Bikin Laporan Palsu Dibegal, Anggota Komcad TNI AL Jadi Tersangka

Konferensi pers penusuk kondektur bus Damri oleh Polresta Bandar Lampung. (Sumber: NET)
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:10:18 WIB

BANDAR LAMPUNG - Oknum Komponen Cadangan (Komcad) TNI AL, Muhammad Rizky Perdana, senonoh membuat laporan bohong kehilangan kendaraan roda dua di Bandar Lampung.

Perkara ini tersingkap sesudah aparat mendapati sederet keanehan dalam berkas laporan yang diajukan tersangka.

Tersangka diduga kuat sengaja merekayasa cerita seolah menjadi korban pembegalan demi menyembunyikan jejak armada yang kenyataannya sudah dipindahtangankan atau dijual.

Aduan tersebut mulanya diklaim sebagai perkara pencurian dengan kekerasan (curas) di area PJR Panjang, Jalan Insinyur Sutami.

Akan tetapi, hasil pendalaman memperlihatkan bahwa insiden itu sama sekali tidak pernah berlangsung.

Kepalsuan tersangka tersingkap setelah tim penyidik menyelaraskan keterangan dengan fakta-fakta di area kejadian.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilulay, memaparkan bahwa tersangka mendatangi kantor polisi ditemani kekasihnya, Riska Adelia, pada Kamis (14/5/2026) guna menyusun laporan kehilangan armada.

Tersangka tidak sekadar merekayasa urutan peristiwa, namun juga berusaha meyakinkan aparat dengan mengeklaim diri sebagai personel aktif TNI AL.

Di dalam laporannya, ia mengeklaim bertugas di Lanal Panjang mengemban pangkat Sersan Satu (Sertu).

Namun, klaim itu terbukti palsu sesudah dilangsungkan pemeriksaan internal.

“Setelah kami lakukan pengecekan, nama yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota yang berdinas di Lanal Panjang,” kata Alfret.

Penyelidikan lebih mendalam oleh anggota Reskrim dan Pamapta menyingkap bahwa tersangka aslinya bukan personel aktif, melainkan anggota Komcad TNI AL.

Dari hasil pemeriksaan, didapati sepeda motor yang dilaporkan lenyap merupakan kepunyaan kekasih tersangka.

Armada tersebut dipinjam oleh tersangka sebelum pada akhirnya dilego kepada temannya yang sesama anggota Komcad bernama Tio.

Aktivitas jual beli tersebut disepakati dengan nominal Rp6,5 juta.

Uang hasil transaksi diduga dimanfaatkan untuk mencukupi kebutuhan finansial serta melunasi angsuran kendaraan yang belum rampung.

“Motifnya karena faktor ekonomi dan terbebani cicilan motor,” ujar Alfret.

Imbas perbuatannya, tersangka sekarang sudah dijebloskan ke sel tahanan oleh pihak kepolisian.

Tim penyidik turut mengamankan beraneka barang bukti, di antaranya telepon genggam Oppo berkelir biru serta baju loreng kepunyaan tersangka.

Tersangka dijerat menggunakan pasal berlapis mengenai pengaduan palsu dan atau penggelapan selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia dihadapkan pada ancaman hukuman tertinggi tujuh tahun kurungan penjara.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: B/803/V/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 14 Mei 2026.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati