Breaking

Viral Terkepung Warga, Dua Pencuri Sawit di Bangka Bebas Jalur Damai

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Selasa, 02 Juni 2026
Viral Terkepung Warga, Dua Pencuri Sawit di Bangka Bebas Jalur Damai
Buah sawit (Sumber: NET)

BANGKA - Dua orang terduga pelaku tindak pencurian buah kelapa sawit di kawasan Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, yang sempat menjadi viral di media sosial sehabis terkepung oleh massa warga, akhirnya resmi dibebaskan melewati mekanisme prosedur restorative justice.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menyampaikan, proses hukum perkara ini diputuskan untuk tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah pemilik dari kebun sawit yang bernama Huria Erwandi melayangkan permohonan agar masalah tersebut dituntaskan secara kekeluargaan.

Pihak korban sengaja mendatangi markas Polsek Tempilang guna menyampaikan secara langsung permohonan agar kasus itu tidak diteruskan menuju ke jalur hukum pidana.

"Korban meminta persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. Selanjutnya dibuat surat perjanjian damai yang ditandatangani kedua belah pihak, saksi-saksi, dan diketahui Kepala Desa Sinar Surya," ujar Pradana kepada awak media, Minggu (1/6/2026).

Pradana memberikan penjelasan, keputusan dalam menerapkan jalur restorative justice ini diambil sesudah tercapainya kesepakatan damai yang digulirkan secara sukarela antara pihak korban dengan para pelaku.

Di samping perihal itu, jajaran kepolisian juga ikut mempertimbangkan aspek kondisi sosial masyarakat setempat dalam proses penyelesaian perkara hukum tersebut.

Berdasarkan penuturan dari dia, langkah pendekatan tersebut memegang peran sebagai bagian dari upaya penyelesaian masalah yang lebih mengedepankan asas musyawarah sekaligus pemulihan hubungan sosial di lingkungan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Pradana melayangkan apresiasi tinggi kepada kalangan masyarakat yang dinilai tetap mampu menjaga situasi ketertiban tetap aman pada saat peristiwa genting itu terjadi.

Ia memberikan peringatan kepada warga agar tidak melangsungkan tindakan sepihak main hakim sendiri apabila di kemudian hari mendapati adanya indikasi dugaan tindak pidana.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila terjadi tindak pidana, segera laporkan dan percayakan penanganannya kepada pihak kepolisian," tegasnya.

Institusi Polres Bangka Barat, lanjut dia, dipastikan akan terus mengedepankan metode pendekatan yang humanis, tanggap cepat, serta profesional dalam mengawal keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pada waktu sebelumnya, tayangan rekaman video yang memperlihatkan dua orang pria diduga pencuri kelapa sawit tengah diamankan oleh warga sempat beredar secara luas di jagat media sosial.

Menyikapi eskalasi situasi tersebut, sejumlah personel dari Polsek Tempilang langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian demi mencegah meletusnya aksi main hakim sendiri sekaligus menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif.

Insiden peristiwa itu dilaporkan terjadi pada hari Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di area kebun sawit kepunyaan Huria Erwandi.

Dua orang terduga pelaku yang masing-masing mengantongi inisial FS (21) serta MU alias C berhasil diamankan oleh warga setempat sesudah disinyalir kuat melangsungkan aksi pencurian buah kelapa sawit.

Keduanya kemudian digelandang menuju ke Mapolsek Tempilang bersamaan dengan diangkutnya sejumlah barang bukti untuk menjalani rangkaian proses pemeriksaan.

Aneka barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di antaranya mencakup lima janjang buah kelapa sawit, satu buah ragak besi, satu unit kendaraan sepeda motor Vega R dengan perpaduan warna silver merah, serta satu buah tojok besi yang diduga kuat dimanfaatkan pelaku saat melangsungkan aksinya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua