MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan
- Sabtu, 06 Desember 2025
JAKARTA Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut status pencekalan ke luar negeri terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono dinilai bernuansa diskriminatif dan mengusik rasa keadilan masyarakat.
“Rasanya tidak adil. Yang satu dicabut {cekalnya), yang lain tidak dicabut. Mestinya semuanya tidak dicabut,” ungkap Boyamin Saiman, Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) saat dimintai tanggapan, Sabtu (6/12/2025) sehubungan pencabutan status cekal Victor Hartono oleh Kejagung.
Faktanya, sambung Boyamin, yang dicabut status cekalnya adalah yang paling kaya atau memiliki harta paling banyak. Sementara mereka yang tidak dicabut status cekalnya bisa dikatakan menengah bawah.
Baca JugaMAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan
“Jelas terasa ada diskriminasi dan mengusik rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Mestinya Tidak Ada yang Dicabut
Boyamin sendiri mendesak Kejagung untuk tidak mencabut status cekal semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pajak tersebut. “Saya sendiri mendesak jangan ada yang dicabut status cekalnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pencabutan status cekal terhadap Victor Hartono karena yang bersangkutan kooperatif selama penyidikan.
“Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” katanya, Sabtu (29/11).
Kejagung diketahui mengajukan permohonan cekal ke luar negeri terhadap Victor dan empat orang lainnya terkait dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Selain Victor Hartono, empat orang lainnya ada;ah mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Ditjen Pajak, Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang, dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak. Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumpah tempat terkait kasus tersebut.
Lima orang tersebut resmi dicegah ke luar negeri terhitung sejak Kamis (14/11) hingga enam bulan ke depan atau pada Kamis (14/5/2026).
Sebelumnya, Anang Supriatna mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak.
Menurutnya, permufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata Anang, wajib pajak akan memberikan kompensasi kepada petugas tersebut.
Pihak PT Djarum sejauh ini menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan.
Redaksi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025
- Jumat, 05 Desember 2025
RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional
- Jumat, 05 Desember 2025
IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang
- Jumat, 05 Desember 2025
Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional
- Jumat, 05 Desember 2025
Harga Pangan Hari Ini 5 Desember 2025 Turun, Beras Premium dan Medium Lebih Terjangkau
- Jumat, 05 Desember 2025
Berita Lainnya
Hutama Karya Salurkan Bantuan Terintegrasi untuk Korban Bencana Hidrometeorologi
- Sabtu, 06 Desember 2025
Kilang Pertamina Siaga Penuh Amankan Pasokan BBM Selama Libur Nataru
- Jumat, 05 Desember 2025
Kilang Pertamina Perkuat Produksi BBM Menghadapi Mobilitas Tinggi Libur Nataru
- Jumat, 05 Desember 2025
Jelang Libur Nataru, Pertamina Jamin Kilang Beroperasi Tanpa Henti
- Jumat, 05 Desember 2025
Terpopuler
1.
2.
BI Catat Pertumbuhan M0 Adjusted Tunjukkan Likuiditas Stabil
- 05 Desember 2025
3.
OJK Terbitkan POJK Baru untuk Penguatan Lembaga Keuangan Mikro
- 05 Desember 2025










