementara waktu tersebut diproyeksikan bakal memberikan kontribusi positif dalam menaikkan geliat sektor industri pariwisata nasional.

Di samping hal itu, pihak pemerintah juga mulai memberlakukan serangkaian tindakan tegas guna mencegah terjadinya praktik menetap secara ilegal, salah satunya dengan cara mewajibkan pihak agen perjalanan di Korsel untuk menyetorkan data daftar nama wisatawan lewat laman situs resmi pemerintah dengan tenggat waktu 24 jam sebelum jadwal kedatangan.

Pihak Kementerian Kehakiman memberikan penegasan bahwa berkas daftar nama tersebut bakal melewati proses pemeriksaan ketat demi mendeteksi adanya oknum individu yang masuk dalam kategori berisiko tinggi, termasuk bagi mereka yang tercatat mempunyai rekam jejak tinggal secara ilegal maupun yang tengah tersangkut aturan pembatasan akses masuk.

Menteri Kehakiman Jung Sung-ho mengutarakan bahwa pihak pemerintah akan terus menjalin koordinasi yang kuat bersama jajaran kementerian terkait demi memastikan agar berjalannya program ini sanggup memicu tingkat konsumsi domestik sekaligus tetap menjaga keteraturan dalam alur kunjungan para wisatawan mancanegara.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua