Breaking

Sengketa Sertifikat Ganda, Rumah Pemegang SHM Resmi Dieksekusi

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Jumat, 29 Mei 2026
Sengketa Sertifikat Ganda, Rumah Pemegang SHM Resmi Dieksekusi
Sertifikat Tanah.(Sumber:NET)

JAKARTA - Banyak kalangan memberikan penilaian bahwa dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) bertindak sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah yang dibekali dengan posisi hukum paling kuat di tanah air.

Kehadiran berkas SHM kerap kali memicu warga masyarakat untuk merasa lebih tenang lantaran menaruh anggapan bahwa area lahan mereka telah terproteksi sepenuhnya dari segala bentuk risiko sengketa.

Berbeda dari dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) yang memiliki batasan tenggat waktu tertentu, SHM dipastikan berlaku tanpa adanya batasan waktu sepanjang diperoleh lewat jalur koridor hukum yang sah.

Fakta keunggulan inilah yang memicu publik luas untuk menganggap dokumen SHM sebagai wujud representasi dari kepastian serta proteksi atas aset properti.

Kendati demikian, mengantongi dokumen SHM rupanya belum menjadi sebuah garansi mutlak bahwa suatu aset properti akan steril dari jeratan sengketa hukum.

Kasus konflik agraria, fenomena tumpang tindih sertifikat, hingga jalannya operasi mafia tanah terpantau tetap marak terjadi walau sang pemilik asli sudah memegang dokumen SHM yang valid.

SHM Ganda, Konflik Lahan yang Terus Berulang

Salah satu perkara kepemilikan sertifikat ganda yang sempat menghebohkan masyarakat yaitu adanya aksi pengosongan paksa atas sejumlah tempat tinggal milik warga yang telah mempunyai SHM di kawasan Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Agenda penggusuran tersebut dilaksanakan secara serentak bersamaan dengan pengosongan 27 unit lahan lainnya di lingkungan Cluster Setia Mekar Residence 2, Bekasi, Jawa Barat.

Persoalan pelik ini berakar dari adanya perselisihan tanah yang menyeret keterlibatan dua individu, yakni Djuju dan Hamid.

Berdasarkan sajian data, Djuju mempunyai area lahan berukuran 3,6 hektar sejak periode tahun 1973 yang lalu.

Lahan itu kemudian dipindahtangankan kepada pihak Abdul Hamid lewat pembuatan berkas Akta Jual Beli (AJB) pada tahun 1976.

Sayangnya, pihak Abdul Hamid tidak langsung melangsungkan proses pengurusan balik nama aset tersebut menuju ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kelalaian administrasi itu dimanfaatkan oleh Djuju untuk berbuat curang dengan menjual kembali objek tanah yang sama kepada pihak lain yang bernama Kayat.

Lantaran merasa memegang berkas AJB yang sah, Kayat pun langsung mengurus proses balik nama tanah tersebut.

Selepas seluruh rangkaian administrasi balik nama rampung diselesaikan di BPN, terbitlah dokumen sertifikat atas nama Kayat berkode nomor 705, 706, 704, serta 707.

Oleh pihak Kayat, tanah itu dipindahtangankan lagi kepada warga masyarakat lain seperti Asmawati, Yaldi, dan Mursiti.

Mereka bertiga mendiami area lahan yang telah dibekali berkas SHM nomor 706 dari Kayat, yang memegang status sebagai sertifikat induk bentukan tahun 1982.

Pada pihak seberang, Abdul Hamid mempunyai ahli waris bernama Mimi Jamilah.

Mimi inilah yang selanjutnya melayangkan gugatan hukum kepada pihak Kayat.

Lewat tuntutan yang diajukannya, Mimi menilai berkas AJB tahun 1982 statusnya tidak sah.

Langkah hukum yang ditempuh oleh Mimi didasarkan pada dokumen berkas AJB lama antara Djuju dan Abdul Hamid.

Di sisi yang lain, tanah dengan dokumen SHM nomor 705 telah dibeli oleh warga bernama Toenggoel.

Dipicu oleh rasa cemas yang tinggi, Toenggoel menjatuhkan pilihan untuk menjual lahan SHM 705 itu kepada Bari pada periode tahun 2019 setelah dirinya mengendus kabar bahwa Mimi sudah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan tanah pada 2018 yang lalu.

