JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan bahwa pagu indikatif tahun anggaran 2027 senilai Rp 1,5 triliun masih sangat kurang untuk mendanai program prioritas nasional, termasuk megaproyek 3 Juta Rumah.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah memaparkan bahwa pos alokasi dana untuk pembangunan fasilitas rumah susun (rusun) hanya dipatok sebesar Rp 10,28 miliar.
Berdasarkan penuturannya, ketersediaan dana tersebut cuma memadai untuk mendirikan satu menara rumah susun berkapasitas 44 unit pada tahun perdana pelaksanaan kontrak tahun jamak (multi years).
"Rumah susun, pagu sebesar Rp 10,28 miliar itu hanya mampu untuk satu tower dengan 44 unit untuk tahun pertama," ujar Fitrah dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Kamis (25/06/2026).
Fitrah menyampaikan bahwa Ditjen Kawasan Permukiman mengemban mandat untuk menyokong tiga program besar dalam kelompok enam program kerja utama nasional 2027, yaitu Program 3 Juta Rumah, Gerakan ASRI, serta agenda pemulihan dan pembangunan kembali pascabencana di pulau Sumatera.
Spesifik demi menyokong kesuksesan program 3 Juta Rumah, instansinya sudah menyusun rincian keperluan dana pembangunan rumah susun dan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lazim diistilahkan dengan bedah rumah.
Ia memaparkan, akumulasi keperluan untuk pembangunan rumah susun pada tahun 2027 menyentuh angka 104 tower dengan estimasi jumlah kebutuhan dana berkisar Rp 5,27 triliun.
"Rumah susun yang pagunya satu tower, sementara kebutuhan kami adalah 104 tower senilai Rp 5,27 triliun, terdiri dari rumah susun single years dan lanjutan rumah susun multi years 2026-2027," kata Fitrah.
Secara menyeluruh, Fitrah memaparkan pagu indikatif Ditjen Kawasan Permukiman pada 2027 senilai Rp 1,5 triliun, meliputi dana operasional kantor Rp 10,23 miliar, dana non-fisik Rp 3 miliar, BSPS Rp 1,424 triliun, rumah susun Rp 10,28 miliar, rumah khusus Rp 37,1_miliar, pengentasan kawasan kumuh dan sanitasi Rp 8,13 miliar, serta sokongan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Rp 7,26 miliar.
Akan tetapi, berdasarkan penuturannya, pagu tersebut masih sangat jauh dari keperluan nyata demi mengoperasikan seluruh program utama Kementerian PKP.
"Namun, dengan total pagu indikatif yang hanya Rp 1,5 triliun, kami dihadapkan pada kondisi yang cukup berat di mana kebutuhan anggaran yang sesungguhnya untuk mendukung seluruh program prioritas Ditjen Kawasan Permukiman dan Kementerian PKP mencapai Rp 24,87 triliun sehingga masih terdapat gap atau backlog kekurangan anggaran sebesar Rp 23,37 triliun," ujar Fitrah.
Di samping pengerjaan proyek rumah susun, keterbatasan alokasi dana ini juga membawa dampak bagi keberlanjutan program yang lain.
Pemberian dana BSPS senilai Rp 1,42 triliun tercatat cuma memadai untuk mengaver 50.000 unit hunian di daerah pantai, sedangkan program pengentasan kawasan kumuh dan sanitasi lewat suntikan dana Rp 8,19 miliar cuma bisa menjangkau satu titik area dengan luas 15 hektar.
Di sisi lain, sokongan dana PSU senilai Rp 7,26_miliar cuma memadai untuk memfasilitasi 810 unit, padahal realitas keperluan di lapangan menyentuh angka 10.550 unit dengan estimasi nilai kebutuhan dana mencapai Rp 155,82 miliar.