Larangan Alih Fungsi Lahan Sawah untuk Perumahan: Maruarar Sirait Tegaskan Komitmennya
- Kamis, 16 Januari 2025
CIMALAKA – Dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional, Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan kembali larangan alih fungsi lahan produktif untuk keperluan perumahan. Dalam acara peringatan Hari Desa Nasional (HDN) 2025 yang diselenggarakan di Lapangan Desa Cibeureum Kulon, Kecamatan Cimalaka, Maruarar menyampaikan himbauan tegas tersebut di hadapan para kepala desa se-Indonesia.
Masalah alih fungsi lahan sawah menjadi cita-cita pembangunan daerah kerap menjadi polemik. Namun, potensi terganggunya ketahanan pangan akibat berkurangnya lahan produktif mengundang perhatian pemerintah pusat. "Lahan sawah tidak boleh dijadikan perumahan. Kemarin di Istana Negara, aturan ini sudah diputuskan dan disetujui Presiden Prabowo," tegas Maruarar.
Keputusan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan mendukung swasembada pangan. Langkah ini didasari oleh kepentingan untuk memastikan bahwa kebutuhan pangan nasional tetap terpenuhi di tengah pesatnya urbanisasi dan pertumbuhan penduduk.
Maruarar, yang akrab disapa Bang Ara, menyatakan bahwa kerjasama lintas kementerian akan segera dilakukan untuk mengukuhkan kebijakan ini. Ia mengusulkan dibentuknya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara dirinya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Yandri Susanto.
"Kalau bisa, hari ini juga kita buat SKB tiga menteri bersama Pak Mendagri dan Pak Mendes," tuturnya dengan semangat. Bang Ara menekankan perlunya aksi cepat dari pemerintah untuk menanggulangi masalah ini agar tidak semakin meluas.
Lebih lanjut, Maruarar mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan tersebut. Administrasi di tingkat kabupaten hingga desa harus berani mengambil langkah tegas untuk mempertahankan lahan produktif. "Kepala desa harus berani menegakkan aturan ini. Jangan hanya fokus membangun, tapi mengorbankan lahan pertanian yang vital untuk ketahanan pangan," jelasnya.
Pernyataan ini mendapatkan respon serius dari para peserta HDN yang hadir. Mereka menyadari bahwa pembangunan infrastruktur dan pengembangan perumahan harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan dan ekonomi. Pemerintah desa dan daerah diharapkan tidak hanya memperhatikan kebutuhan pembangunan jangka pendek, tetapi juga dampak jangka panjang terhadap sumber daya alam yang ada.
Menurut para ahli, pengurangan lahan produktif yang signifikan dapat mengancam capaian swasembada pangan yang telah diupayakan selama ini. Ditambah perubahan iklim yang mempengaruhi hasil panen, perlindungan lahan sawah menjadi semakin krusial untuk keberlangsungan hidup generasi mendatang.
“Kita harus menjaga ketersediaan pangan tetap aman. Jangan ada lagi alih fungsi lahan sawah. Tegakkan aturan dengan tegas,” pungkas Maruarar dalam pernyataannya yang meneguhkan komitmen pemerintah terhadap ketahanan pangan.
Tekanan ini diharapkan dapat membuka mata semua pihak untuk berkolaborasi dalam menjaga tanah pertanian yang semakin tergerus oleh kebutuhan pembangunan kota. Kolaborasi antara petani, pemerintah desa, dan pihak lain sangat diperlukan agar solusi yang diambil tidak hanya berfokus pada ekonomi semata tetapi juga memperhatikan aspek ekologis dan sosial.
Kebijakan ini juga didukung dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan teknologi pertanian dan aksesibilitas pasar bagi para petani lokal, sehingga produktivitas tetap terjaga meskipun adanya pembatasan pengalihan lahan. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan antara kebutuhan perumahan dan pertanian secara lebih bijak, demi Indonesia yang lebih sejahtera di masa depan.
Dalam kaitannya dengan SEO, penting bagi artikel ini untuk memasukkan keyword strategis seperti "larangan alih fungsi lahan sawah," "ketahanan pangan nasional," "swasembada pangan," dan "komitmen pemerintah" agar dapat dengan mudah diakses dan ditemukan oleh pembaca yang mencari informasi terkait kebijakan alih fungsi lahan di Indonesia.
Nathasya Zallianty
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Larangan Alih Fungsi Lahan Sawah untuk Perumahan: Maruarar Sirait Tegaskan Komitmennya
- Kamis, 16 Januari 2025
OJK Perkuat Sinergi Pembiayaan Perumahan MBR, DPR Nyatakan Dukungan Penuh
- Kamis, 16 Januari 2025
Hendrik Lewerissa Usulkan Pembangunan Infrastruktur di Maluku, Belum Resmi Menjabat
- Kamis, 16 Januari 2025
Berita Lainnya
BSI Tingkatkan Syariah Compliance dengan Mendukung Pemberantasan Judi Online
- Rabu, 08 Januari 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bersiap Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti
- Rabu, 08 Januari 2025
Mantan Pegawai BNI Lapor Ketua Tim Audit ke Polisi: Dugaan Pencemaran Nama Baik
- Rabu, 08 Januari 2025
Terpopuler
1.
2.
Mengenal Bukti Transfer BCA Asli dan Palsu serta Cirinya
- 10 Januari 2025
3.
Bunga Adira Finance Terbaru dan Terlengkap serta Produknya
- 10 Januari 2025
4.
Asuransi Perjalanan Visa Schengen: Syarat dan Cara Membuat
- 10 Januari 2025
5.
10 Produk Asuransi Kesehatan Syariah untuk Keluarga
- 10 Januari 2025