Breaking

Rangkuman Hukum Sepekan: Isu Blackout Hingga Penanganan Begal

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Minggu, 31 Mei 2026
Rangkuman Hukum Sepekan: Isu Blackout Hingga Penanganan Begal
Polri pastikan tak ada sabotase dalam "blackout" Sumatera. (Sumber: NET)

JAKARTA - Berbagai kejadian di bidang hukum selama sepekan lalu (24-30 Mei) masih sangat menarik untuk diperhatikan kembali, termasuk penegasan dari Bareskrim Polri mengenai tidak adanya indikasi sabotase pada peristiwa blackout di Sumatera.

Ada pula penegasan terkait kesediaan keterlibatan TNI AD untuk menanggulangi aksi begal yang tetap berjalan di dalam jalur operasi militer selain perang (OMSP).

Di samping itu, berita lain mengulas tentang putusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong masa hukuman mantan Bupati Lombok Barat menjadi lima tahun kurungan penjara.

Terdapat juga kabar mengenai proses penyelidikan sekaligus autopsi terhadap empat jasad wisatawan yang merupakan satu keluarga di RSUD Temanggung.

Hingga informasi seputar terobosan yang bermanfaat dari para warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang.

Informasi lebih lengkap dapat dibaca kembali melalui deretan berita utama sepekan ini pada tautan di bawah,

Dokter spesialis forensik RSUD Temanggung, Jawa Tengah, melakukan proses autopsi terhadap empat jasad "satu"PL keluarga yang didapati wafat sewaktu melakukan kegiatan berkemah di tempat wisata wilayah Kecamatan Kledung.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, tengah memajukan program pelatihan kerja Jawara Beton yang mengikutsertakan para warga binaan untuk mengolah bahan bangunan dari sisa limbah fly ash bottom ash (faba) hingga menghasilkan sebanyak 10.000 paving block dalam sehari.

Bareskrim Polri memberikan kepastian bahwa tiada tindakan sabotase dalam kejadian mati lampu total (blackout) secara meluas di wilayah Sumatera pada hari Jumat (22/5).

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan pelibatan TNI Angkatan Darat dalam penanganan aksi begal merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Dewan Hakim Kasasi di Mahkamah Agung RI merubah keputusan hukuman terhadap mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony terkait kasus korupsi proyek kerja sama operasional pembangunan serta pengelolaan Lombok City Center (LCC) dari yang semula sembilan tahun menjadi lima tahun kurungan penjara.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua