Breaking

Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Berkedok Warung Kopi di Bekasi

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Berkedok Warung Kopi di Bekasi
Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Mokhammad Fatoni (tengah) bersama barang bukti yang disita dari tangan tersangka di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi. (FOTO:NET)

JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyingkap praktik peredaran obat keras golongan daftar G yang memakai modus operandi berkamuflase sebagai bisnis warung kopi di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Mokhammad Fatoni memaparkan penangkapan yang diselenggarakan pada Minggu (14/6) pukul 15.00 WIB tersebut berhasil meringkus seorang pria.

"Mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial MR (26) pada Minggu (14/6) pukul 15.00 WIB di wilayah Bekasi," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Fatoni menerangkan jika operasi tangkap tangan oleh Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini diawali berkat adanya aduan dari kalangan masyarakat.

"Warga mencurigai aktivitas di sebuah warung kopi pinggir jalan yang kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang," ucapnya.

Merespons laporan tersebut, tim opsnal selanjutnya melaksanakan investigasi secara komprehensif hingga pada akhirnya melangsungkan penggerebekan di tempat yang dilaporkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), aparat kepolisian mengamankan barang bukti berwujud obat keras siap jual dengan jumlah menyentuh 693 butir.

Akumulasi barang bukti yang diamankan tersebut, yaitu 445 butir Tramadol, 128 butir Hexymer, dan 120 butir Trihexyphenidyl 2 mg.

Di samping ratusan butir obat keras, aparat juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya, mencakup dua pak plastik klip kosong, satu unit ponsel, sebuah tas berkelir hitam, serta buku catatan yang disinyalir dipakai oleh pelaku demi mendata transaksi dagang.

"Selain itu juga menyita uang tunai senilai Rp330 ribu yang diduga merupakan uang hasil penjualan obat keras ilegal tersebut pada hari itu," katanya.

Demi mempertanggungjawabkan aksi kriminalnya serta menempuh rangkaian proses penyidikan dan penelusuran lebih mendalam, pelaku MR bersama dengan seluruh barang bukti kini telah digelandang ke markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua