Suku Bunga Fintech P2P Lending Akan Turun pada 2025, OJK Masih Pertimbangkan Dampaknya

Suku Bunga Fintech P2P Lending Akan Turun pada 2025, OJK Masih Pertimbangkan Dampaknya

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru mempertimbangkan akan menurunkan suku bunga Fintech P2P Lending sebesar 0,2% pada 2025. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menyatakan bahwa implementasi pembatasan manfaat ekonomi maksimum pada industri fintech lending memerlukan pendalaman lebih lanjut. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi makroekonomi, kinerja industri, dan perlindungan konsumen.

Penurunan suku bunga yang akan terjadi secara bertahap mulai dari 2025 hingga 2026 dimaksudkan agar para Penyelenggara Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan ekosistem dan infrastruktur mereka. Dengan demikian, diharapkan industri fintech lending dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

Agusman juga menjelaskan bahwa kebijakan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi ini akan dievaluasi secara berkala, bergantung pada kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI. Industri fintech lending perlu meningkatkan efisiensi operasional dan pengelolaan risiko untuk menghadapi penurunan suku bunga, agar pembiayaan konsumtif lebih terjangkau bagi konsumen tanpa mengorbankan profitabilitas dan kualitas portofolio pendanaan.

Baca Juga

Kredit Macet Adalah: Pengertian, Cara Penyelesaian & Undang-Undangnya

Penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) juga dinilai dapat memberikan keuntungan bagi industri fintech, dengan potensi peningkatan permintaan pembiayaan. Namun, Agusman mengingatkan bahwa Penyelenggara LPBBTI dan bank yang menyalurkan dana lewat skema channeling harus tetap waspada terhadap risiko gagal bayar, dengan menjaga kualitas portofolio pendanaan.

Per Agustus 2024, laba industri LPBBTI mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya, mencapai Rp656,80 miliar. Peningkatan ini didorong oleh kenaikan pendapatan operasional yang diimbangi dengan efisiensi beban operasional.

Penurunan suku bunga ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi konsumen sekaligus menjaga stabilitas industri fintech di Indonesia.

Sebagai informasi, OJK telah mengatur besaran bunga untuk P2P lending melalui Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023. Saat ini, suku bunga untuk pinjaman online konsumtif dengan tenor jangka pendek di bawah satu tahun dibatasi sebesar 0,3% per hari kalender, berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun, pada 1 Januari 2025, batas bunga tersebut akan turun menjadi 0,2% per hari, dan terus menurun hingga 0,1% per hari mulai 1 Januari 2026.

Redaksi

Redaksi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Menkeu Kenalkan Satgas Debottlenecking untuk Tarik Investor Global

Menkeu Kenalkan Satgas Debottlenecking untuk Tarik Investor Global

Satgas PRR Percepat Hunian Tetap Layak bagi Korban Bencana Sumatera

Satgas PRR Percepat Hunian Tetap Layak bagi Korban Bencana Sumatera

 Indonesia-Singapura Rancang Peta Jalan Strategis Jelang Tahun 2027

Indonesia-Singapura Rancang Peta Jalan Strategis Jelang Tahun 2027

Menkeu Siapkan Insentif EV dan Akses Ekspor Guna Genjot Ekonomi 2026

Menkeu Siapkan Insentif EV dan Akses Ekspor Guna Genjot Ekonomi 2026

Polisi Amankan Pelaku Pembakaran Berantai di Matraman Jaktim

Polisi Amankan Pelaku Pembakaran Berantai di Matraman Jaktim