Breaking

Polda Metro Buka Layanan Samsat Keliling di 14 Lokasi Jadetabek

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Kamis, 04 Juni 2026
Polda Metro Buka Layanan Samsat Keliling di 14 Lokasi Jadetabek
Samsat Keliling.(Sumber:NET)

JAKARTA - Demi mempermudah masyarakat dalam melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB), Polda Metro Jaya menggelar layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Kamis.

Berkaca pada informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, di bawah ini merupakan 14 titik area Jadetabek tersebut:

Jakarta Pusat di area parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

Jakarta Utara di area parkir Samsat dan halaman Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB

Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

Jakarta Selatan di area parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB

Jakarta Timur di area parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan area parkir busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB

Ciledug di Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB

Serpong di area parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

Ciputat di area parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

Kelapa Dua di area Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB

Kota Bekasi di Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 09.00-13.00 WIB

Kabupaten Bekasi di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB

Depok di area parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-12.00 WIB

Cinere di area Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-12.00 WIB

Sejumlah dokumen persyaratan yang wajib dibawa antara lain KTP asli kepunyaan pemilik kendaraan, BPKB, serta STNK, yang mana tiap berkas dilengkapi dengan salinan fotokopi.

Pelayanan di pos Samsat Keliling ini disediakan khusus bagi pelunasan PKB tahunan saja.

Sementara itu, alur perpanjangan pajak kendaraan lima tahunan berikut pergantian pelat nomor kendaraan tetap wajib diselesaikan langsung ke kantor Samsat paling dekat dengan Anda.

Di sisi lain, publik diminta untuk senantiasa menaati protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19 melalui penggunaan masker, membersihkan tangan, serta menjaga jarak fisik.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua