Breaking

Sidang Putusan Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus Hari Ini

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Selasa, 02 Juni 2026
Sidang Putusan Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus Hari Ini
Sidang praperadilan kasus air keras Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: NET)

JAKARTA - Sidang Praperadilan mengenai kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus sudah mencapai tahap akhir.

Sesuai dengan jadwal yang didapatkan oleh redaksi, persidangan hari ini akan mengagendakan pembacaan putusan pada Selasa 2 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Praperadilan Andrie Yunus, agenda putusan,” tulis jadwal diterima redaksi, Selasa (2/6/2026).

Di persidangan yang lalu, tepatnya Selasa 26 Mei 2026, pihak Andrie selaku pemohon yang diwakili Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) beserta Polda Metro Jaya selaku termohon telah memaparkan kesimpulan mereka.

Salah satu poin utama yang menjadi perhatian TAUD dalam persidangan tersebut ialah absennya rekaman CCTV yang dibawa oleh pihak termohon.

“Pemilahan alat bukti selama proses persidangan berlangsung. Tidak seluruh alat bukti yang sebelumnya ditampilkan kepolisian saat konferensi pers dihadirkan dalam sidang praperadilan. Selama proses persidangan dari awal sampai terakhir, bukti-bukti yang dihadirkan di sidang praperadilan itu tidak sepenuhnya dihadirkan. Tampak berbeda ketika bukti yang dihadirkan oleh polisi pada saat konferensi pers,” kata Anggota TAUD, Afif Abdul Qayyim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

Sekadar informasi, dalam berkas permohonannya, TAUD memohon kepada hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memutuskan bahwa penyerahan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus ke POM TNI berstatus tidak sah apabila gugatan dikabulkan.

Dengan begitu, kasus yang sekarang tengah berjalan di Pengadilan Militer bisa dialihkan ke pengadilan umum, dengan syarat kepolisian wajib meneruskan penyidikan sampai merilis identitas tersangka menurut versi mereka.

Di sisi lain, persidangan untuk perkara penyiraman air keras yang menimpa Aktivis KontraS, Andrie Yunus, juga kembali bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Merujuk pada agenda persidangan yang diperoleh redaksi, jalannya sidang hari ini bakal beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.

“Sidang agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa atau a de charge, ahli hukum pidana,” tulis jadwal sidang seperti dikutip Selasa (2/6/2026).

Dalam persidangan terdahulu, beberapa saksi dari pihak oditur militer telah didatangkan ke ruang sidang.

Saksi-saksi tersebut merupakan tim dokter yang bertanggung jawab atas perawatan medis Andrie.

Pihak oditur menjelaskan bahwa pemanggilan para dokter ini bertujuan demi memperkuat dasar pembuktian kasus.

Dua orang ahli yang dipanggil tersebut berasal dari RSCM, yakni Parintosa Atmodiwirjo selaku dokter spesialis bedah plastik dan Faraby Martha selaku dokter spesialis mata.

Mereka berdua ialah bagian dari tim medis yang merawat Andrie Yunus sejak tanggal 13 Maret 2026.

Ketua Majelis Hakim memberikan perhatian khusus pada urgensi keterangan ahli guna menakar efek dari luka yang diderita oleh korban.

Ketua Majelis berencana menggali lebih dalam terkait apakah cedera yang menimpa Andrie tergolong luka berat, berakibat permanen, atau memerlukan proses penyembuhan yang lama.

Sebagai informasi tambahan, ada total 4 orang terdakwa dalam perkara ini yang seluruhnya merupakan prajurit TNI aktif dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Para terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua