KPK Periksa Istri Perwira Polisi Terkait Aliran Uang Heri Gunawan

Ilustrasi Gedung KPK (FOTO: NET)
Selasa, 07 Juli 2026 | 17:32:01 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap istri seorang perwira polisi, Melissa B Darbang, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Senin (6/7/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menuturkan bahwa melalui agenda pemeriksaan itu, pihak penyidik tengah menelusuri aset maupun aliran dana yang disinyalir berasal dari tersangka kasus korupsi tersebut, yakni Anggota DPR Heri Gunawan (HG).

“Saksi hadir. Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait aset dan aliran uang yang diduga bersumber dari tersangka HG,” kata Budi, dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang Anggota DPR RI, yaitu Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka dalam kasus dana CSR BI-OJK periode 2020-2023, tepatnya pada Kamis (7/8/2025).

KPK mencurigai bahwa yayasan yang berada di bawah pengelolaan Heri Gunawan dan Satori telah menerima sejumlah uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yakni Bank Indonesia beserta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, keduanya disinyalir tidak merealisasikan kegiatan sosial sesuai dengan persyaratan dalam proposal pengajuan bantuan dana sosial tersebut.

Asep menyebutkan, Heri Gunawan diduga menerima aliran dana sebesar Rp 15,86 miliar.

Rinciannya meliputi Rp 6,26 miliar dari BI lewat program PSBI, sebesar Rp 7,64 miliar dari OJK melalui program Penyuluhan Keuangan, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI yang lain.

Heri Gunawan juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang dengan cara memindahkan seluruh dana yang diterima melalui yayasan kelolaannya ke rekening pribadi menggunakan metode transfer.

Di pihak lain, Satori diduga menerima dana dengan total Rp 12,52 miliar.

Rinciannya terdiri dari Rp 6,30 miliar dari BI melalui program PSBI, sebesar Rp 5,14 miliar dari OJK lewat program Penyuluhan Keuangan, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Asep mengungkapkan, dari seluruh dana yang diterima, Satori diduga melakukan tindak pencucian uang dengan mempergunakannya untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati