DPR Minta Kasus Pungli Kemenkominfo Jadi Momen Evaluasi Total
JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengantongi pandangan bahwasanya dugaan perkara praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sudah sepatutnya dijadikan sebagai momentum untuk evaluasi total demi membenahi struktur sistem tata kelola sekaligus pengawasan internal di instansi kementerian tersebut.
"Ini harus jadi pelajaran penting terutama bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa ternyata masih ada ruang-ruang gelap, adanya pungli di dalam sebuah proses perizinan dan seterusnya. Ini tentu harus menjadi pelajaran penting," kata Yanuar dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Dirinya berpendapat, bertahannya dugaan praktik pungli ini menjadi indikasi kuat adanya titik kelemahan dalam sistem birokrasi yang membuka lebar peluang bagi munculnya tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
Peristiwa kelam ini dipandang sebagai bentuk alarm keras bagi seluruh lapisan jajaran birokrasi agar memperkokoh nilai integritas serta menyumbat rapat segala bentuk celah potensi penyelewengan.
Politikus asal partai PKS tersebut memberikan garis bawah bahwa langkah peningkatan kualitas integritas serta independensi dari para pegawai wajib ditempatkan sebagai prioritas paling utama dalam agenda reformasi birokrasi.
Ia menaruh harapan agar segenap jajaran kementerian dapat secepatnya berbenah diri secara bersungguh-sungguh demi mencegah terulangnya insiden serupa di masa yang akan datang.
"Seluruh jajarannya harus menjadikan integritas dan independensi itu sesuatu yang sangat dibutuhkan sekarang. Jadi harapan saya ini menjadi pelajaran penting dan jangan terulang lagi. Kami hilangkan ruang-ruang gelap dalam birokrasi yang ini akan menimbulkan potensi terjadinya kecurangan, terjadinya korupsi, pungli," tegasnya.
Dirinya pun menghendaki supata jalannya proses penyelesaian perkara ini dapat diusut secara transparan serta tuntas demi memulihkan kembali impresi positif dari kalangan masyarakat terhadap instansi lembaga negara.
"Mudah-mudahan ini bisa diungkap secara terbuka dan menyeluruh. Itu harapan kami," ungkapnya.
Pada waktu sebelumnya, institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar perkara dugaan praktik pungli di instansi Kementerian Imipas.
Pihak KPK memaparkan bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengantongi bagian nominal senilai Rp 100 juta untuk setiap pekannya dari hasil praktik lancung urusan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
"Saudara SK (Silmy Karim) menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (4/6/2026).