Breaking

Motif Suami Bunuh Bidan di Situbondo Terungkap, Dipicu Cemburu

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Senin, 08 Juni 2026
Motif Suami Bunuh Bidan di Situbondo Terungkap, Dipicu Cemburu
Polisi menangkap suami yang tega membunuh istri yang berprofesi bidan di RSUD Besuki, Situbondo.(Sumber:NET)

JAKARTA - Jajaran Polres Situbondo sukses menguak motif di balik perkara dugaan pembunuhan seorang bidan yang dilakukan oleh suaminya sendiri.

Perbuatan keji itu didasari oleh rasa cemburu yang mendalam dari pelaku terhadap sang istri.

"Motif dari pelaku membunuh korban karena ada rasa cemburu, korban dituduh selingkuh dengan mantannya," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, Minggu (7/6/2026).

Sebelumnya, jasad bidan berinisial MRD (34) ditemukan di area Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Minggu (7/6/2026).

Titik terang kemudian terungkap bahwa tenaga kesehatan tersebut dibunuh oleh suaminya yang berinisial ARHR (41).

Setelah melakukan aksi pembunuhan yang tragis itu, pelaku segera mendatangi Polda Jatim untuk menyerahkan diri.

Kini, laki-laki tersebut telah diserahkan kepada pihak Satuan Reskrim Polres Situbondo.

Mengenai alat yang dipakai, Selimat menjelaskan bahwa tersangka merenggut nyawa istrinya menggunakan benda keras berupa batu lonjong.

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, jasadnya lalu diletakkan di dalam saluran air irigasi area perkebunan.

"Petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya satu buah batu berbentuk oval yang terdapat bercak darah," katanya.

Selimat menegaskan bahwa pihak Polres Situbondo berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Seluruh fakta hukum akan kami ungkap berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang ada,” tegasnya.

Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang mengancamnya dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Jika ke depannya didapati bukti yang merujuk pada aksi pembunuhan berencana, pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua