Breaking

Kenali Ciri Modus Haji Ilegal Tanpa Antre Agar Tidak Ditipu

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Senin, 08 Juni 2026
Kenali Ciri Modus Haji Ilegal Tanpa Antre Agar Tidak Ditipu
Jemaah haji Indonesia.(Sumber:NET)

JAKARTA - Di tengah tingginya gairah masyarakat untuk menunaikan ibadah haji, bermacam modus pemberangkatan nonprosedural terus bermunculan.

Iming-iming yang diaplikasikan pun kerap dikemas secara meyakinkan dibarengi opsi nilai biaya yang lebih terjangkau.

Menilik ke belakang, modus pemberangkatan haji nonprosedural atau haji ilegal ini senantiasa berulang dari tahun ke tahun.

Hingga menginjak 26 Mei, Satgas Haji dan Umrah sudah menangani 59 kasus dugaan penipuan serta pelanggaran berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji pada 2026.

Sebanyak 550 orang bertransformasi menjadi korban dengan akumulasi total kerugian menyentuh angka Rp 21,7 miliar.

Lantas, bagaimana taktik mendeteksinya supaya tidak terjerumus menjadi korban di musim haji tahun-tahun mendatang?

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj memaparkan, haji ilegal biasanya ditawarkan dengan janji-janji keberangkatan instan tanpa melewati masa tunggu.

Mereka memanfaatkan kondisi psikologis korban yang berhasrat berhaji secepatnya, menimbang rata-rata masa antrean haji reguler menyentuh 26 tahun dan haji khusus berkisar hingga 7 tahun.

Perkara ini dipicu oleh melimpahnya jumlah masyarakat yang mendaftarkan diri untuk berhaji.

Kuantitasnya kini menembus kisaran 5,7 juta orang, sedangkan jatah kuota haji yang didapatkan Indonesia setiap tahunnya cuma berkisar 221.000 jemaah.

"Kalau haji yang non-procedural itu, yang pertama, dia menawarkan hajinya instan. Bulan itu bayar bulan itu berangkat," kata Mustolih kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2026).

Indikator kedua, transaksi pengiriman uang dilangsungkan secara tunai serta tidak melewati sistem perbankan yang gampang dilacak.

Kemudian, rekam identitas dari pihak penyelenggara juga kerap tidak benderang.

Berbeda dengan pihak penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus resmi yang diakui oleh pihak otoritas, penyelenggara haji ilegal pastinya tidak mengantongi izin.

Titik alamat kantor tidak jelas, disertai pihak yang menawarkan agenda bukan bertindak sebagai penanggung jawab utama perjalanan.

"Jadi identitas orang yang menawarkan haji ini biasanya tidak mau didokumentasikan tidak mau difoto, kantornya tidak jelas, dan dia bukan owner-nya," tutur Mustolih.

Mustolih menjabarkan, praktik haji nonprosedural umumnya tidak dibekali dokumen resmi layaknya yang dipunyai jemaah haji reguler ataupun haji khusus.

Padahal, jemaah yang bertolak lewat jalur resmi biasanya telah memegang identitas haji yang komplet, berawal dari visa, tiket keberangkatan dan kepulangan, hingga kartu nusuk.

Kartu nusuk menjelma sebagai salah satu penanda krusial yang mengontraskan jemaah resmi dengan jemaah ilegal.

Kartu identitas tersebut menyimpan bermacam informasi seputar jemaah, terhitung nomor paspor, lokasi hotel tempat bermalam, nomor sektor, hingga jadwal keberangkatan serta kepulangan dari Arab Saudi.

Sebaliknya, calon jemaah yang bertolak lewat jalur nonprosedural umumnya tidak mengantongi dokumen-dokumen tersebut.

Mereka juga kerap tidak mengerti secara pasti lokasi pemondokan maupun akses yang bakal diaplikasikan untuk menempuh rangkaian ibadah haji.

"Pada umumnya jemaah haji yang berangkat itu kopernya seragam, bajunya seragam, kemudian sudah ada identitas haji sudah ada tiket pulang pergi sudah ada kartu nusuk. Nah itu (jemaah haji ilegal) tidak punya," beber dia.

Modus yang paling kerap diaplikasikan, kata Mustolih, ialah mengamuflasekan perjalanan haji sebagai agenda perjalanan wisata.

Oleh karena itu, proses keberangkatan dijalankan secara tertutup serta berupaya menghindari pengawasan dari petugas.

“Pemberangkatannya itu berkamuflase bukan untuk haji tapi seperti ingin wisata jadi sembunyi-sembunyi dan berusaha mengelabui petugas-petugas imigrasi," jelasnya.

Di samping itu, rute perjalanan umumnya tidak dilangsungkan lewat penerbangan langsung mengarah Arab Saudi layaknya jemaah haji resmi.

