Bareskrim Tahan 2 Direktur PT SJU Terkait Kasus Emas Ilegal dan TPPU

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dan jajaran.(FOTO:NET)
Rabu, 17 Juni 2026 | 13:00:41 WIB

JAKARTA - Tim penyidik Bareskrim Polri secara resmi mengamankan dan melangsungkan penahanan kepada dua orang yang berstatus tersangka terkait dengan kasus operasi penambangan emas ilegal.

Dua figur tersangka yang dimasukkan ke dalam sel tahanan tersebut memiliki identitas inisial DHB yang mengemban tugas sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) untuk masa jabatan rentang 13 Agustus 2021 sampai 14 September 2022, beserta VC yang memegang posisi sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama sejak 14 September 2022 hingga saat ini.

Pada agenda yang terjadwal sebelumnya, aparat kepolisian telah mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua orang tersangka pada Rabu, 10 Juni, namun mereka tercatat tidak menghadiri panggilan tersebut.

Walakin, pada hari Senin (16/6) kemarin, keduanya terlihat datang guna melewati rangkaian proses interogasi hukum.

Usai agenda interogasi tersebut rampung diselenggarakan, pihak kepolisian seketika mengambil langkah tegas berupa penahanan kepada mereka.

"Pasca-dilakukan pemeriksaan terhadap ke-2 orang tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Lebih dalam lagi, Ade Safri memberikan pemaparan bahwasanya kedua orang tersangka tersebut bakal ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk durasi waktu 20 hari ke depan.

Rentang waktu penahanan kepada keduanya dijadwalkan melangkah terhitung sejak tanggal 16 Juni hingga berakhir pada 5 Juli 2026.

Di samping hal itu, tim penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri dikonfirmasi bakal terus melangsungkan kerja sama dengan pihak PPATK guna menelusuri eksistensi aset yang berkaitan.

Tindakan pelacakan aset tersebut sengaja dijalankan sebagai upaya membongkar secara tuntas perputaran uang di dalam jaringan perkara penambangan tanpa izin (PETI) sekaligus indikasi TPPU pada kasus ini.

Sementara itu, untuk dokumen berkas perkara pada fase awal sengaja dirancang secara terpisah (splitsing) dari tiga orang figur tersangka yang sudah diputuskan sebelumnya, yaitu TW, DW, dan BSW.

Dokumen berkas perkara kepunyaan para tersangka yang diputuskan terdahulu tersebut juga sudah dilimpahkan pada tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI pada Kamis, 11 Mei kemarin, guna diteliti secara lebih mendalam.

Seperti yang sudah dipublikasikan sebelumnya, Bareskrim menetapkan dua orang sebagai tersangka di dalam perkara eksploitasi emas tanpa izin resmi.

Dua orang yang menyandang status sebagai tersangka tersebut mempunyai inisial DHB selaku mantan direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) untuk masa jabatan 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, serta VC yang menduduki jabatan selaku direktur PT Simba Jaya Utama dari 14 September 2022 sampai saat ini.

"Penetapan tersangka atas nama DHB dan VC dalam perkara tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Reporter: Ganis Akjul Karyawati