Jakarta - Dalam perkembangan terbaru sektor keuangan digital Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa proses pengalihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK berjalan sesuai rencana. Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) terkait belum diterbitkan, OJK menyatakan optimismenya untuk transisi yang lancar, seiring dengan diterbitkannya berbagai regulasi pendukung.
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengungkapkan bahwa diskusi dan persiapan untuk transisi ini telah dilakukan secara intensif. "Sebenarnya dalam kerja sama dan sinergi selama ini, walaupun belum ada PP itu, proses untuk transisi itu sudah dibahas dan disiapkan. Tapi dengan adanya PP itu, maka secara resmi kami sudah memiliki landasan hukumnya,” tutur Mahendra kepada media di Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.
Pengalihan ini menandai babak baru dalam pengaturan industri kripto di Indonesia, yang sebelumnya berada di bawah naungan Bappebti. Proses transisi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap industri kripto yang kian berkembang pesat di tanah air.
Mahendra menekankan bahwa tidak ada kendala signifikan dalam proses ini, lebih kepada bagaimana tanggung jawab otoritas pengawasan akan dipindahkan secara efektif. Ia menegaskan komitmen OJK dalam memastikan keteraturan dan konsistensi dalam pengawasan aset kripto. "Jadi yang saya sampaikan tadi, sudah ada diskusi dan proses kerja sama untuk persiapan transisi itu. Jadi dalam hal itu sebenarnya, kita mengharapkan proses transisinya akan berjalan mulus, seamless istilahnya," imbuhnya.
OJK bergerak cepat dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur pengelolaan dan pengawasan aset kripto sebagai bagian dari kesiapan transisi tersebut. POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, merupakan landasan regulasi terbaru yang disiapkan OJK untuk menyelaraskan pelaksanaan pengawasan setelah peralihan dari Bappebti.
Melalui regulasi tersebut, OJK tidak hanya menegaskan mandatnya dalam mengawasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, tetapi juga menegaskan kembali komitmennya dalam perlindungan investor melalui regulasi yang diperkuat dan lebih terstruktur. "Dan itu sepenuhnya juga akan dilaksanakan dengan berbekal dari prinsip-prinsip pelaksanaan pengaturan pengawasan yang ada di Bappebti selama ini," ujar Mahendra.
Pendekatan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung perkembangan industri kripto yang telah menunjukkan pertumbuhan signifikan beberapa tahun terakhir. Dengan adanya dukungan regulasi yang lebih jelas, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif serta menarik minat pelaku industri lokal dan internasional untuk berinvestasi di Indonesia.
Industri kripto di Indonesia memang semakin mendapat perhatian, terutama dari kalangan investor muda yang terampil dalam pemanfaatan teknologi digital. Seiring dengan meningkatnya aktivitas perdagangan aset kripto, pengawasan yang lebih ketat diperlukan guna melindungi kepentingan publik dan menjaga stabilitas pasar keuangan di Indonesia.
Sebagai lembaga pengawas keuangan, OJK dihadapkan pada tantangan untuk memastikan bahwa kerangka regulasi mereka mampu beradaptasi dengan cepat terhadap inovasi dan perubahan yang terjadi dalam industri ini. Langkah transisi ini mencerminkan kesiapan OJK untuk mengambil alih dan memimpin pengawasan di sektor yang dinamis ini.
Keseluruhan proses transisi ini diharapkan dapat diperkuat lagi dengan dukungan Peraturan Pemerintah yang akan memberikan legitimasi penuh dan mempererat sinergi antar lembaga terkait untuk menciptakan lingkungan industri kripto yang aman, transparan, dan bertanggung jawab di Indonesia.
Tri Kismayanti
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kereta Api Argo Cheribon: Rute, Jadwal, dan Harga untuk 7 Januari 2025
- Selasa, 07 Januari 2025
Penumpang KAI Group Lampaui 25 Juta selama Masa Angkutan Nataru 2024-2025
- Selasa, 07 Januari 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
2.
3.
Asuransi MAG adalah: Produk, Keunggulan, dan Cara Beli
- 02 Januari 2025
4.
Asuransi Bencana Alam di Indonesia: Manfaat dan Pilihannya
- 02 Januari 2025
5.
Apa Itu Kartu Kredit Virtual hingga Daftar Rekomendasinya
- 02 Januari 2025