Anak di Deli Serdang Dianiaya Tetangga dan Dipaksa Curi Emas
MEDAN - Kejadian yang sangat menyedihkan menimpa seorang pria berinisial SM (47), yang berdomisili di Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Hal itu terjadi lantaran buah hatinya yang menyandang status berkebutuhan khusus telah dipengaruhi oleh terduga pelaku tindak pencurian, dengan inisial MT (24) serta FK (17), demi menggasak perhiasan emas dari dalam lemari milik istrinya.
Michael A Sihombing, selaku kuasa hukum SM, menuturkan bahwa peristiwa tersebut berlangsung pada hari Jumat (5/6/2026).
Pada saat itu, jajaran pelaku sedang menghabiskan waktu bermain bersama dengan anak dari SM.
"Pelaku dan korban itu tetangga. Malam kejadian, pelaku bermain di rumah korban," kata Michael saat diwawancarai di sekitar Polsek Sunggal pada Selasa (30/6/2026).
Pada momen tersebut, buah hati SM lantas dihasut oleh para pelaku demi menggasak perhiasan emas yang tersimpan di dalam lemari kamar ibunya.
Jajaran pelaku memberikan iming-iming kepada korban berupa pembagian secara merata dari uang hasil penjualan perhiasan tersebut.
"Mirisnya, korban mendapatkan intimidasi serta penganiayaan berupa sulutan rokok dan sayatan silet di tubuhnya," ungkap Michael.
"Jadi ini anak berkebutuhan khusus yang diintervensi para pelaku untuk mencuri perhiasan orangtuanya," sambungnya.
Bermula dari tindakan itu, bermacam perhiasan emas milik keluarga korban amblas dengan akumulasi nilai kerugian menyentuh kisaran Rp 140 juta.
Tidak berselang lama, korban melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orangtuanya.
"Selanjutnya, orangtua korban mendatangi kediaman terduga pelaku. Sampai akhirnya dua pelaku dibawa ke Polsek Sunggal," ucap Michael.
"Untuk barang bukti, hanya ada dua emas dalam bentuk gelang dan cincin. Selain itu katanya masih disimpan tapi gak tahu dimana," sambungnya.
Michael pun sangat menyesalkan situasi di mana kedua terduga pelaku saat ini status penahanannya sudah ditangguhkan oleh aparat kepolisian.
Merujuk pada hasil komunikasinya bersama pihak penyidik, langkah penangguhan tersebut diambil lantaran durasi masa tahanan para pelaku telah habis.
"Penangguhan ini terjadi karena kelalaian. Masa dalam waktu 20 hari berkas tidak duduk untuk diterima kejaksaan. Sekarang justru salah satu pelaku sedang mengajukan pra pidana," ucapnya.
Oleh sebab itu, pihak kuasa hukum mendesak supaya aparat kepolisian lekas memproses perkara ini secara bersungguh-sungguh serta profesional.
Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Herman mengonfirmasi bahwa aduan dari pihak keluarga korban, yang diajukan sejak 9 Juni 2025, telah resmi diterima oleh tim penyidik.
"Benar sudah ada dua ditangkap kemarin. Pastinya berkas perkara masih berlangsung dan kami akan menyelesaikan kasus ini secara profesional," sebut Herman melalui saluran telepon.