Para calon jemaah diarahkan untuk transit terlebih dahulu di beberapa negara, sebelum masuk ke teritori Arab Saudi lewat jalur yang telah disiapkan oleh pihak penyelenggara.

Mustolih memaparkan, ketidakjelasan hotel, terisolasinya jemaah dari rombongan skala besar, hingga pemanfaatan jalur transit yang tidak lazim bertransformasi menjadi indikator-indikator yang patut dicermati oleh masyarakat.

Menurut pandangannya, pola seperti itu memperlihatkan bahwa praktik haji ilegal bukan dijalankan secara perorangan, melainkan menggandeng jaringan yang tersistem.

Mulai dari pihak perekrut di Indonesia, pendamping perjalanan, pihak yang menyambut di negara transit, hingga jaringan yang meramu jalur masuk ilegal menuju Arab Saudi.

“Pasti mereka adalah sindikat, berjejaring, ada yang merekrut. Karena kalau haji itu, mau masuk Mekkah itu checkpoint bisa 8 kali, 10 kali kami diperiksa oleh petugas-petugas yang ada di berbagai titik," ungkap Mustolih.

Lebih jauh, ia melayangkan apresiasi atas dibentuknya Satgas Haji dan Umrah yang merangkul Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Polri, serta pihak Imigrasi.

Menurutnya, kebijakan itu lumayan berdaya guna dalam membendung keberangkatan haji ilegal.

Kendati demikian, ruang lingkupnya wajib diperluas menuju berbagai titik keberangkatan, bukan sekadar berpusat di kota-kota besar.

Ia juga menandaskan, konsentrasi dari tindakan hukum diarahkan kepada pihak sindikat yang mengorganisasi pemberangkatan ilegal, bukan menyasar kepada jemaah.

“Kecewa kalau jemaah itu kan korban," ucap dia.

Berikutnya, ia mengimbau Satgas untuk bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) demi melangsungkan patroli siber terhadap iklan serta promosi haji ilegal.

Baginya, sepanjang permintaan masyarakat untuk menunaikan haji tetap tinggi dan masa antrean masih panjang, tawaran jalan pintas bakal terus bermunculan.

Oleh sebab itu, di samping penegakan hukum, tingkat literasi publik bertindak sebagai benteng utama supaya masyarakat tidak kembali terperangkap menjadi korban janji haji tanpa antre.

"Karena itu saya kira mereka yang tidak punya izin harus di-take down, harus dihapus iklan-iklan semacam itu," tegas Mustolih.

Sejatinya kata Mustolih, korban bukan cuma bersumber dari kalangan bawah semata.

Banyak di antaranya mengerti prosedur resmi, namun menjatuhkan pilihan mengambil risiko lantaran berhasrat lekas menunaikan ibadah haji.

Berkaitan dengan hal ini, Kementerian Haji dan Umrah telah melayangkan ultimatum keras kepada masyarakat yang masih nekat menempuh haji nonprosedural.

Sebab di samping berisiko tinggi bagi keselamatan jemaah, praktik ini juga membuka celah penipuan serta berujung pada konsekuensi sanksi berat dari otoritas Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi tidak akan memberikan toleransi pada pelaksanaan haji di luar ketentuan resmi.

Pemerintah Indonesia pun tidak akan melangsungkan intervensi kepada pemerintah Arab Saudi atas hukuman yang dijatuhkan akibat praktik haji ilegal.

Indonesia memasrahkan penanganan sepenuhnya selaras dengan prosedur hukum yang berlaku di sana.

"Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi bagi yang melakukannya, mulai ditolak masuk Mekkah dan wilayah Arafah, Muzdalifah, dan Mina, didenda, dideportasi, hingga masuk dalam daftar hitam dan tidak dapat masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun,” tegas Kepala Biro Humas Kemenhaj Hasan Afandi, akhir pekan lalu.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra juga mengimbau masyarakat menunaikan ibadah haji selaras prosedur.

Menurut Yusril, pihak otoritas tidak bakal segan-segan untuk menjatuhkan tindakan hukum kepada calon jemaah haji maupun penyedia agen walaupun status mereka bertindak sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Begitu pula ketika pihak pelanggar sudah berada di kawasan Arab Saudi.

Seandainya ditahan oleh pemerintah setempat, Pemerintah Indonesia tetap bakal melangsungkan langkah upaya pembebasan.

“Kalau mereka telantar di Saudi Arabia, kami harus mengambil langkah-langkah. Tapi ini jangan diartikan besok-besok berangkat aja di luar prosedur, pemerintah akan turun tangan juga. Ini akan menyusahkan kami semua. Lebih baik ikuti aja ibadah haji yang diatur pemerintah,” tandas Yusril.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua