Breaking

Sidang Tipikor: Sudewo Bantah Jadi Gembong Jual Beli Jabatan di Pati

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Rabu, 17 Juni 2026
Sidang Tipikor: Sudewo Bantah Jadi Gembong Jual Beli Jabatan di Pati
Mantan Bupati Pati, Sudewo memberikan tanggapan penolakan atas pembacaan dakwaan olek JPU terkait jual beli jabatan usai persidangan di Tipikor Semarang.(FOTO:NET)

SEMARANG - Bupati nonaktif Pati, Sudewo, menyangkal dakwaan dugaan jual beli jabatan perangkat desa yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pertama di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026).

Sudewo menyatakan tidak mengetahui perihal adanya pengumpulan uang yang disebut-sebut dilakukan oleh sejumlah kepala desa.

Dia juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya sebagai "gembong" dalam praktik jual beli jabatan tersebut.

Sementara itu, jalannya sidang perdana tersebut tampak dihadiri oleh para simpatisan yang datang memberikan dukungan kepada Sudewo.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono, jaksa KPK membacakan surat dakwaan terkait dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa saat Sudewo masih menjabat sebagai Bupati Pati.

Jaksa membeberkan bahwa terdapat sekitar 660 posisi perangkat desa yang kosong di Kabupaten Pati, yang meliputi jabatan sekdes, perangkat desa tertentu, kaur, kasi, serta kadus.

Di dalam dakwaan tersebut dipaparkan adanya pembicaraan mengenai pengisian perangkat desa yang disertai dugaan permintaan uang senilai Rp 150 juta untuk posisi kasi, kaur, dan kadus, serta Rp 200 juta untuk posisi sekdes.

Jumlah nominal tersebut kemudian dikabarkan menurun menjadi Rp 125 juta untuk posisi kasi, kaur, dan kadus, serta Rp 150 juta untuk posisi sekdes.

Saat menanggapi surat dakwaan tersebut, Sudewo menyangkal telah mengetahui perihal adanya pengumpulan uang yang dikoordinasikan oleh beberapa kepala desa.

"Jadi, ada kegiatan pengumpulan uang oleh kepala desa, saya sama sekali tidak tahu. Sama sekali tidak tahu, nama saya dicatut, saya juga tidak tahu," kata Sudewo, dikutip dari Tribun Jateng, Rabu (17/6/2026).

Dia menyatakan tidak tahu-menahu mengenai kepada siapa uang yang dikumpulkan tersebut nantinya akan diserahkan.

"Uang itu akan diberikan kepada siapa, saya tidak tahu," ujarnya.

Sudewo juga menyangkal memiliki wewenang secara langsung dalam mekanisme pengisian perangkat desa seperti yang dituduhkan oleh jaksa.

"Apalagi yang pengisian perangkat desa itu bukan kewenangan saya. Jadi, saya tidak kepikiran sama sekali untuk melakukan itu," ucapnya.

Selain menyangkal isi dakwaan, Sudewo menepis anggapan bahwa dirinya merupakan pelaku utama dalam dugaan praktik haram jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Menurut pandangannya, tuduhan tersebut sangat tidak berkesesuaian dengan fakta yang dia ketahui.

"Jadi kalau dikatakan gembong jual beli jabatan, yang gembong jual beli jabatan itu siapa? Rakyat Kabupaten Pati sudah tahu semua," kata Sudewo.

Di sisi lain, tim penasihat hukum Sudewo menegaskan bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa KPK.

Gelombang dukungan terhadap Sudewo juga terlihat jelas sepanjang berlangsungnya sidang perdana tersebut.

Berdasarkan laporan di lapangan, para pendukung setia datang ke Pengadilan Tipikor Semarang demi memberikan dukungan moral kepada mantan Bupati Pati itu.

Koordinator Aksi Pati Bangkit, Sutirto, menyebutkan bahwa para pendukung bakal terus mengawal jalannya proses persidangan ini hingga tuntas.

"Insyaallah kami akan mengerahkan massa kembali. Ini bentuk dukungan dari relawan dan teman-teman. Kemungkinan bisa lebih besar," ujar Sutirto.

Menurut penilaiannya, sokongan tersebut mengalir dari para loyalis, simpatisan, serta beberapa organisasi kemasyarakatan yang berasal dari pelbagai daerah di Kabupaten Pati.

"Kami berharap Pak Dewo bisa bebas dari dakwaan yang disampaikan KPK. Sampai sekarang kami masih berkeyakinan kami tidak bersalah," ujarnya.

Sidang perdana Sudewo tersebut juga tampak diikuti oleh sang istri, Atik Kusdarwati, yang hadir langsung ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk memantau jalannya persidangan.

Atik membeberkan bahwa dirinya belum berkesempatan untuk menjenguk suaminya sejak Sudewo mendekam di ruang tahanan di Semarang.

"Belum bisa bejeng (berkunjung--Red), belum bisa. Harusnya hari Senin ini, tapi hari Senin ini kan sidang. Jadi kami belum ketemu, insyaallah, nanti hari Rabu," kata Atik.

Dia menaruh harapan agar proses persidangan bisa berlangsung dengan lancar dan Sudewo dapat dibebaskan dari segala dakwaan yang diajukan oleh jaksa KPK.

Sementara itu, Sudewo kini mesti melewati proses hukum untuk dua perkara berbeda yang didakwakan oleh jaksa KPK.

Selain dugaan kasus pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, dirinya juga didakwa telah menerima gratifikasi ketika masih aktif menjabat sebagai anggota DPR RI.

Seusai persidangan pertama tersebut, majelis hakim mengagendakan persidangan berikutnya dengan fokus mendengarkan pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak penasihat hukum Sudewo atas surat dakwaan jaksa.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua