Breaking

Pengacara Minta Kasus Dugaan Makar Saiful Mujani Ditutup

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Jumat, 05 Juni 2026
Pengacara Minta Kasus Dugaan Makar Saiful Mujani Ditutup
Pengamat politik Saiful Mujani. (Sumber: NET)

JAKARTA - Pengamat politik Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan makar atau penghasutan berdasarkan empat laporan yang masuk pada April lalu.

Pihak Polda Metro Jaya kemudian memanggil Saiful untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang diperkarakan pada Kamis (4/6/2026).

Namun, tim penasihat hukum Saiful menilai bahwa pernyataan kliennya sama sekali tidak mengandung unsur ajakan dan bukan merupakan suatu tindak pidana.

Oleh karena itu, mereka meminta kepada pihak kepolisian untuk menghentikan proses penyelidikan perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap Saiful dilakukan terkait dengan isi pidato yang ia sampaikan dalam acara Halal Bihalal Pengamat bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” pada 31 Maret 2026.

Kegiatan tersebut direkam dan kemudian disebarluaskan melalui platform YouTube.

Potongan video pidato Saiful tersebut akhirnya menjadi viral di media sosial dan memicu perbincangan luas di tengah masyarakat.

Hal senada turut disampaikan oleh Saiful saat menjalani proses klarifikasi di hadapan tim penyidik Polda Metro Jaya.

Ia menjelaskan bahwa dirinya memilih menghadapi proses hukum di kepolisian saat ada kelompok yang tidak sepaham dengan pernyataannya, dibandingkan harus mengalami tindakan kekerasan seperti kasus penyiraman zat kimia yang dialami Andrie Yunus.

“Bahwa kalau ada masalah secara sipil, berurusan dengan polisi itu normal, itu biasa. Daripada saya di-'Andrie-Yunus-kan' gitu ya. Jadi ini lebih beradab. Dan Andrie Yunus itu yang terakhirlah kami harapkan,” kata Saiful kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis

Ia juga mengaku khawatir jika laporan hukum yang menyerang dirinya dan beberapa pengamat lain dalam forum tersebut akan menjadi preseden buruk bagi dunia akademis.

Menurutnya, upaya kriminalisasi terhadap pemikiran yang kritis merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

“Yang saya sangat takut dan saya sangat khawatir adalah apabila suara kritis itu dikriminalkan tadi. Itu bukan menyangkut diri saya, tapi menyangkut komunitas kami sebagai akademisi, sebagai intelektual publik, dan sebagai aktivis,” kata dia.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam pernyataan yang dilontarkan Saiful Mujani.

Ia memandang bahwa Saiful hanya sedang mengutarakan pendapatnya sebagai seorang akademisi.

“Kalau kami mau mengikuti semangat KUHP baru, semangat KUHAP baru, harusnya kepolisian segera menghentikan perkara ini, tidak melanjutkan ke penyidikan. Karena tidak ada peristiwa tindak pidana,” kata Isnur di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Isnur kemudian mengungkit beberapa kasus serupa yang pernah ditangani Polda Metro Jaya tetapi berakhir dengan vonis bebas di pengadilan.

Ia mencontohkan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2024.

Selain itu, ia memaparkan kasus Delpedro Marhaen dkk yang sempat ditangkap oleh Polda Metro Jaya, namun akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2026.

“Dan harusnya kepolisian, Polda Metro Jaya belajar, tidak mengulangi kesalahan yang sama dari upaya pemidanaan baik kepada Del Pedro yang sebelumnya bebas, kepada Haris Azhar-Fatia yang sebelumnya bebas, kepada Noel Tangkilisan yang sebelumnya bebas,” jelas Isnur.

Dalam pandangannya, institusi kepolisian sebaiknya fokus menangani perkara lain yang lebih mendesak dan menyangkut kepentingan masyarakat banyak, seperti masalah militerisasi sektor sipil hingga korupsi.

Kuasa hukum lainnya, Todung Mulya Lubis, juga menyampaikan pandangan yang sejalan.

Ia berharap pihak penyidik segera menutup kasus ini setelah tahap klarifikasi selesai dilakukan.

Sebab, sampai saat ini tidak ada bukti kuat mengenai adanya unsur penghasutan atau masyarakat yang benar-benar terprovokasi.

“Nah, saya berharap tentunya case semacam ini tidak terjadi. Habis pemeriksaan ini, case closed gitu ya, karena tidak ada alasan hukum apa pun untuk menindaklanjuti laporan ini,” kata dia.

Saiful Mujani dipastikan menghadapi empat laporan terkait dugaan perkara penghasutan.

Laporan pertama datang dari Robina Akbar yang mewakili Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan diterima Polda Metro Jaya pada 8 April 2026 dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Laporan kedua dan ketiga terdaftar masuk hanya berselang dua hari setelahnya.

Berkas perkara tersebut dilaporkan oleh seorang mahasiswa bernama Charles Gilbert dengan nomor LP/B/2473/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 9 April 2026, serta nomor LP/B/2484/T/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 April 2026 oleh Muhammad Fadli.

Aduan keempat diajukan oleh mahasiswa bernama Rafli Maulana Nasyari pada 16 April 2026 dengan nomor LP/B/2656/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sebagai informasi, pernyataan Saiful Mujani dalam forum tersebut memang sempat menghebohkan media sosial.

Cuplikan video itu diunggah kembali oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ulta Levenia, melalui akun Instagram pribadinya @leveenia.

“Ngeri ini sudah luar biasa provokasinya, ini bisa disebut makar, jaga NKRI,” tulis keterangan dalam video yang dibagikan.

Dalam potongan video berdurasi 35 detik tersebut, Saiful berbicara sebagai salah satu narasumber dalam acara halal bihalal.

Saiful melontarkan pendapat bahwa solusi untuk menyelamatkan Indonesia adalah dengan melengserkan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai bahwa Prabowo tidak menunjukkan sikap seorang presiden.

“Bisa enggak kami mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo. Hanya kami yang bisa, rakyat gitu lho,” ucap Saiful.

Ia pun menilai tindakan memberikan masukan kepada Presiden tidak akan berjalan efektif.

Saiful berpendapat bahwa penurunan Presiden tidak bisa dilakukan melalui jalur formal seperti proses pemakzulan di MPR atas usulan DPR.

“Kalau menasihati Prabowo enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, bukan menyelamatkan Prabowo, tapi menyelamatkan diri kami dan bangsa ini,” ucap Saiful.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua