Pengadaan Motor Listrik BGN Rp1,03 T Jadi Sorotan Usai Dadan Tersangka
JAKARTA - Proses pengadaan puluhan ribu unit kendaraan roda dua berbasis listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini tengah mengundang atensi sekaligus sorotan tajam dari publik.
Agenda pembelian dalam skala masif bersangkutan dieksekusi tatkala institusi tersebut masih berada di bawah kendali kepemimpinan Dadan Hindayana.
Dalam dinamika perkembangannya, Dadan terseret ke dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi serta secara resmi dicopot dari posisinya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pasca-lengsernya Dadan, kelanjutan peruntukan dari armada motor listrik yang terlanjur dibeli oleh BGN tersebut kini bertransformasi menjadi sebuah tanda tanya besar.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman membeberkan fakta bahwa seluruh unit motor listrik yang dipesan sepanjang periode jabatan Dadan kini statusnya telah diselesaikan pembayarannya.
Situasi tersebut mengakibatkan armada kendaraan roda dua itu mau tidak mau tetap terdata sebagai aset dinas resmi kepunyaan BGN.
Dirinya memaparkan bahwa Kepala BGN yang baru saja dilantik, Nanik S Deyang, yang ke depannya bakal memformulasikan pola pemanfaatan dari aset armada listrik bersangkutan.
Dudung turut mengutarakan adanya peluang bagi Presiden Prabowo untuk mengambil kebijakan mengalihkan fungsi operasional motor-motor tersebut ke program kerja pemerintah lainnya yang dinilai lebih membutuhkan, sehingga pemanfaatannya tidak terbatas bagi kalangan BGN ataupun program Makan Bergizi Gratis (MBG) semata.
Pada waktu sebelumnya, Dudung sempat melangsungkan agenda pertemuan tatap muka bersama Nanik bertempat di Kantor Staf Kepresidenan.
Masa depan dari kelanjutan proyek pengadaan motor listrik yang diinisiasi pada era kepemimpinan Dadan menjadi salah satu poin krusial yang dibedah dalam forum diskusi mereka.
"Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, atau kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," ujar Dudung di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Tatkala masih aktif menakhodai lembaga tersebut, Dadan pernah memberikan penjelasan bahwa motor listrik itu nantinya akan dialokasikan untuk jajaran Kepala SPPG maupun demi menopang mobilitas operasional satuan terkait.
Kendati demikian, Dudung memandang bahwa para pejabat Kepala SPPG sejatinya telah mengantongi dana tunjangan yang terhitung besar untuk membiayai fasilitas kendaraan dinas mereka secara mandiri.
"Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan (insentif SPPG Rp 6 juta), kalau nyicil satu motor kan cukup. Nggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya (menggunakan motor listrik BGN)," lanjut Dudung.
Dudung membongkar fakta bahwa proses investigasi sejauh ini mengindikasikan proyek pengadaan motor listrik pada masa Dadan Hindayana memimpin BGN menembus total volume 21.801 unit.
Nominal draf anggaran yang digelontorkan demi mendanai proyek fantastis tersebut menyentuh angka senilai Rp 1,03 triliun.
Belakangan, pihak Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengendus adanya indikasi penggelembung nilai dana (markup) yang dieksekusi oleh Dadan.
Dirinya menyambung bahwa mengacu pada hasil peninjauan langsung di lapangan, kendaraan listrik yang dipesan tersebut faktanya belum sepenuhnya rampung diproduksi serta masih berada dalam fase perakitan.
"Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya," sebut Dudung.
"Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp 200 M ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 M. Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya," lanjut Dudung.
Merujuk pada himpunan data konkrit, lembaga Kejaksaan Agung secara sah telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung, selaku tersangka kasus korupsi pada hari Rabu, 3 Juni 2026.
Para tersangka bersangkutan diindikasikan melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) demi memicu lahirnya kerangka acuan kerja (KAK) yang melenceng dari esensi kebutuhan nyata di area lapangan.