Rusak Ruko dan Pamer Airsoft Gun, Adam Deni Terancam 15 Tahun Bui
JAKARTA - Selebgram Adam Deni Gearaka (30) kembali tersandung masalah hukum seusai merusak sebuah ruko yang berlokasi di Jakarta Utara.
Selain melakukan tindakan perusakan, Adam Deni juga sempat menunjukkan senjata berjenis airsoft gun dengan tujuan menakuti korbannya.
Berdasarkan rangkuman pada Rabu (24/6/2026), Adam Deni sebelumnya pernah mendekam di penjara lantaran kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) setelah menyebarkan dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, pada 28 Juni 2022 lalu.
Adam Deni dinyatakan bersalah secara sengaja dan tanpa hak melawan hukum dalam mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, memindahkan, serta menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain yang sifatnya rahasia.
Ia dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan, hingga akhirnya memperoleh bebas bersyarat pada Agustus 2025.
Namun, kasus yang menjeratnya kali ini berbeda.
Adam Deni diketahui telah merusak sebuah ruko milik korban pada Rabu (17/6) malam.
Keesokan harinya, Kamis (18/6), ia kembali melakukan aksi perusakan terhadap mobil milik korban yang tengah diparkir.
Merespons kejadian tersebut, korban langsung melaporkan tindakan Adam Deni melalui layanan kepolisian 110.
Pihak kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, untuk melakukan pemeriksaan lokasi.
Polisi kemudian memeriksa delapan orang saksi yang mengetahui aksi perusakan tersebut dan menyita sejumlah barang bukti.
Melalui proses penyelidikan ini, pihak berwajib berhasil meringkus Adam Deni.
"Mengamankan satu orang diduga pelaku yaitu saudara ADM, yang saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Petugas juga mengamankan satu unit senjata jenis airsoft gun dari hasil pemeriksaan tersebut.
Senjata tersebut diduga sengaja dipamerkan oleh Adam Deni untuk mengancam orang-orang yang berada di lokasi saat ia merusak ruko.
"Kami amankan senjata api atau dapat kami analisa itu adalah sebuah airsoft gun yang dibawa atau dikuasai oleh tersangka tersebut," kata Bima.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, Adam Deni mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tersulut rasa kesal dan amarah terhadap pemilik toko.
Kemarahan Adam Deni dipicu oleh tindakan pemilik toko yang memarahi teman dekat wanitanya.
Bima menjelaskan bahwa wanita tersebut merupakan mantan karyawan di toko itu.
Adam Deni merasa tidak terima melihat teman dekatnya dimarahi oleh sang pemilik toko.
"Tidak terima alasannya. Karena di sini, teman dari saudara ADM di sini, merasa dimarahi, dibentak oleh owner-nya. Di situ dia tidak terima, makanya yang bersangkutan mendatangi ke TKP tersebut," jelas Bima.
Di samping itu, Bima menambahkan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki asal-usul kepemilikan senjata airsoft gun yang dibawa oleh Adam Deni.
"Untuk pelaku mendapatkan senjata tersebut, di sini masih kami dalami kembali. Kami masih perlu melakukan rangkaian pemeriksaan atau penyidikan lanjutan terhadap barang tersebut," ucapnya.
Bima mengungkapkan bahwa tujuan Adam Deni memamerkan airsoft gun tersebut adalah untuk menakut-nakuti pemilik toko.
Ia bahkan sempat mengeluarkan ancaman dengan kata-kata yang keras.
"Itu (airfsoft gun) kan ditaruh di belakang celananya dia tuh, di belakang badan. Nah, itu sempat diangkat bajunya, terus dibilang kayak, 'Lu nggak tahu ini apaan?' Katanya begitu. Itu ngancam saksi yang di sana," kata dia.
"Kalau itu (alasan bawa airsoft gun) sih dia bilang emosi aja sebenarnya. Kalau itu cuman untuk nakut-nakutin dia aja sih," imbuhnya.
Akibat tindakan ini, Adam Deni telah resmi ditangkap dan langsung ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi menjeratnya dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 306 KUHP 2023 tentang penguasaan benda yang diduga senjata api, serta Pasal 521 KUHP 2023 tentang perusakan.
"Untuk ancaman hukumannya, di sini terkait membawa barang berbahaya tadi sekitar paling lama 15 tahun dan untuk pengerusakan di 2,5 tahun, hukuman penjara dan di sini korban mengalami kerugian kurang lebih 15 juta rupiah," tutur Bima.
Sementara itu, Bima juga memberikan tanggapan terkait beredarnya kabar bahwa Adam Deni mengajukan penyelesaian secara restorative justice (RJ).
Ia menegaskan bahwa sampai saat ini kepolisian belum menerima surat permohonan resmi terkait RJ dari pihak Adam Deni maupun tim kuasa hukumnya.
"Sampai dengan saat ini, di sini kami masih belum ada surat terkait permohonan tersebut dan masih belum ada permintaan dari tersangka ADM tersebut untuk RJ tadi," terangnya.