Breaking

Pemkab Ponorogo Cairkan Gaji Ke-13 ASN Mulai Hari Ini, Total Rp53 M

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Selasa, 02 Juni 2026
Pemkab Ponorogo Cairkan Gaji Ke-13 ASN Mulai Hari Ini, Total Rp53 M
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo saat apel di halaman Pendopo. (Sumber: NET)

PONOROGO - Pihak Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dilaporkan mulai mendistribusikan pembayaran gaji ke-13 bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) dengan sistem berkala semenjak hari Selasa (2/6/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ponorogo, Sriyono, memberikan penjelasan bahwasanya jajaran pemerintah daerah telah menyiapkan alokasi anggaran dana menyentuh angka Rp 53 miliar yang bersumber dari pos APBD 2026 demi menuntaskan pembayaran kompensasi keuangan tersebut.

“Alokasi sudah kami siapkan di APBD 2026. Totalnya sekitar Rp 53 miliar. Cair bertahap mulai besok, tanggal 2 Juni 2026,” ujar Sriyono melalui pesan singkat, Senin (1/6/2026).

Sriyono memberikan paparan, ketersediaan dana anggaran yang dialokasikan tersebut diperuntukkan bagi seluruh elemen ASN yang berada di bawah naungan instansi Pemkab Ponorogo, yang mana hal itu meliputi kalangan pegawai negeri sipil (PNS) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baik untuk yang memegang status penuh waktu maupun paruh waktu.

Sebab berdasarkan proyeksi pandangannya, agenda penyaluran dana gaji ke-13 ini dijalankan dengan berpatokan pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang meresmikan hak bagi para ASN untuk mendapatkan kucuran tunjangan penghasilan tambahan tersebut.

“Besarannya tidak jauh berbeda dengan gaji bulanan, bahkan bisa lebih. Ada gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, dan tunjangan kinerja jika ada. Tidak hanya PNS, PPPK penuh waktu maupun paruh waktu juga kami anggarkan,” katanya.

Sriyono mengimbuhkan, pihak Pemkab Ponorogo dipastikan bakal selekasnya mengeksekusi instruksi dari jajaran pemerintah pusat melewati pembuatan regulasi pada tingkat daerah agar seluruh rangkaian proses tahapan pencairan dana tersebut dapat terselenggara selaras dengan koridor payung hukum formal.

Dirinya melayangkan penilaian, program pendistribusian dana gaji ke-13 yang dieksekusi pada bulan Juni ini mengantongi sasaran target utama demi meringankan beban finansial para ASN dalam mengakomodasi pemenuhan segala rupa keperluan biaya pendidikan anak-anak mereka menjelang tibanya momen tahun ajaran baru sekolah.

“Kalau di daerah akan kami tindak lanjuti dengan peraturan bupati atau persetujuan. Gaji ke-13 dicairkan Juni karena untuk persiapan kebutuhan sekolah anak,” ujarnya.

Jajaran pihak otoritas pusat sejatinya telah mendesain rentetan agenda pencairan dana insentif tambahan ini pada periode Juni 2026 sebagai bentuk wujud pemberian sokongan atas pemenuhan kebutuhan biaya sekolah bagi internal keluarga besar ASN sebelum momentum kalender akademik yang baru resmi digulirkan.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua