Sahroni Tegaskan Pelaku Penganiayaan Hewan Harus Dipidana

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (FOTO:NET)
Rabu, 17 Juni 2026 | 10:55:17 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan penegasan bahwa perkara penyiksaan yang diperbuat oleh seseorang terhadap binatang wajib diproses hukum secara tuntas sampai tuntas di meja hijau.

Ia menyampaikan perkara tersebut berhubungan dengan dugaan adanya penyimpangan seksual pada seekor anjing yang terjadi di daerah Penjaringan, Jakarta Utara.

Baginya, kasus ini bukan sekadar masalah yang mencederai atau merugikan pihak pemilik binatang saja, melainkan sebuah pelanggaran pidana yang memuat konsekuensi hukum.

"Dalam kerangka hukum modern, termasuk semangat yang berkembang dalam KUHP baru, hewan tidak lagi dipandang sekadar benda, tetapi juga makhluk hidup yang harus terbebas dari penderitaan," kata Sahroni di Jakarta, Rabu.

Ia berpendapat bahwa penindakan yang tegas atas perkara seperti ini sangat krusial demi membuktikan bahwa regulasi hadir untuk memproteksi semua makhluk hidup dari aksi kekerasan serta penyiksaan yang diperbuat dengan sengaja.

"Apa pun motifnya, pelaku telah secara sadar melakukan tindakan yang menimbulkan penderitaan terhadap hewan tersebut dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum," kata dia.

Ahmad Sahroni turut memandang langkah hukum yang dijalankan oleh Polsek Metro Penjaringan dalam perkara ini layak ditiru oleh jajaran aparat penegak hukum yang lain, sebab ini bukan pertama kalinya kami menyaksikan adanya penyiksaan terhadap binatang yang berujung ke pengadilan.

"Harus ada penegakan pasal hukum yang tegas agar hal serupa tidak terulang kembali,” katanya.

Pada waktu sebelumnya, pihak Polsek Metro Penjaringan mengumumkan bahwa dugaan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, telah masuk ke dalam kategori pidana penyiksaan hewan.

Perkara ini diklasifikasikan sebagai bentuk penganiayaan pada binatang, sesuai dengan apa yang tertuang di dalam KUHP.

Aparat kepolisian pun meyakinkan bahwa anjing yang menjadi korban kekerasan tersebut bukanlah binatang liar, lantaran hewan itu ialah milik seorang konsumen yang tengah dititipkan pada tempat penitipan hewan.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati