Breaking

Roy Suryo Tanggapi Santai Berkas P21 Kasus Ijazah Jokowi

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Rabu, 03 Juni 2026
Roy Suryo Tanggapi Santai Berkas P21 Kasus Ijazah Jokowi
Pakar Telematika Roy Suryo (FOTO: NET)

JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya mengabarkan bahwa berkas penyidikan terkait dugaan ijazah palsu kepunyaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret Roy Suryo serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyikapi kabar tersebut secara rileks sembari menebar senyuman.

"Secara resmi akan ditanggapi oleh para kuasa hukum saya hari ini. Jadi sementara saya senyumin dulu," kata Roy Suryo saat dihubungi, Rabu (3/6/2026).

Bukan hanya itu, ia pun menaruh atensi tersendiri terhadap diksi yang digunakan petugas kepolisian sewaktu memaparkan status P21 terkait perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi tersebut.

Ia menganggap penjelasan dari aparat kepolisian tampak kurang lugas.

"Artinya tidak secara tegas disebut sebagai 'P21' dan sangat singkat menjelaskannya di acara konferensi pers yang detail," ucap dia.

Ia pun menduga bahwa pihak kepolisian sebetulnya masih diliputi kebimbangan kala merampungkan dokumen perkara itu.

"Artinya ada keragu-raguan di situ, he-he-he," imbuh Roy Suryo.

Di pihak lain, aparat kepolisian memastikan bahwa tim penuntut umum sudah memvalidasi segala dokumen perkara yang diserahkan oleh penyidik sehingga tidak butuh koreksi maupun penambahan dokumen lagi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memaparkan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (2/6) bahwa kejaksaan per hari ini menyatakan berkas yang diserahkan ke Kejati DKI telah lengkap usai kekurangan terdahulu dirampungkan.

"Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6).

Aparat kepolisian waktu ini sedang melangsungkan proses koordinasi tahap berikutnya untuk melimpahkan tanggung jawab atas seluruh barang bukti beserta para tersangka menuju kejaksaan.

"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," lanjutnya.

Mengenai problematika tuduhan ijazah palsu ini, jajaran Polda Metro Jaya pada mulanya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Meski begitu, pihak penegak hukum telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) buat tiga orang tersangka di antaranya.

Tiga tokoh yang penyidikannya disetop oleh penyidik yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, serta Rismon Sianipar.

Sementara untuk lima orang tersangka sisanya, jalannya proses hukum kasus ini dipastikan bakal tetap bergulir ke tahapan berikutnya.

Perkara persidangan ini sendiri dikelompokkan ke dalam dua klaster tersangka yang terpisah.

 

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua