Bareskrim Tahan Dirut PT MMS Terkait Kasus Manipulasi Ekspor
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi nilai ekspor minyak turunan kelapa sawit lewat modus under invoicing.
"Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), saudara Mr Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Setyo K Heriyatno, dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Kombes Setyo menjelaskan bahwa penahanan terhadap Whu Zeng Xie mulai dilakukan sejak 24 Juni 2026 demi kebutuhan penyidikan sekaligus mempecepat proses pengungkapan kasus yang saat ini masih terus dikembangkan.
Under invoicing sendiri merupakan sebuah tindakan kecurangan dengan cara mencantumkan nilai barang ekspor atau impor yang lebih murah daripada nilai riil di lapangan demi meraup keuntungan sepihak.
Setyo memaparkan, tim penyidik mendeteksi adanya indikasi praktik under invoicing tersebut, di mana nominal nilai ekspor yang ditulis dalam dokumen administrasi ekspor sengaja dibuat lebih rendah dari angka yang sebenarnya.
Menurut dia, dugaan tindak pidana tersebut berhubungan dengan aktivitas ekspor komoditas minyak turunan sawit yang semestinya patuh pada aturan pembatasan ekspor, wajib mengantongi Persetujuan Ekspor (PE), serta dikenai pungutan bea keluar.
"Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan,” ujarnya.
Dalam rangkaian proses penyidikan ini, Bareskrim juga tengah mendalami sekitar 95 aktivitas ekspor dengan negara tujuan China yang dijalankan oleh PT MMS sepanjang tahun 2024 sampai 2026.
Pihak penyidik saat ini sedang meneliti bermacam berkas dokumen ekspor serta menelusuri aliran transaksi keuangan guna menyingkap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Di samping itu, aparat juga telah melaksanakan pengecekan langsung pada deretan kontainer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok serta meneliti dokumen ekspor yang terdata di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Penyidik melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok serta memeriksa dokumen ekspor yang ada di Bea Cukai. Seluruh data tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan,” jelas Setyo.
Ia mengimbuhkan, tahapan penyidikan masih terus dikembangkan guna melihat potensi adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.
Bukan hanya itu, tim penyidik juga bakal mengalkulasi total potensi kerugian negara yang muncul sebagai akibat dari tindakan manipulasi nilai ekspor tersebut.
"Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang terkait agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” katanya.
Dalam informasi yang dihimpun sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sempat melakukan pemeriksaan pada 87 kontainer milik PT MMS yang diduga terkait dengan pelanggaran ekspor produk fatty matter.
Proses pemeriksaan tersebut dilangsungkan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Aparat kepolisian juga menyita sekitar 300 dokumen aktivitas ekspor yang diduga kuat mempunyai kaitan erat dengan perkara ini.
"Penyidik melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai guna memperoleh data yang diperlukan dalam proses penyidikan serta melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Setyo dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Operasi tersebut menjadi bagian dari langkah lanjut proses penyidikan yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/54/IV/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI pada tanggal 13 April 2026.
Sepanjang perjalanannya, pihak penyidik terus membangun koordinasi dengan instansi Bea dan Cukai Tanjung Priok serta Bea dan Cukai Tangerang untuk menghimpun data kepabeanan yang diperlukan.
Langkah pemeriksaan dilaksanakan dengan mencocokkan data ekspor yang telah dipegang oleh tim penyidik dengan dokumen resmi kepabeanan beserta wujud fisik muatan barang di lapangan.
Menurut Setyo, langkah taktis tersebut menjadi bagian penting dari pembuktian atas dugaan penyelewengan dalam operasional ekspor komoditas fatty matter.