Melalui transaksi niaga tersebut, nama pemegang SHM 705 beralih dari Toenggoel menuju ke Bari.

Lahan SHM 705 inilah yang kemudian digarap menjadi proyek perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2.

Memasuki bulan Februari 2025, Mimih selaku ahli waris sah dari Abdul Hamid mengajukan permohonan agar agenda eksekusi pengosongan tanah dilakukan atas dasar vonis Pengadilan Negeri Bekasi bernomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang diputuskan pada tanggal 25 Maret 1997 silam.

Konflik Sertifikat Ganda Warga Solo

Peristiwa serupa didapati menimpa seorang penduduk Kota Surakarta, Sri Marwini beserta sang suaminya, Suyadi.

Pasangan suami istri ini terpaksa harus menelan pil pahit lantaran bangunan hunian yang mereka diami di Kelurahan Pajang, Laweyan, dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Tempat tinggal yang sudah mereka tempati semenjak tahun 2014 silam dibersihkan secara paksa oleh petugas juru sita PN Surakarta lewat pengawalan yang ketat dari aparat kepolisian.

Segala macam perabot rumah tangga dan barang-barang kepunyaan pasangan ini ikut diangkut keluar sewaktu proses eksekusi berjalan di lapangan.

Marwini beserta sang suami cuma bisa berserah pasrah menyaksikan rumah yang ditebus memakai uang tabungan sendiri lewat jalur legal terpaksa dilepaskan begitu saja.

Padahal, mereka mengklaim telah mengantongi tanda bukti kepemilikan yang valid berupa dokumen SHM yang diterbitkan secara resmi oleh pihak BPN.

Di kemudian hari akhirnya terungkap bahwa berkas SHM atas nama Suyadi dianulir oleh pihak PN Surakarta usai muncul pihak lain dari daerah Wonogiri yang mengklaim mempunyai dokumen SHM di atas tanah yang sama.

Pertikaian ini bermula sewaktu Marwini dan Suyadi membeli bangunan hunian tersebut pada tahun 2013 dari tangan pemilik pertama yang bernama Subarno.

Rumah itu berdiri tegak di atas area tanah dengan luas mencapai 479 meter persegi.

Selepas urusan jual beli tuntas dan administrasi balik nama berkas SHM menjadi atas nama Suyadi selesai, pasangan suami istri ini mulai menempati rumah tersebut pada awal tahun 2014.

Namun, baru berkisar enam bulan lamanya menetap di sana, seorang warga asal Wonogiri datang dan mengklaim sebagai pemilik yang sah atas bangunan itu karena turut memegang dokumen berkas SHM.

"Datang seseorang dari Wonogiri, sampaikan ke kami, kok bapak berani tempati rumah ini, orangnya tanya ke kami, apa dasarnya? Karena kami beli secara resmi dan punya SHM-nya, saya tunjukan buktinya (SHM miliknya)," kata Marwini.

Berdasarkan penuturan dari Marwini, orang tersebut merasa telah membeli rumah itu lebih awal dari pemilik pertama sebelum dirinya dan sang suami melangsungkan transaksi.

Pihak tersebut pun memperlihatkan dokumen berkas SHM sebagai bukti klaim kepemilikan atas objek itu.

"Orang itu merasa menang merasa lebih dulu membeli. Padahal saat kita beli rumah itu juga sudah diperiksa BPN, makanya kami heran, kok bisa seperti ini (ada dua SHM). Sampai kemudian kami digugat di PTUN," ungkap Marwini.

Dalam jalannya persidangan yang berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut, Marwini dan suaminya memegang status sebagai pihak tergugat mendampingi pihak BPN selaku instansi resmi yang mengeluarkan dokumen SHM atas nama Suyadi.

"BPN juga jadi tergugat karena menerbitkan SHM (atas nama suaminya). Akhirnya di pengadilan segala upaya kami kerahkan, kami tunjukan semua bukti kepemilikan, tapi hasilnya kami tetap kalah," ujar Marwini.

"Karena kami kalah di pengadilan, tapi masih menempati rumah, maka kami dianggapnya sewenang-wenang karena tidak pergi-pergi (dari rumah sengketa), sampai rumahnya dieksekusi," tambahnya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua