JAKARTA - Nilai jual emas batangan Antam pada hari ini, Rabu (17/6/2026), terdeteksi merangkak naik jika disandingkan dengan nominal pada sesi perdagangan sebelumnya.
Di bawah ini merupakan perincian nilai jual komoditas emas batangan bersertifikat Antam kepunyaan Logam Mulia pada hari ini, Rabu (17/6/2026), mulai dari ukuran terkecil hingga satuan yang paling masif.
Untuk pecahan emas Antam dengan berat 0,5 gram dipasarkan pada angka Rp 1.416.500.
Sementara itu, untuk ukuran emas Antam dengan berat 1 gram dipatok pada level Rp 2.733.000.
Bagi kepingan emas Antam dengan berat 2 gram dihargai senilai Rp 5.406.000.
Berikutnya, emas Antam dengan takaran berat 3 gram dibanderol senilai Rp 8.084.000.
Untuk komoditas emas Antam dengan berat 5 gram dilego pada harga Rp 13.440.000.
Pada ukuran emas Antam dengan berat 10 gram ditawarkan dengan nominal Rp 26.825.000.
Kemudian, emas Antam dengan berat 25 gram dipasarkan senilai Rp 66.937.000.
Bagi pelanggan yang mengincar emas Antam dengan berat 50 gram bisa membelinya senilai Rp 133.795.000.
Emas Antam dengan berat 100 gram bertengger pada nilai Rp 267.512.000.
Untuk kepingan besar emas Antam seberat 250 gram dibanderol Rp 668.515.000.
Adapun emas Antam dengan berat 500 gram dipatok sebesar Rp 1.336.820.000.
Terakhir, kepingan paling besar emas Antam ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram dihargai senilai Rp 2.673.600.000.
Regulasi seputar nominal pemotongan pajak untuk aktivitas pembelian ataupun penjualan kembali atau buyback emas batangan Antam telah ditetapkan secara legal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian ataupun buyback emas batangan Antam dibebani potongan pajak.
Untuk aktivitas pembelian emas, dibebani Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi konsumen yang mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tiap-tiap aktivitas transaksi pembelian emas bakal dilampiri nota bukti potong PPh 22 selaku basis pelaporan pajak.
Sementara itu, bagi aktivitas melepas kembali atau menjual kembali kepada PT Aneka Tambang Tbk yang mengantongi nilai nominal transaksi di atas angka Rp 10 juta, didapati regulasi khusus seputar penerapan besaran tarifnya.
1,5 persen bagi pemilik NPWP.
3 persen bagi non-NPWP.
Pajak buyback emas akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Demikianlah pergerakan harga emas hari ini Antam, Rabu (17/6/2026).
Nilai jual emas Antam di dalam situs resmi Logam Mulia lazimnya diperbarui pada tiap hari selaras dengan fluktuasi harga emas internasional hingga kurs nilai tukar rupiah.