Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bersiap Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bersiap Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bersiap Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti

Jakarta - Transformasi pengawasan aset kripto di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK. 

Langkah monumental ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel ke depannya, Rabu, 8 Januari 2025.

Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 7 Januari 2025, menegaskan bahwa pengalihan ini adalah bagian dari rencana besar transformasi sektor keuangan digital di Tanah Air. "Tentunya dalam melakukan persiapan-persiapan tersebut kami mengacu pada mandat dan ketentuan yang sudah dinyatakan baik di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan juga peraturan pemerintah yang mengatur tentang peralihan tugas ini yang saat ini dalam proses persiapan pengundangan dan publikasinya," jelas Hasan.

OJK, dalam persiapan ini, tidak bekerja sendiri. Hasan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Bappebti dan juga para pelaku usaha dalam ekosistem kegiatan aset kripto di Indonesia. "Kami berharap, seluruh persiapan dipastikan prosesnya dilakukan sesuai dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen untuk mempersiapkan peralihan ini, OJK telah melakukan beberapa inisiatif penting. Salah satunya adalah penyusunan perangkat pengaturan melalui Penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, serta Surat Edaran OJK Nomor 20 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur penyelenggaraan perdagangan untuk aset keuangan digital termasuk aset kripto dan akan menjadi landasan hukum operasional pasca peralihan tugas tersebut.

Tidak hanya dari sisi regulasi, OJK juga mempersiapkan infrastruktur sistem informasi yang mendukung pengawasan berbasis teknologi. Hasan berharap ini dapat menjadi kapasitas pengawasan yang andal bagi OJK dalam mengelola aset keuangan digital, terutama aset kripto. "Ini termasuk buku panduan yang akan menjadi referensi utama bagi para pelaku usaha," jelasnya.

Koordinasi antar lembaga juga jadi fokus penting bagi OJK. Lembaga ini terus menjalin hubungan erat dengan pihak lain, seperti Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kepolisian Republik Indonesia, untuk memperkuat pengawasan dan kepatuhan hukum terkait penggunaan aset kripto. Ini terutama dalam rangka mencegah tindak pidana pencucian uang.

"Tim transisi yang kami bentuk bersama Bappebti memiliki peran penting dalam peralihan ini. Tim ini bertugas mengkoordinasikan seluruh aspek strategis dan teknis, termasuk pemetaan status perizinan, evaluasi kesiapan pelaku usaha, serta persiapan sumber daya manusia yang akan terlibat langsung dalam pengawasan ke depan," papar Hasan. Dia juga mengungkapkan bahwa akan ada penandatanganan berita acara serah terima pengawasan aset kripto pada 10 Januari 2025.

Dalam persiapan peralihan ini, OJK juga menitikberatkan pada pelaksanaan pengawasan dengan menyusun berbagai pedoman internal dan mengembangkan kapasitas teknologi pengawasan, atau sub-tech. "Kami berharap dapat menjalankan pengawasan secara efektif dan efisien," imbuh Hasan.

Sebagai bagian dari inisiatif Know Your Entity (KYE), OJK telah melakukan profiling atas industri dan pelaku usaha di sektor kripto. Upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga terus dilakukan melalui kerjasama baik dalam negeri, regional, maupun global.

Keseluruhan langkah strategis ini menegaskan komitmen OJK dalam mengawal perkembangan aset kripto di Indonesia, sehingga dapat memberikan kepercayaan lebih kepada pelaku pasar sekaligus melindungi kepentingan konsumen di Tanah Air. Dengan regulasi dan sistem pengawasan yang kuat, diharapkan aset kripto tidak hanya sekadar menjadi bagian dari tren modernisasi keuangan, tetapi juga mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Baca Juga

Jayapura - Upaya Sinergis Kominfo dan OJK Papua dalam Tingkatkan Literasi Keuangan di Kabupaten Jayapura

Tri Kismayanti

Tri Kismayanti

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BSI Tingkatkan Syariah Compliance dengan Mendukung Pemberantasan Judi Online

BSI Tingkatkan Syariah Compliance dengan Mendukung Pemberantasan Judi Online

Mantan Pegawai BNI Lapor Ketua Tim Audit ke Polisi: Dugaan Pencemaran Nama Baik

Mantan Pegawai BNI Lapor Ketua Tim Audit ke Polisi: Dugaan Pencemaran Nama Baik

Apple Siap Investasi Rp16 Triliun untuk Pembangunan Pabrik AirTag di Indonesia, Targetkan Rampung 2026

Apple Siap Investasi Rp16 Triliun untuk Pembangunan Pabrik AirTag di Indonesia, Targetkan Rampung 2026

BBTN dan CIMB Niaga Didorong OJK untuk Spin Off Unit Usaha Syariah, Menyongsong Era Baru Perbankan Syariah Indonesia

BBTN dan CIMB Niaga Didorong OJK untuk Spin Off Unit Usaha Syariah, Menyongsong Era Baru Perbankan Syariah Indonesia

BTN Syariah Luncurkan Produk Bancassurance

BTN Syariah Luncurkan Produk Bancassurance "Salam Berkah Amanah" untuk Perkuat Layanan Wealth Management Syariah